Pengecer Elpiji 3 Kg Ditiadakan? Ini Cara Jadi Pangkalan Resmi!
Gas Elpiji 3 Kg Kini Hanya di Pangkalan Resmi! Gimana Cara Daftar Jadi Pangkalan? Simak di Sini!
image just illustration
Berita Heboh! Mulai 1 Februari 2025, beli gas elpiji 3 kg di pengecer udah nggak bisa lagi, guys! Sekarang, cuma boleh beli di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Katanya sih biar distribusi gas elpiji 3 kg lebih terkendali dan nggak ada lagi oversupply atau penyalahgunaan. Nah, buat para pengecer yang masih mau jualan gas elpiji subsidi, tenang aja! Kalian bisa daftar jadi pangkalan resmi. Gimana caranya? Cus, kita bahas tuntas!
Dari Pengecer Jadi Bos Pangkalan!¶
Pak Yuliot Tanjung, Wakil Menteri ESDM, bilang kalau pengecer tetep bisa jualan gas elpiji subsidi. Syaratnya cuma satu: daftar jadi pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Caranya gampang banget, tinggal daftarin Nomor Induk Perusahaan (NIP) aja. Kalo belum punya NIP, bisa daftar lewat Online Single Submission (OSS) buat dapetin Nomor Induk Berusaha (NIB). Gak cuma perusahaan, perorangan juga bisa kok! Proses peralihan dari pengecer ke pangkalan dikasih waktu satu bulan, dan pendaftarannya bisa online. Jadi, buruan daftar, mumpung masih ada waktu!
Cara Daftar Jadi Subpenyalur Resmi: Gampang Banget!¶
Nah, ini dia panduan lengkap cara daftar jadi subpenyalur resmi alias agen pangkalan gas elpiji 3 kg:
Lewat Situs OSS¶
- Buka situs www.oss.go.id.
- Klik tombol ‘Daftar’ di pojok kanan atas.
- Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap (NIK, tanggal lahir, nomor telepon, email).
- Centang persetujuan, terus klik ‘Submit’.
- Cek email buat aktivasi akun, lalu klik ‘Aktivasi’.
- Password bakal dikirim ke email yang udah didaftarin.
Ajukan Izin Usaha Mikro dan NIB¶
Via Website OSS:
- Kunjungi www.oss.go.id dan masuk ke halaman ‘Home’.
- Login pakai email dan password yang udah dikirim.
- Pilih menu ‘Permohonan’, terus klik ‘IUMK’.
- Klik ‘Nomor Induk Berusaha (NIB)’ dan lengkapi data profil yang masih kosong.
- Klik ‘Simpan dan Lanjutkan’, terus tambahin detail usaha dengan klik ‘Tambah Usaha’.
- Setelah semua data terisi, klik ‘Simpan’ dan pilih ‘Selanjutnya’.
- Di bagian izin lokasi dan lingkungan, klik ‘Selanjutnya’.
- Pastiin semua data udah bener, terus centang persetujuan.
- Klik ‘Proses NIB dan Izin Usaha’.
- Cetak dokumen dengan pilih ‘Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha’.
Via Aplikasi OSS Indonesia:
- Download aplikasi OSS Indonesia di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan pilih ‘Daftar’.
- Masukkan nomor HP, lalu klik ‘Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp’.
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim.
- Setelah verifikasi berhasil, buat password (minimal 8 karakter: huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol).
- Lengkapi formulir pendaftaran sampe muncul notifikasi ‘Pendaftaran Berhasil’.
- Login pakai nomor ponsel dan password.
- Isi data pelaku usaha (NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan - kalo ada).
- Tentukan bidang usaha dengan pilih kode KBLI 2020 berdasarkan kata kunci usaha.
- Isi info luas lahan dan modal usaha, terus klik ‘Validasi Risiko’.
- Tambahin daftar produk/jasa dan konfirmasi apakah produk butuh sertifikat halal atau SNI.
- Centang pernyataan mandiri soal kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang daerah.
- Klik ‘Tambah bidang usaha’ kalo mau daftarin lebih dari satu usaha.
- Pilih KBLI yang mau diproses perizinannya.
- Setelah NIB terbit, dokumen bisa langsung dicetak.
Daftar Jadi Agen Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg¶
- Buka situs Kemitraan Patra Niaga.
- Tentukan lokasi usaha (provinsi, kota, kecamatan, kode pos).
- Klik ‘Registrasi’.
- Lengkapi dokumen administrasi sesuai persyaratan.
Udah Resmi Jadi Pangkalan!¶
Setelah semua proses beres, selamat! Kalian udah resmi jadi agen pangkalan gas elpiji 3 kg. Gampang, kan?
Info Tambahan¶
- Update Harga Gas Elpiji dan Listrik Mulai 1 Februari 2025: Link
- Masyarakat Keluhkan Tak Bisa Beli Gas Elpiji 3 Kg di Pengecer: Link
- Follow Google News Metrotvnews.com: Link
- Channel WhatsApp Metro TV: Link
Nah, itu dia info lengkap seputar peralihan penjualan gas elpiji 3 kg dan cara daftar jadi pangkalan resmi. Gimana? Mudah banget, kan? Kalo ada pertanyaan atau mau sharing pengalaman, comment di bawah ya! Jangan lupa share info penting ini ke teman-teman kalian juga! Stay tuned untuk informasi menarik lainnya!
Posting Komentar