BPJS-mu Gak Nanggung Ini! 21 Penyakit yang Perlu Kamu Tahu

Table of Contents

BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Siapa sih yang gak kenal BPJS Kesehatan? Kartu sakti yang bikin kita bisa berobat tanpa mikirin biaya gede. Tapi, eh tapi, jangan salah sangka dulu! Ternyata, gak semua penyakit bisa dicover BPJS Kesehatan, lho. Ada beberapa penyakit yang jadi pengecualian. Nah, penting banget nih buat kita semua tahu penyakit apa aja yang gak ditanggung BPJS. Biar gak kaget pas butuh perawatan, ternyata malah harus bayar sendiri.

BPJS Kesehatan ini kan kayak asuransi gitu, tapi versi lebih murah meriah dan lebih banyak fasilitasnya buat kita-kita masyarakat umum. Setiap bulan kita bayar iuran, dan dengan itu kita bisa dapat layanan kesehatan mulai dari rawat jalan sampai rawat inap. Lumayan banget kan?

Tapi, balik lagi nih ke soal pengecualian penyakit. Pemerintah sendiri udah ngatur lewat Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Di peraturan itu disebutin, minimal ada 21 jenis penyakit yang gak bisa dicover BPJS Kesehatan. Bukan cuma penyakitnya aja, tapi ada juga obat-obatan dan alat medis tertentu yang gak termasuk tanggungan BPJS.

Daftar 21 Penyakit yang Gak Ditanggung BPJS Kesehatan

Biar lebih jelas dan gampang diinget, yuk kita bahas satu-satu 21 penyakit yang gak ditanggung BPJS Kesehatan ini:

1. Penyakit Wabah atau Kejadian Luar Biasa

Yang pertama, penyakit yang lagi mewabah atau kejadian luar biasa. Contohnya kayak pandemi COVID-19 kemarin atau misalnya lagi ada wabah demam berdarah di suatu daerah. Biasanya, kalau ada kejadian kayak gini, pemerintah punya program khusus buat nanganinnya, jadi gak sepenuhnya pakai BPJS.

2. Perawatan Kecantikan dan Estetika (Operasi Plastik)

Nah, kalau yang ini pasti banyak yang udah tau. Perawatan yang berhubungan sama kecantikan dan estetika, kayak operasi plastik, itu jelas gak dicover BPJS. Misalnya kamu pengen mancungin hidung, ngilangin kerutan, atau sedot lemak, ya siap-siap aja bayar sendiri. BPJS cuma buat penyakit dan masalah kesehatan, bukan buat bikin penampilan makin kece.

3. Perataan Gigi (Behel)

Sama kayak operasi plastik, pasang behel atau perawatan ortodonti juga gak ditanggung BPJS. Ini juga masuk kategori estetika. Kecuali, kalau pemasangan behel itu memang karena ada indikasi medis yang serius dan direkomendasikan dokter gigi, mungkin bisa dipertimbangkan. Tapi, kalau cuma buat rapihin gigi biar senyum makin manis, ya harus keluar duit sendiri.

4. Penyakit Akibat Tindak Pidana (Penganiayaan, Kekerasan Seksual)

Penyakit atau cedera yang disebabkan karena jadi korban tindak pidana, misalnya penganiayaan atau kekerasan seksual, itu juga gak langsung otomatis ditanggung BPJS. Biasanya, kasus-kasus kayak gini ada jalur hukumnya sendiri. Tapi, bukan berarti korban gak bisa dapat perawatan ya. Tetap bisa dapat, cuma mungkin mekanismenya beda dan gak langsung pakai BPJS.

5. Penyakit atau Cedera Akibat Sengaja Menyakiti Diri Sendiri atau Usaha Bunuh Diri

Ini juga penting buat dicatat. Kalau ada penyakit atau cedera yang timbul karena sengaja nyakitin diri sendiri atau percobaan bunuh diri, BPJS gak nanggung. Ini karena dianggap sebagai tindakan yang disengaja. Tapi, kalau orang dengan masalah kejiwaan yang butuh pertolongan, tetap ada layanan kesehatan jiwa yang bisa diakses, walaupun mungkin mekanismenya berbeda.

6. Penyakit Akibat Konsumsi Alkohol atau Ketergantungan Obat

Penyakit yang muncul karena kebiasaan minum alkohol atau ketergantungan obat-obatan terlarang juga gak ditanggung BPJS. Misalnya, sakit liver karena alkohol atau masalah kesehatan mental karena narkoba. Ini karena dianggap sebagai masalah gaya hidup yang seharusnya bisa dihindari. Tapi, program rehabilitasi untuk ketergantungan obat biasanya ada jalur khusus sendiri di luar BPJS.

7. Pengobatan Mandul atau Infertilitas

Buat pasangan yang lagi berjuang punya momongan, mungkin perlu tau soal ini. Pengobatan untuk mengatasi mandul atau infertilitas itu gak termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan. Proses bayi tabung, inseminasi buatan, atau pengobatan hormon untuk kesuburan, semuanya harus dibiayai sendiri.

8. Penyakit atau Cedera Akibat Kejadian yang Gak Bisa Dicegah (Tawuran)

Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kejadian yang sebenernya bisa dihindari, kayak tawuran, itu juga gak dicover BPJS. Tawuran kan jelas-jelas tindakan yang melanggar hukum dan membahayakan diri sendiri dan orang lain. Jadi, kalau sampai kenapa-kenapa karena ikut tawuran, ya jangan harap BPJS mau nanggung.

9. Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri

Ini udah pasti ya. BPJS Kesehatan kan program pemerintah Indonesia, jadi jelas cuma berlaku di dalam negeri. Kalau kamu sakit pas lagi liburan ke luar negeri atau sengaja berobat ke luar negeri, ya semua biayanya harus ditanggung sendiri. Kecuali, ada perjanjian kerjasama khusus antara Indonesia dengan negara lain soal jaminan kesehatan, tapi itu jarang banget.

10. Pengobatan dan Tindakan Medis yang Dikategorikan Percobaan atau Eksperimen

Pengobatan atau tindakan medis yang masih dalam tahap percobaan atau eksperimen itu juga gak ditanggung BPJS. Misalnya, ada metode pengobatan baru yang belum terbukti efektif dan aman, terus kamu ikut coba-coba, nah itu gak bisa pakai BPJS. BPJS cuma nanggung pengobatan yang udah standar dan terbukti manfaatnya.

11. Pengobatan Komplementer, Alternatif, dan Tradisional yang Belum Terbukti Efektif

Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional kayak akupunktur, herbal, pijat refleksi, kalau belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan, juga gak ditanggung BPJS. BPJS lebih fokus ke pengobatan medis konvensional yang udah teruji secara ilmiah. Tapi, beberapa jenis pengobatan komplementer yang udah terbukti manfaatnya dan diakui oleh dunia medis, mungkin bisa dipertimbangkan untuk dicover di masa depan.

12. Alat Kontrasepsi

Alat kontrasepsi kayak pil KB, kondom, IUD, atau suntik KB itu juga gak ditanggung BPJS. KB dianggap sebagai program keluarga berencana, bukan bagian dari pelayanan kesehatan yang sifatnya kuratif atau mengobati penyakit. Tapi, untuk pemasangan IUD atau implan di fasilitas kesehatan pemerintah, biasanya ada program khusus yang lebih terjangkau di luar BPJS.

13. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Perbekalan kesehatan rumah tangga kayak plester luka, perban, kapas, alkohol, atau obat-obatan bebas yang dijual di warung, itu jelas gak ditanggung BPJS. Ini kan kebutuhan sehari-hari yang seharusnya bisa dibeli sendiri. BPJS fokus ke pelayanan kesehatan yang lebih kompleks dan mahal, bukan kebutuhan P3K rumahan.

14. Pelayanan Kesehatan yang Tidak Sesuai Ketentuan Perundang-undangan

Pelayanan kesehatan yang gak sesuai sama aturan yang berlaku, misalnya rujukan atas permintaan sendiri atau pelayanan kesehatan lain yang menyimpang dari aturan, itu juga gak dicover BPJS. Intinya, semua pelayanan kesehatan harus sesuai prosedur dan aturan yang udah ditetapkan pemerintah. Kalau nyeleneh, ya BPJS gak mau tanggung.

15. Pelayanan Kesehatan di Faskes yang Tidak Kerja Sama dengan BPJS (Kecuali Darurat)

Kalau kamu berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) yang gak kerja sama dengan BPJS, ya otomatis gak bisa pakai BPJS. Kecuali, dalam keadaan darurat yang bener-bener mengancam nyawa, kamu bisa langsung ke faskes manapun, nanti BPJS tetap akan nanggung biayanya. Tapi, setelah kondisi darurat teratasi, biasanya kamu akan dirujuk ke faskes yang kerja sama dengan BPJS.

16. Pelayanan Kesehatan Akibat Kecelakaan Kerja atau Hubungan Kerja

Penyakit atau cedera yang disebabkan kecelakaan kerja atau hubungan kerja, itu biasanya udah ada jaminan sosialnya sendiri, yaitu BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, BPJS Kesehatan gak akan nanggung lagi. Biaya perawatan akan ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja atau jadi tanggung jawab pemberi kerja.

17. Pelayanan Kesehatan yang Dijamin Program Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas

Sama kayak kecelakaan kerja, kalau kamu jadi korban kecelakaan lalu lintas, biasanya udah ada Jasa Raharja yang nanggung biaya perawatannya. BPJS Kesehatan gak akan dobel nanggung. Jasa Raharja akan menanggung biaya perawatan sampai batas tertentu sesuai hak kelas rawat peserta.

18. Pelayanan Kesehatan Tertentu yang Berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri

Pelayanan kesehatan tertentu yang khusus buat anggota Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri, biasanya udah punya sistem jaminan kesehatan sendiri. Jadi, gak pakai BPJS Kesehatan lagi. Ini biasanya terkait dengan fasilitas kesehatan khusus militer atau kepolisian.

19. Pelayanan Kesehatan yang Diselenggarakan dalam Rangka Bakti Sosial

Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan gratis dalam rangka bakti sosial, ya jelas gak perlu pakai BPJS lagi. Karena udah gratis. Bakti sosial kan tujuannya emang buat bantu masyarakat yang kurang mampu tanpa dipungut biaya.

20. Pelayanan yang Sudah Ditanggung dalam Program Lain

Kalau suatu pelayanan kesehatan udah ditanggung oleh program jaminan kesehatan lain, misalnya asuransi swasta atau program kesehatan dari kantor, ya BPJS gak akan nanggung lagi. Intinya, gak boleh ada dobel klaim atau tumpang tindih pembiayaan.

21. Pelayanan Lainnya yang Tidak Ada Hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan

Terakhir, ada kategori pelayanan lain-lain yang dianggap gak ada hubungannya sama manfaat jaminan kesehatan yang diberikan BPJS. Ini kategori yang agak luas dan bisa beda-beda interpretasinya. Tapi, intinya, kalau pelayanan kesehatan itu di luar cakupan manfaat BPJS, ya gak akan ditanggung.

Nah, itu dia daftar lengkap 21 penyakit dan kondisi yang gak ditanggung BPJS Kesehatan. Lumayan banyak juga ya ternyata? Penting banget buat kita semua buat tau daftar ini, biar gak kaget atau kecewa pas butuh berobat.

Penting diingat: Daftar ini bisa aja berubah atau ada penyesuaian dari waktu ke waktu. Jadi, selalu cek informasi terbaru dari sumber resmi BPJS Kesehatan atau peraturan pemerintah yang berlaku.

Semoga informasi ini bermanfaat ya! Jangan lupa di share ke teman-teman dan keluarga biar semua pada aware. Kalau ada pengalaman atau pertanyaan soal BPJS Kesehatan, yuk cerita di kolom komentar!

Posting Komentar