BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Dihapus? Cek Iuran Terbarunya di 2025!
Mulai 30 Juni 2025 nanti, ada perubahan besar nih buat kamu yang pakai BPJS Kesehatan! Kelas-kelas rawat inap 1, 2, dan 3 di rumah sakit yang kerja sama dengan BPJS Kesehatan itu rencananya bakal dihapus. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Jadi, semua peserta BPJS Kesehatan nantinya akan mendapatkan pelayanan rawat inap dengan standar yang sama. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
Apa Itu KRIS dan Kenapa Kelas BPJS Dihapus?¶
Mungkin kamu bertanya-tanya, kenapa sih kelas-kelas BPJS Kesehatan ini dihapus? Menteri Kesehatan, Pak Budi Gunadi Sadikin, bilang kalau sistem KRIS ini dibuat supaya lebih adil. Dengan KRIS, semua peserta BPJS Kesehatan, baik yang dulunya kelas 1, 2, atau 3, akan mendapatkan standar pelayanan rawat inap yang minimal sama.
Pak Budi juga menjelaskan bahwa KRIS ini lebih mencerminkan semangat gotong royong dalam jaminan kesehatan. Intinya, yang mampu bayar lebih itu membantu yang kurang mampu. Jadi, bukan berarti yang bayar lebih banyak terus minta fasilitas yang lebih mewah. Konsep ini yang mau diluruskan dengan adanya KRIS.
Dengan sistem KRIS ini, layanan kesehatan untuk orang yang lebih mampu juga akan ada batasnya di BPJS Kesehatan. Kalau mau layanan yang lebih eksklusif, misalnya kamar rawat inap VIP, nanti bisa pakai skema campuran antara asuransi swasta yang sudah terintegrasi dengan BPJS Kesehatan.
Rumah Sakit Harus Siap KRIS Tahun Depan!¶
Pemerintah menargetkan semua rumah sakit yang kerja sama dengan BPJS Kesehatan, jumlahnya sekitar 3.116 di seluruh Indonesia, harus sudah menerapkan KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Prosesnya memang bertahap, dan sampai sekarang sudah ada beberapa rumah sakit yang mulai menyesuaikan.
Data terbaru menunjukkan, dari 3.116 rumah sakit, baru sekitar 600 rumah sakit yang sudah selesai implementasi KRIS sesuai dengan 12 standar yang ditetapkan pemerintah. Masih banyak yang perlu dikejar nih, mengingat target waktunya sudah semakin dekat.
12 Kriteria Standar KRIS yang Wajib Dipenuhi RS¶
Pemerintah sudah menetapkan 12 kriteria standar Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang harus dipenuhi oleh rumah sakit. Beberapa kriteria ini mungkin terdengar sederhana, tapi ternyata cukup menantang untuk diterapkan di semua rumah sakit.
Dari 12 kriteria itu, ada 4 kriteria yang dianggap paling sulit dipenuhi oleh rumah sakit. Apa saja ya?
- Kamar Mandi yang Aksesibel untuk Kursi Roda: Ini penting banget untuk pasien yang punya keterbatasan mobilitas. Kamar mandi harus didesain supaya bisa diakses dengan mudah menggunakan kursi roda.
- Nurse Call dan Stop Kontak di Setiap Tempat Tidur: Setiap pasien harus punya akses mudah untuk memanggil perawat (nurse call) dan juga stop kontak untuk kebutuhan alat elektronik atau charger HP.
- Outlet Oksigen di Setiap Tempat Tidur: Untuk pasien yang membutuhkan oksigen tambahan, setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan outlet oksigen.
- Kamar Mandi di Dalam Ruangan: Setiap ruang rawat inap idealnya punya kamar mandi sendiri di dalam ruangan.
Ternyata, masalah kamar mandi yang bisa diakses kursi roda ini yang paling banyak belum dipenuhi oleh rumah sakit. Hampir separuh rumah sakit belum memenuhi kriteria ini! Penyebabnya sepele, tapi penting, yaitu ukuran pintu kamar mandi yang terlalu kecil. Banyak rumah sakit yang bikin pintu kamar mandi kecil, padahal ada standar ukuran pintu kamar mandi yang aksesibel untuk kursi roda.
Iuran BPJS Kesehatan, Masih Sama?¶
Nah, pertanyaan penting lainnya, dengan adanya perubahan sistem kelas rawat inap ini, apakah iuran BPJS Kesehatan juga ikut berubah? Sampai sekarang, belum ada perubahan iuran BPJS Kesehatan. Artinya, iuran yang berlaku masih sama seperti sebelumnya.
Aturan soal iuran BPJS Kesehatan saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam aturan itu juga disebutkan batas pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Yang menarik, mulai 1 Juli 2026, tidak ada lagi denda keterlambatan pembayaran iuran. Tapi, denda masih berlaku kalau dalam 45 hari sejak status kepesertaan aktif lagi, kamu harus rawat inap.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini¶
Biar lebih jelas, berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Jadi, kelompok ini tidak perlu bayar iuran.
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Lembaga Pemerintahan (PNS, TNI, Polri, dll.): Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan. Rinciannya, 4% dibayar oleh kantor dan 1% dipotong dari gaji peserta.
- Peserta PPU BUMN, BUMD, dan Swasta: Sama dengan PPU Lembaga Pemerintahan, iurannya 5% dari gaji per bulan. 4% dibayar perusahaan, 1% dipotong gaji karyawan.
- Iuran Keluarga Tambahan PPU (anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, mertua): Besar iurannya 1% dari gaji per orang per bulan. Iuran ini dibayar oleh pekerja.
-
Iuran Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan Peserta Bukan Pekerja: Nah, untuk kelompok ini, iurannya dibagi berdasarkan kelas:
-
Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan. Tapi, ada subsidi pemerintah, jadi sebenarnya peserta kelas III bayar lebih murah.
- Periode Juli - Desember 2020, iuran efektif kelas III hanya Rp 25.500. Sisanya, Rp 16.500 disubsidi pemerintah.
- Mulai 1 Januari 2021, iuran kelas III jadi Rp 35.000, subsidi pemerintah Rp 7.000.
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
-
-
Iuran Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Janda/Duda/Anak Yatim Piatu Veteran/Perintis Kemerdekaan: Iurannya 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Iuran ini juga dibayar oleh pemerintah.
Tabel Rincian Iuran BPJS Kesehatan¶
Biar lebih mudah dipahami, ini tabel ringkasan iuran BPJS Kesehatan saat ini:
| Kategori Peserta | Besaran Iuran | Keterangan
Posting Komentar