BPJS Kesehatan: Kelas Rawat Inap Dihapus, Iuran Jadi Berapa Sekarang, Ya?
Kabar penting buat kamu pengguna BPJS Kesehatan! Ada perubahan besar nih yang perlu kamu tahu. Kelas rawat inap BPJS Kesehatan itu akan dihapus dan diganti dengan sistem baru yang namanya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Terus, iurannya gimana ya? Nah, ini dia yang bakal kita bahas lengkap.
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Ganti Kelas 1, 2, 3¶
Jadi, sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini kita kenal di BPJS Kesehatan itu udah nggak berlaku lagi ya. Semuanya bakal disamaratakan jadi KRIS. Artinya, nanti semua pasien BPJS Kesehatan akan mendapatkan fasilitas rawat inap yang standar. Perubahan ini memang lagi digodok dan akan diterapkan bertahap.
Menurut informasi yang dikutip dari wawancara beberapa waktu lalu, implementasi KRIS ini rencananya mulai tahun ini, tapi pelaksanaannya bertahap selama 2 tahun. Jadi, jangan kaget kalau nanti pas kamu atau keluarga dirawat, kelasnya udah beda ya.
Tarif Iuran BPJS Kesehatan Tetap Sama?¶
Pertanyaan yang paling penting nih, kalau kelas rawat inapnya berubah, iurannya ikut berubah juga nggak ya? Kabar baiknya, untuk tarif iuran katanya sih belum ada perubahan. Malah rencananya akan tetap sama dengan yang sekarang. Ini masih dalam tahap perencanaan ya, jadi kita tunggu aja pengumuman resminya dari pemerintah.
Katanya sih, desain KRIS ini dibuat supaya harganya tetap sama dengan sistem kelas yang lama. Tapi, kita lihat nanti ya apakah benar-benar seperti itu. Yang pasti, pemerintah sedang berusaha supaya perubahan ini nggak memberatkan masyarakat.
Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Jadi Dasar Hukum KRIS¶
Penghapusan kelas BPJS Kesehatan ini bukan cuma wacana lho, tapi sudah ada dasar hukumnya. Pemerintah sudah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Perpres ini isinya tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Wah, lumayan panjang ya judulnya.
Intinya, Perpres ini yang jadi landasan hukum untuk perubahan sistem kelas rawat inap BPJS Kesehatan jadi KRIS. Jadi, perubahan ini bukan tiba-tiba, tapi memang sudah direncanakan dan ada payung hukumnya.
Target Implementasi KRIS dan Iuran Baru¶
Penerapan KRIS ini nggak langsung serentak di seluruh Indonesia ya, tapi bertahap. Targetnya, seluruh rumah sakit di Indonesia sudah menerapkan KRIS paling lambat tanggal 30 Juni 2025. Masih ada waktu sekitar setahun lebih nih untuk persiapan.
Nah, kalau soal iuran, rencananya baru akan ditetapkan secara resmi tanggal 1 Juli 2025. Jadi, untuk sekarang ini, iuran BPJS Kesehatan masih berlaku seperti biasa, belum ada perubahan. Kita tunggu aja kabar baiknya dari pemerintah ya.
Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini Masih Sama¶
Sampai sekarang, belum ada perubahan iuran BPJS Kesehatan. Jadi, selama masa transisi ini, iuran yang berlaku masih sama dengan aturan sebelumnya. Jangan khawatir, kamu nggak perlu bayar lebih mahal kok untuk sekarang.
Aturan soal iuran ini ada di Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di aturan ini juga dijelaskan tentang batas pembayaran iuran, yaitu paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Oh iya, mulai tanggal 1 Juli 2026, katanya denda telat bayar juga sudah nggak ada lho. Lumayan kan?
Denda itu dikenakan kalau dalam 45 hari sejak status kepesertaan BPJS Kesehatan kamu aktif lagi, kamu atau anggota keluarga kamu pakai layanan rawat inap. Jadi, kalau cuma rawat jalan sih nggak kena denda.
Skema Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku¶
Skema iuran BPJS Kesehatan itu sebenarnya cukup kompleks ya, dibagi-bagi berdasarkan jenis peserta. Biar lebih jelas, yuk kita bahas satu per satu:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)¶
Nah, untuk kelompok ini, iurannya dibayarin langsung sama pemerintah. Jadi, buat kamu yang termasuk PBI, nggak perlu pusing mikirin iuran ya. Pemerintah sudah tanggung semuanya.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Lembaga Pemerintahan¶
Kalau kamu PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, atau pegawai pemerintah non-PNS, kamu termasuk kelompok PPU Lembaga Pemerintahan. Iuran kamu itu 5% dari gaji atau upah per bulan. Tapi, jangan khawatir, nggak semuanya kamu tanggung sendiri kok.
Rinciannya, 4% iuran dibayar sama kantor kamu (pemberi kerja), dan sisanya 1% baru kamu yang bayar. Jadi, potongan dari gaji kamu nggak terlalu besar kan?
3. Peserta PPU BUMN, BUMD, dan Swasta¶
Buat kamu yang kerja di BUMN, BUMD, atau perusahaan swasta, skema iurannya sama dengan PPU Lembaga Pemerintahan. Yaitu 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan pembagian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.
4. Iuran Keluarga Tambahan PPU¶
Kalau kamu punya anak keempat dan seterusnya, atau mau mengikutsertakan ayah, ibu, atau mertua sebagai peserta BPJS Kesehatan, ada iuran tambahan nih. Besarnya 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran ini ditanggung sendiri oleh pekerja penerima upah.
5. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)¶
Nah, kalau kamu termasuk kelompok PBPU (misalnya pekerja lepas, pedagang, dll) atau BP (misalnya ibu rumah tangga, pelajar, dll), iuran BPJS Kesehatannya beda lagi. Ada beberapa pilihan kelas dengan iuran yang berbeda-beda:
a. Kelas III¶
Iuran kelas III ini sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Dengan iuran ini, kamu dapat manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
Dulu, sempat ada subsidi pemerintah untuk kelas III ini lho. Khusus bulan Juli - Desember 2020, peserta kelas III cuma bayar Rp 25.500, sisanya Rp 16.500 dibayarin pemerintah. Terus, per 1 Januari 2021, iuran kelas III jadi Rp 35.000, dan pemerintah tetap kasih bantuan iuran sebesar Rp 7.000. Tapi, sekarang iuran normalnya Rp 42.000 ya.
b. Kelas II¶
Kalau mau fasilitas yang lebih baik, ada kelas II dengan iuran Rp 100.000 per orang per bulan. Dengan iuran ini, kamu dapat manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.
c. Kelas I¶
Kelas yang paling tinggi adalah kelas I, dengan iuran Rp 150.000 per orang per bulan. Fasilitasnya juga paling bagus, yaitu pelayanan di ruang perawatan kelas I.
6. Iuran Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Janda/Duda/Anak Yatim Piatu Veteran/Perintis Kemerdekaan¶
Untuk kelompok ini, iuran BPJS Kesehatannya juga spesial. Ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Iuran ini sepenuhnya dibayar oleh pemerintah. Wah, bentuk penghargaan dari negara nih.
| Kelas Iuran BPJS Kesehatan | Besaran Iuran (Rp) | Manfaat Pelayanan |
|---|---|---|
| Kelas III (PBPU/BP) | 42.000 | Ruang Perawatan Kelas III |
| Kelas II (PBPU/BP) | 100.000 | Ruang Perawatan Kelas II |
| Kelas I (PBPU/BP) | 150.000 | Ruang Perawatan Kelas I |
| PPU Lembaga Pemerintahan/BUMN/BUMD/Swasta | 5% Gaji/Upah (1% Peserta, 4% Pemberi Kerja) | Sesuai Ketentuan |
| PBI | Ditanggung Pemerintah | Sesuai Ketentuan |
| Veteran/Perintis Kemerdekaan | 5% dari 45% Gaji Pokok PNS Gol III/a MK 14 Tahun (Ditanggung Pemerintah) | Sesuai Ketentuan |
Catatan: Tabel ini hanya meringkas sebagian skema iuran. Aturan lengkapnya bisa dilihat di Perpres terkait.
Kombinasi BPJS Kesehatan dengan Asuransi Swasta¶
Selain perubahan sistem kelas rawat inap jadi KRIS, ada rencana lain yang cukup menarik nih, yaitu kombinasi BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta. Jadi, nanti BPJS Kesehatan nggak berdiri sendiri lagi, tapi bisa dikombinasikan dengan asuransi swasta.
Kenapa sih kok dikombinasikan? Katanya, konsep gotong royong di BPJS Kesehatan itu selama ini dianggap “banci”. Maksudnya, orang kaya yang bayar iuran lebih banyak, maunya dapat fasilitas yang lebih bagus juga. Padahal, idealnya asuransi sosial itu kan yang kaya bantu yang miskin.
Dengan adanya KRIS ini, diharapkan prinsip gotong royongnya jadi lebih terasa. Semua peserta dapat layanan rawat inap yang setara, meskipun iuran yang dibayar beda-beda.
Nah, buat yang pengen layanan lebih dari standar KRIS, nanti bisa pakai asuransi swasta. Jadi, BPJS Kesehatan tetap jadi jaminan dasar, dan asuransi swasta jadi pelengkap kalau mau fasilitas yang lebih mewah.
Skema Kombinasi Asuransi Swasta dan BPJS Kesehatan¶
Gimana sih skema kombinasinya? Jadi, nantinya orang kaya itu akan punya batasan (plafon) layanan kesehatan di BPJS Kesehatan. Kalau mau layanan yang lebih tinggi, misalnya kamar VIP di rumah sakit, harus pakai asuransi swasta.
Tapi, tenang aja, mekanismenya sudah disiapkan kok. Kamu nggak perlu ribet bayar ke BPJS Kesehatan dan asuransi swasta sendiri-sendiri. Nanti ada sistem yang terintegrasi.
Contohnya, kamu bayar premi asuransi swasta, nah sebagian dari premi itu otomatis dialokasikan ke BPJS Kesehatan. Jadi, kamu tetap terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, dan juga dapat manfaat dari asuransi swasta. Praktis kan?
Katanya sih, mekanismenya ini lagi difinalisasi sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BPJS Kesehatan. Kita tunggu aja ya kabar selanjutnya. Yang pasti, tujuannya supaya layanan kesehatan di Indonesia jadi lebih baik dan lebih merata.
Gimana menurut kamu soal perubahan sistem BPJS Kesehatan ini? Apakah kamu setuju dengan penghapusan kelas rawat inap dan diganti KRIS? Atau mungkin kamu punya pendapat lain soal kombinasi BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar di bawah ini!
Posting Komentar