Bikin SIM Gratis Tahun 2025? Cek Fakta dan Cara Terbaru di Sini!
Wah, lagi rame banget nih soal berita SIM gratis 2025! Gara-gara ada postingan di Instagram yang nyebarin info ini, jadi pada heboh deh. Apalagi kan aturan soal surat izin mengemudi ini emang suka ada perubahan ya, kayak dulu tuh sempet rame juga soal BPJS Kesehatan yang jadi syarat. Makanya banyak yang langsung penasaran, beneran gak sih SIM tahun ini gratis? Atau cuma gosip doang? Biar gak bingung, yuk kita cari tau fakta sebenarnya soal SIM gratis 2025 ini!
Apakah Benar SIM 2025 Gratis?¶
Nih, denger-denger soal SIM gratis 2025 yang lagi viral di media sosial itu ternyata hoaks alias berita bohong! Udah diklarifikasi langsung lho sama polisi. Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, langsung turun tangan buat ngejelasin di akun Instagram resmi @korlantaspolri.ntmc.
Katanya gini nih di postingan itu, “Sahabat Lantas, terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, itu HOAKS ya. Kenapa SIM tidak gratis dan tidak berlaku seumur hidup? Karena sudah tertulis dalam undang-undang, ya Sahabat Lantas,” Tuh kan, udah jelas banget ya.
Biar makin yakin, AKBP Yunaldi juga ngomong langsung ke wartawan pada hari Jumat, 31 Januari 2025. Beliau bilang, “Edaran itu hoaks. Sudah ada klarifikasi dari Korlantas Polri. Waspada terhadap akun palsu dan pemberitaan hoaks terkait pembuatan SIM gratis, itu tidak benar.”
Jadi, udah fix ya, berita soal SIM gratis 2025 dan SIM seumur hidup itu gak bener. Kita semua tetep harus bayar biaya bikin SIM sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampe salah info dan ketipu berita hoaks ya!
Fungsi SIM¶
Surat Izin Mengemudi (SIM) itu dokumen penting banget yang wajib dipunya sama semua pengendara kendaraan bermotor. Masa berlakunya juga ada, yaitu lima tahun sejak tanggal diterbitin. Nah, fungsi SIM ini bukan cuma sekadar surat izin nyetir aja lho.
Menurut Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Pasal 88 Ayat 1-3, SIM punya beberapa fungsi utama:
- Bukti Kompetensi Mengemudi: SIM itu nunjukkin kalau kita udah punya kemampuan dan pengetahuan yang cukup buat nyetir kendaraan dengan aman.
- Registrasi Resmi Pengendara: SIM itu kayak kartu identitas resmi kita sebagai pengendara. Di situ ada data diri lengkap pemilik SIM.
- Data Pendukung Kepolisian: Data di SIM bisa dipake polisi buat penyelidikan, penyidikan, bahkan identifikasi forensik. Penting banget kan?
Baca juga: Diskon Listrik 2025 Hingga 50%? Ini Waktu & Batas Pembeliannya
Cara Membuat SIM Online¶
Walaupun berita SIM gratis 2025 itu bohong, tapi ada kabar baik nih! Sekarang bikin SIM makin gampang dan praktis karena bisa online! Gak perlu lagi ribet dateng ke kantor polisi, antri panjang, dan buang-buang ongkos transportasi. Bikin SIM online ini lebih efisien dan hemat waktu banget deh.
Gimana caranya? Yuk, ikutin langkah-langkah pembuatan SIM online berikut ini:
- Download Aplikasi Digital Korlantas Polri: Cari aplikasinya di Google Play Store atau App Store, namanya “Digital Korlantas Polri”, terus download dan install.
- Registrasi Akun: Buka aplikasinya, masukin nomor handphone kamu, terus ikutin proses verifikasinya.
- Lengkapi Data Diri: Isi data diri lengkap, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK). Upload juga dokumen yang diminta, kayak foto e-KTP. Jangan lupa verifikasi NIK juga ya.
- Pilih Jenis SIM: Pilih jenis SIM yang mau kamu bikin, misalnya SIM A atau SIM C.
- Tes Kesehatan dan Psikologi Online: Nah, ini juga praktis! Tes kesehatan bisa lewat e-Rikkes, dan tes psikologi di e-PPsi. Semua online!
- Isi Rekening Pengembalian Dana: Siapin nomor rekening buat jaga-jaga kalau pendaftaran kamu dibatalin, dana bisa dibalikin.
- Upload Pasfoto dan Tanda Tangan: Upload foto diri terbaru dan tanda tangan kamu. Pastiin jelas ya.
- Bayar Biaya PNBP: Bayar biaya pembuatan SIM sesuai ketentuan. Pembayaran juga online kok.
- Ujian Teori Online: Ikutin ujian teori online lewat aplikasi e-AVIS. Belajar dulu yang bener biar lulus ya!
- Pilih Tanggal Ujian Praktik: Kalau lulus ujian teori, kamu bisa pilih tanggal buat ujian praktik di SATPAS yang udah kamu pilih sebelumnya.
- Ambil SIM di SATPAS: Setelah lulus ujian praktik, SIM kamu bisa diambil di SATPAS tempat kamu ujian praktik.
Gampang kan bikin SIM online? Tapi inget, selain cara bikinnya, kamu juga harus tau syarat usia buat bikin SIM. Jangan sampe umur belum cukup udah daftar ya.
Syarat Usia Pembuatan SIM (Perpolri No. 5 Tahun 2021)¶
- SIM A & SIM C: Minimal 17 tahun
- SIM A Umum: Minimal 20 tahun
- SIM B I: Minimal 20 tahun
- SIM B I Umum: Minimal 22 tahun
- SIM B II: Minimal 21 tahun
- SIM B II Umum: Minimal 23 tahun
- SIM C I: Minimal 18 tahun
- SIM C II: Minimal 19 tahun
- SIM D & SIM D I: Minimal 17 tahun
Pembayaran biaya pembuatan SIM online ini juga makin canggih lho! Bisa lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI pakai Virtual Account BNI. Pilihan pembayarannya juga banyak, bisa lewat SMS Banking, Mobile Banking, dan Internet Banking, dari BNI atau bank lain juga bisa. Mantap kan?
Biaya Membuat SIM 2025¶
Balik lagi soal berita hoaks SIM gratis 2025, yang bener itu biaya pembuatan SIM udah diatur dalam PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jadi, gak mungkin gratis ya.
Nah, ini dia rincian biaya pembuatan SIM tahun 2025 yang berlaku:
- SIM A: Rp120.000 per penerbitan
- SIM B I: Rp120.000 per penerbitan
- SIM B II: Rp120.000 per penerbitan
- SIM C: Rp100.000 per penerbitan
- SIM C I: Rp100.000 per penerbitan
- SIM C II: Rp100.000 per penerbitan
- SIM D: Rp50.000 per penerbitan
- SIM D I: Rp50.000 per penerbitan
- SIM Internasional: Rp250.000 per penerbitan
Jadi, jangan salah paham lagi ya soal SIM gratis 2025. Berita itu hoaks! Tapi, untungnya sekarang bikin SIM makin mudah dengan cara online. Prosesnya lebih cepat, praktis, dan pembayarannya juga gampang.
Gimana, udah pada paham kan sekarang soal fakta SIM gratis 2025 dan cara bikin SIM online? Kalo ada pertanyaan atau pengalaman bikin SIM, share di kolom komentar ya!
Posting Komentar