BPJS Kelas 1,2,3 Dihapus? Cek Iuran Barunya di 2025, Yuk!
Pemerintah Indonesia punya rencana besar nih buat sistem jaminan kesehatan masyarakat, alias Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dikelola BPJS Kesehatan. Kabarnya, sistem kelas 1, 2, dan 3 yang kita kenal selama ini bakal segera nggak ada lagi. Perubahan ini rencananya mulai efektif per Juli 2025, digantiin sama sistem baru yang namanya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perubahan ini tentu bakal membawa angin segar, tapi juga bikin banyak orang bertanya-tanya. Salah satunya soal besaran iuran BPJS Kesehatan yang baru nanti. Sampai saat ini, iuran yang berlaku masih sama lho dengan yang sebelumnya. Belum ada aturan baru yang mengubah besaran iuran.
Dasar hukum iuran yang masih berlaku ini tertuang jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Aturan tersebut merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Jadi, kalau kamu cek website resmi BPJS Kesehatan pun, tarifnya masih mengikuti Perpres ini.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, sempat bilang kalau sampai sekarang memang belum ada peraturan atau kebijakan baru terkait besaran tarif iuran untuk sistem KRIS ini. Hal ini disampaikannya dalam sebuah rapat di Komisi IX DPR beberapa waktu lalu. Jadi, meski sistemnya berubah, tarif pastinya masih ‘misteri’ nih buat masyarakat.
Beliau juga sempat mengutarakan pandangannya soal kemungkinan iuran yang sama rata untuk semua peserta di masa depan. Menurutnya, kalau iurannya dibuat sama, misalnya Rp 70.000, ini bisa jadi nggak sesuai sama prinsip kesejahteraan sosial. Kenapa? Karena bagi orang yang punya penghasilan tinggi, angka segitu tentu nggak memberatkan sama sekali.
Namun, beda ceritanya buat masyarakat yang ekonominya pas-pasan. Iuran sebesar itu bisa jadi beban yang cukup berat setiap bulannya. Padahal, konsep Jaminan Kesehatan di Indonesia lewat BPJS Kesehatan itu kan semangatnya gotong royong. Artinya, yang mampu membantu yang kurang mampu.
Maka dari itu, wacana soal tarif iuran KRIS ini memang masih jadi pembahasan. Pemerintah dan pihak terkait pasti sedang mempertimbangkan berbagai aspek supaya sistem yang baru nanti tetap berkeadilan dan bisa diakses semua lapisan masyarakat. Kita tunggu saja bagaimana keputusannya nanti.
Nah, sambil menunggu kejelasan tarif baru di era KRIS nanti, ada baiknya kita flashback sedikit nih. Kita kenali lagi perbedaan iuran dan fasilitas BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini berdasarkan kelas 1, 2, dan 3. Ini penting supaya kita tahu apa yang sebenarnya diganti atau distandarkan di sistem yang baru nanti.
Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Kelas Saat Ini¶
Mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang masih jadi pegangan, besaran iuran BPJS Kesehatan per bulan itu beda-beda lho, tergantung kamu terdaftar di kelas mana. Ini dia rinciannya untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
- BPJS Kesehatan Kelas 1: Iurannya Rp 150.000 per orang per bulan. Dengan iuran segini, kamu berhak atas manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
- BPJS Kesehatan Kelas 2: Iurannya Rp 100.000 per orang per bulan. Ini memberikan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
- BPJS Kesehatan Kelas 3: Iurannya Rp 42.000 per orang per bulan. Awalnya, untuk periode Juli - Desember 2020, peserta cuma bayar Rp 25.500, sisanya Rp 16.500 disubsidi pemerintah. Nah, per 1 Januari 2021 sampai sekarang, peserta bayar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap kasih bantuan iuran sebesar Rp 7.000. Ini buat manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Besaran iuran ini berlaku per individu ya, jadi kalau dalam satu keluarga ada 4 orang terdaftar, ya iurannya dihitung 4 kali lipat dari tarif per orang sesuai kelasnya.
Selain iuran mandiri (untuk PBPU/BP), ada juga skema iuran untuk peserta lain:
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan: Ini termasuk PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri. Iurannya sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan. Pembagiannya, 4% dibayar sama pemberi kerja (instansi/lembaga), dan 1% dibayar sendiri oleh peserta.
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta: Mirip dengan PPU di pemerintahan, iurannya juga 5% dari Gaji atau Upah per bulan. Bedanya, 4% dibayar oleh Pemberi Kerja (perusahaan), dan 1% dibayar oleh Peserta.
- Keluarga Tambahan PPU: Kalau ada anggota keluarga lain selain istri/suami dan anak kandung (sampai anak ke-3) yang didaftarkan, seperti anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, atau mertua, iurannya beda lagi. Besaran iurannya 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dan ini dibayar sepenuhnya oleh Peserta (si PPU).
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan: Untuk kategori ini, iurannya sepenuhnya dibayarkan oleh Pemerintah. Ini ditujukan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang datanya masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
- Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Janda/Duda/Anak Yatim Piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan: Iuran untuk mereka juga dibayar oleh Pemerintah. Besaran iurannya dihitung sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.
Buat bayar iuran BPJS Kesehatan ini gampang kok sekarang. Nggak cuma di kantor cabang BPJS, tapi bisa juga lewat aplikasi Mobile JKN, M-Banking, berbagai dompet digital, bahkan sampai minimarket terdekat juga bisa!
Perbedaan Fasilitas Kelas BPJS Kesehatan Saat Ini¶
Selain beda iuran, kelas BPJS Kesehatan saat ini juga membedakan fasilitas yang didapat, terutama untuk rawat inap dan manfaat kacamata. Ini dia perbandingannya:
Fasilitas Rawat Inap¶
Ini nih perbedaan yang paling kentara dan sering jadi perhatian banyak orang:
* BPJS Kesehatan Kelas 1: Kalau kamu dirawat inap dan punya hak kelas 1, kamu bakal dapat jatah kamar rawat yang biasanya diisi 2 sampai 4 orang pasien. Jadi, lumayan nyaman lah, nggak terlalu ramai. Opsi lainnya, kalau kamu pengen ruangan yang lebih privat atau fasilitas lebih, kamu bisa aja kok minta pindah ke ruang VIP. Tapi inget ya, kalau milih kamar VIP, biaya tambahan di luar plafon BPJS Kesehatan itu harus kamu bayar sendiri. BPJS cuma nanggung biaya sekelas kelas 1 atau sesuai tarif KRIS nanti.
-
BPJS Kesehatan Kelas 2: Untuk peserta dengan hak rawat kelas 2, ruang rawat inapnya biasanya menampung antara 3 sampai 5 orang pasien. Agak lebih ramai dibanding kelas 1, tapi masih oke. Sama kayak kelas 1, kamu juga punya pilihan untuk upgrade kamar ke kelas yang lebih tinggi, bisa ke kelas 1 atau bahkan langsung ke VIP, kalau memang tersedia. Tapi ya gitu, biaya ekstra di luar tanggungan BPJS tetep jadi tanggungan pribadi.
-
BPJS Kesehatan Kelas 3: Nah, kalau kelas 3, ruang rawat inapnya paling ramai. Biasanya diisi sekitar 4 sampai 6 orang pasien dalam satu ruangan. Ini adalah standar fasilitas rawat inap paling dasar yang ditanggung BPJS Kesehatan. Kalau pas kamu butuh rawat inap di faskes rujukan ternyata kamar kelas 3-nya lagi penuh, faskes tersebut wajib membantu mencarikan rujukan ke faskes lain yang masih punya kamar kelas 3 yang kosong. Ini memastikan kamu tetap dapat hak rawat inap sesuai kelasmu.
Manfaat Kacamata¶
Selain rawat inap, perbedaan kelas juga berpengaruh ke besaran subsidi yang diberikan BPJS Kesehatan untuk pembelian kacamata. BPJS Kesehatan memang memberikan bantuan biaya untuk pembelian kacamata bagi pesertanya. Besaran bantuannya ini sudah diatur dalam Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023. Nominalnya beda per kelas:
- Hak Rawat Kelas 3: Peserta berhak mendapat subsidi kacamata sebesar Rp 165.000.
- Hak Rawat Kelas 2: Subsidi yang diberikan sedikit lebih besar, yaitu Rp 220.000.
- Hak Rawat Kelas 1: Peserta mendapat subsidi paling besar, yaitu Rp 330.000.
Besaran subsidi ini sudah mengalami kenaikan 10% dari aturan sebelumnya lho. Dulu, subsidi kacamata untuk kelas 3 cuma Rp 150.000, kelas 2 Rp 200.000, dan kelas 1 Rp 300.000. Jadi, ada peningkatan manfaat di sini.
Penting juga nih buat diingat, manfaat subsidi kacamata ini nggak bisa dipakai setiap saat ya. Ada ketentuannya. BPJS Kesehatan mengatur bahwa bantuan pembelian kacamata ini hanya bisa diklaim setiap dua tahun sekali untuk setiap peserta. Jadi, kalau kamu beli kacamata pakai subsidi BPJS tahun ini, kamu baru bisa klaim lagi dua tahun kemudian. Kalaupun mau beli kacamata lagi dalam rentang waktu kurang dari dua tahun, biayanya jadi tanggunganmu sendiri.
Apa Itu KRIS dan Bagaimana Nanti?¶
Nah, dengan dihapusnya sistem kelas 1, 2, dan 3, semua peserta JKN, regardless dari iuran yang dibayarkan (nanti iurannya mungkin akan ada penyesuaian atau bahkan disamakan, masih belum pasti), akan mendapatkan fasilitas rawat inap yang standar. Inilah yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Tujuan utama dari penerapan KRIS ini adalah untuk mewujudkan rasa keadilan bagi seluruh peserta JKN. Semua peserta berhak mendapatkan pelayanan rawat inap dengan kualitas minimal yang sama. Jadi, perbedaan fasilitas kamar rawat inap yang sebelumnya ada antara kelas 1, 2, dan 3 akan ditiadakan.
Sampai artikel ini ditulis, detail lengkap mengenai fasilitas KRIS dan terutama besaran iuran yang baru memang masih dalam pembahasan dan belum diumumkan secara resmi. Pemerintah dan BPJS Kesehatan pastinya sedang bekerja keras untuk merumuskan aturan yang terbaik, yang bisa memastikan program JKN tetap berjalan berkelanjutan, memberikan pelayanan yang berkualitas, dan tetap terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Transisi menuju KRIS ini adalah langkah besar dalam sejarah JKN di Indonesia. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas dan pemerataan akses layanan kesehatan bagi seluruh warga negara. Kita semua tentu berharap sistem yang baru ini bisa berjalan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal.
Perubahan ini memang menarik perhatian, terutama soal berapa iuran yang harus kita bayar nantinya. Tapi yang jelas, semangat gotong royong dalam JKN harus tetap jadi pondasi utamanya.
Gimana nih pendapat kalian soal perubahan sistem kelas BPJS Kesehatan ini? Apa yang paling kalian tunggu atau khawatirkan soal penerapan KRIS nanti? Share di kolom komentar ya!
Posting Komentar