BPJS Kelas 1,2,3 Dihapus? Cek Iuranmu Sekarang! (Efektif Juli 2025)

Table of Contents

BPJS Kelas 1,2,3 Dihapus? Cek Iuranmu Sekarang!

Hai hai semua! Ada kabar penting nih soal BPJS Kesehatan yang mungkin bikin kamu bertanya-tanya. Katanya sih, kelas-kelas BPJS kayak kelas 1, 2, dan 3 itu bakal dihapus mulai Juli 2025! Nah loh, terus gimana dong? Iuran kita jadi berapa? Layanan yang kita dapat kayak gimana? Tenang, jangan panik dulu! Kita bahas pelan-pelan yuk.

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Gantiin Kelas Dulu

Jadi gini, pemerintah udah mastiin kalau skema iuran BPJS Kesehatan itu bakal berubah mulai Juli 2025. Perubahan ini tuh sejalan sama penerapan sistem yang namanya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). KRIS ini nantinya bakal gantiin sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini kita kenal. Peraturan ini semua udah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Perpres ini tuh kayak update terbaru dari aturan BPJS Kesehatan.

Tapi, yang penting buat dicatat, besaran iuran barunya itu belum ditetapin di Perpres ini. Jadi, kita belum tau pasti nih iuran kita bakal naik atau turun, atau tetap sama aja. Di Perpres 59/2024 itu disebutin kalau Presiden Jokowi sendiri yang kasih waktu sampai 1 Juli 2025 buat nentuin iuran, manfaat, dan tarif pelayanan yang baru. Jadi, masih ada waktu buat nunggu kabar baiknya.

Iuran BPJS Sekarang Masih Sama Kayak Dulu

Nah, sambil nunggu Juli 2025, iuran BPJS yang berlaku sekarang masih sama kayak aturan lama, yaitu pakai Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Aturan iuran yang sekarang ini lumayan kompleks, soalnya dibagi-bagi berdasarkan jenis peserta. Biar lebih jelas, kita breakdown satu-satu ya:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Buat kamu yang termasuk golongan kurang mampu, jangan khawatir! Ada yang namanya Penerima Bantuan Iuran (PBI). Nah, iuran buat peserta PBI ini dibayarin langsung sama pemerintah. Jadi, kamu nggak perlu mikirin iuran bulanan lagi. Enak kan? Pemerintah emang hadir buat kita semua!

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Lembaga Pemerintahan

Kalo kamu kerja jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, atau pegawai pemerintah non pegawai negeri, kamu termasuk kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan. Iuran kamu itu sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Tapi, jangan kaget dulu, soalnya 4% dari iuran itu dibayar sama kantor kamu, dan cuma 1% yang dipotong dari gaji kamu. Jadi, nggak terlalu berasa kan?

3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) BUMN, BUMD, dan Swasta

Nah, kalau kamu kerjanya di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau perusahaan swasta, kamu juga termasuk kategori PPU. Sama kayak PPU lembaga pemerintahan, iuran kamu juga 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian 4% dibayar sama perusahaan, dan 1% dipotong dari gaji kamu. Jadi, sistemnya sama ya, gotong royong antara kamu dan perusahaan tempat kamu kerja.

4. Iuran Keluarga Tambahan PPU

Punya anak lebih dari tiga? Atau punya orang tua atau mertua yang ikut BPJS kamu? Nah, ini masuk kategori keluarga tambahan PPU. Iuran buat keluarga tambahan ini sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dan ini dibayar sendiri sama pekerja penerima upah. Jadi, kalau kamu punya anak keempat dan seterusnya, atau nambahin orang tua/mertua ke BPJS kamu, ada tambahan iuran 1% ya.

5. Iuran Kerabat Lain, PBPU, dan Bukan Pekerja

Kategori ini agak luas nih, mencakup kerabat lain dari PPU (saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga, dll.), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) (kayak pedagang, freelancer), dan peserta bukan pekerja (misalnya ibu rumah tangga yang nggak kerja). Nah, buat kategori ini, iurannya beda lagi, dan ini yang mungkin lebih familiar buat banyak orang.

Rincian Iuran PBPU dan Bukan Pekerja (Kelas Sekarang)

Ini dia rincian iuran buat PBPU dan bukan pekerja berdasarkan kelas layanan yang sekarang masih berlaku:

  • Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan. Ini yang paling murah, dan dapat layanan di ruang perawatan Kelas III. Dulu, sempat ada subsidi pemerintah nih buat kelas III.
    • Juli - Desember 2020: Peserta bayar Rp 25.500, sisanya Rp 16.500 dibayarin pemerintah.
    • Per 1 Januari 2021: Iuran jadi Rp 35.000, subsidi pemerintah jadi Rp 7.000.
    • Tapi sekarang, iuran kelas III udah Rp 42.000 tanpa subsidi khusus lagi.
  • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan. Kelas menengah, dapat layanan di ruang perawatan Kelas II.
  • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan. Kelas paling tinggi, dapat layanan di ruang perawatan Kelas I.

Jadi, kamu bisa pilih kelas sesuai kemampuan dan kebutuhan kamu. Tapi ingat, sistem kelas ini bakal dihapus ya nanti Juli 2025!

6. Iuran Veteran, Perintis Kemerdekaan, dll.

Buat para veteran, perintis kemerdekaan, dan janda/duda/anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, pemerintah juga kasih perhatian khusus. Iuran jaminan kesehatan buat mereka ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dan ini semuanya dibayar sama pemerintah. Sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa mereka.

Batas Waktu Pembayaran Iuran dan Denda

Penting juga nih buat diingat, pembayaran iuran BPJS itu paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Kalau telat bayar gimana? Tenang, nggak ada denda keterlambatan pembayaran iuran sejak 1 Juli 2016. Tapi, denda tetap berlaku kalau kamu harus rawat inap dalam waktu 45 hari sejak kepesertaan kamu diaktifkan lagi setelah sempat non-aktif karena telat bayar.

Denda Pelayanan Rawat Inap

Besaran denda pelayanan rawat inap ini dihitung berdasarkan 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap, dikali jumlah bulan tertunggak. Tapi, ada ketentuannya juga:

  1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan. Jadi, dendanya nggak akan dihitung lebih dari 12 bulan tunggakan.
  2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000. Ada batas maksimalnya juga nih, biar nggak memberatkan banget.
  3. Buat Peserta PPU, denda pelayanan ini ditanggung sama pemberi kerja. Jadi, kalau kamu PPU dan telat bayar iuran sampai harus kena denda rawat inap, perusahaan kamu yang tanggung dendanya.

BPJS Bakal Dikombinasi Sama Asuransi Swasta?

Ini nih yang lagi rame dibicarain. Katanya, sejalan sama kebijakan KRIS, BPJS Kesehatan juga bakal dikombinasikan sama asuransi swasta. Maksudnya gimana tuh?

Jadi, Pak Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan, pernah bilang kalau konsep BPJS yang sekarang itu kayak kurang pas sama prinsip gotong royong. Soalnya, yang kaya bayar iuran lebih tinggi, maunya dapat layanan yang lebih bagus juga. Padahal, asuransi sosial itu harusnya yang kaya bayar lebih buat bantu yang miskin.

Dengan adanya KRIS ini, semua peserta BPJS, baik yang kaya maupun yang miskin, bakal dapat layanan ruang rawat inap yang setara. Tapi, skema iuran mungkin tetap beda. Nah, buat yang pengen layanan lebih mewah kayak ruang rawat inap VIP, nanti bisa pakai skema campuran sama asuransi swasta.

Skema Combine Benefit Asuransi Swasta dan BPJS

Konsepnya kayak combine benefit. Jadi, buat orang-orang kaya yang pengen layanan lebih dari standar KRIS, bisa ambil asuransi swasta yang udah terintegrasi sama BPJS Kesehatan. Nanti, sebagian iuran dibayar ke asuransi swasta, dan sebagian lagi dialokasikan ke BPJS Kesehatan.

Pak Budi kasih contoh, misalnya kamu bayar asuransi ke Jasindo (perusahaan asuransi BUMN). Nah, dari iuran yang kamu bayar ke Jasindo itu, ada porsi yang otomatis dibayarin ke BPJS Kesehatan. Jadi, kamu nggak perlu repot bayar dua kali, dan BPJS juga nggak pusing nagih-nagih iuran. Praktis kan?

Skema ini katanya lagi dimatengin sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BPJS Kesehatan. Tujuannya biar sistem jaminan kesehatan kita makin kuat dan adil.

Tunggu Kabar Baik Soal Iuran KRIS!

Jadi, intinya perubahan besar di BPJS Kesehatan ini adalah penghapusan kelas 1, 2, dan 3, diganti sama KRIS mulai Juli 2025. Iuran baru buat KRIS ini masih digodok, kita tunggu aja pengumuman resminya ya. Sementara itu, iuran yang berlaku masih yang lama, sesuai kelas yang sekarang.

Perubahan ini tujuannya baik kok, biar layanan kesehatan kita makin merata dan berkualitas. Semoga dengan KRIS, semua peserta BPJS bisa dapat layanan rawat inap yang layak, tanpa dibeda-bedain lagi berdasarkan kelas.

Gimana pendapat kamu soal perubahan sistem BPJS Kesehatan ini? Ada yang punya pengalaman atau pertanyaan seputar BPJS? Yuk, share di kolom komentar di bawah! Kita diskusi bareng!

Posting Komentar