BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Dihapus? Cek Iuran Baru Mulai 3 Februari!

Table of Contents

Halo, Sobat! Denger-denger BPJS Kesehatan mau ngilangin kelas 1, 2, dan 3, nih! Penasaran gimana sistem iurannya nanti? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

BPJS Kesehatan
image just illustration

Revolusi BPJS Kesehatan: Bye-Bye Kelas 1, 2, 3!

Kabar terbaru nih, guys! Tarif iuran BPJS Kesehatan buat kelas 1, 2, dan 3 kabarnya bakal berubah. Ini gara-gara rencana penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Tapi tenang, besaran iuran barunya belum ditetapkan, lho. Pak Jokowi masih ngasih waktu sampai 1 Juli 2025 untuk nentuin besaran iuran, manfaat, dan tarif pelayanannya.

Iuran BPJS
image just illustration

Iuran BPJS Saat Masa Transisi

Nah, selama masa transisi ini, kita masih pakai aturan lama, yaitu Peraturan Presiden (PP) Nomor 63 Tahun 2022. Biar nggak bingung, yuk kita bahas bareng-bareng gimana sih sistem iuran BPJS Kesehatan berdasarkan aturan tersebut.

Skema Iuran BPJS Kesehatan (Perpres 63/2022)

Secara umum, ada beberapa skema perhitungan iuran peserta BPJS Kesehatan. Penasaran? Check this out!

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Buat peserta PBI, iurannya dibayarin langsung sama Pemerintah. Asyik kan?

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) Lembaga Pemerintahan

Buat PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non PNS, iurannya 5% dari gaji atau upah per bulan. Rinciannya: 4% dibayar instansi tempat kerja, dan 1% dibayar sendiri.

3. PPU BUMN, BUMD, dan Swasta

Skema iurannya sama kayak PPU di Lembaga Pemerintahan, yaitu 5% dari gaji atau upah per bulan (4% ditanggung perusahaan, 1% ditanggung pekerja).

4. Keluarga Tambahan PPU

Nah, kalau punya anak mulai dari anak keempat dan seterusnya, plus ayah, ibu, dan mertua yang ikut ditanggung, iurannya 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran ini dibayar sama si pekerja, ya.

5. Kerabat Lain PPU & PBPU

Buat saudara, ipar, ART, atau kerabat lain PPU yang ikut ditanggung, termasuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja, ada perhitungan sendiri nih:

  • Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan. FYI, dari Juli-Desember 2020, pesertanya cuma bayar Rp 25.500, sisanya disubsidi pemerintah. Terus, mulai 1 Januari 2021, iurannya jadi Rp 35.000, dan pemerintah bantu Rp 7.000.

  • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.

  • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Buat veteran, perintis kemerdekaan, serta janda/duda/anak yatim piatu mereka, iurannya 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Iuran ini ditanggung pemerintah.

Video Terkait

Harvey-Sandra Masuk PBI BPJS Kesehatan, Pemprov DKI Revisi Aturan

Kesimpulan

Jadi, meskipun kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan bakal dihapus, kita masih pakai aturan iuran yang lama sampai ada ketentuan baru. Stay tuned terus ya buat info terbarunya!

Nah, gimana nih pendapat kamu tentang perubahan sistem BPJS Kesehatan ini? Share di kolom komentar, ya! Jangan lupa kunjungi lagi kalau mau update informasi lainnya!

Posting Komentar