Mau Sertifikasi Halal Gratis? Ini Lho Caranya dari BPJPH!
Kabar gembira buat kamu para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK)! Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) lagi buka program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) nih di tahun 2025. Asyiknya lagi, kuota yang disediain gede banget, sampai satu juta sertifikat halal gratis! Ini kesempatan emas buat UMK biar produknya makin keren dan bisa bersaing di pasar yang lebih luas. Pemerintah emang lagi gencar banget mendukung UMK, salah satunya ya lewat program SEHATI ini.
Kenapa Sertifikasi Halal Itu Penting?¶
Mungkin ada yang bertanya-tanya, “Sertifikasi halal itu penting banget ya?” Jawabannya, penting banget! Apalagi di Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim. Produk yang punya sertifikasi halal itu jadi jaminan buat konsumen Muslim bahwa produk tersebut aman dikonsumsi sesuai dengan syariat Islam. Bayangin aja, kalau produk kamu udah bersertifikat halal, konsumen jadi lebih percaya dan nggak ragu lagi buat beli.
Selain itu, sertifikasi halal juga bisa jadi nilai tambah buat produk kamu. Nggak cuma laku di pasar domestik, tapi juga punya potensi buat merambah pasar internasional. Sekarang ini, kesadaran akan produk halal di dunia juga makin meningkat lho. Jadi, dengan sertifikasi halal, produk UMK kamu punya peluang besar buat go global!
SEHATI 2025: Kesempatan Emas Buat UMK¶
Program SEHATI 2025 ini bener-bener kayak angin segar buat UMK. Biasanya, proses sertifikasi halal itu kan lumayan ribet dan butuh biaya. Nah, lewat program ini, semua itu jadi gratis! BPJPH kasih kuota satu juta sertifikat halal, banyak banget kan? Ini semua demi mendukung UMK naik kelas dan produknya makin berkualitas.
Kepala BPJPH, Bapak Ahmad Haikal Hassan, bilang sendiri kalau program SEHATI 2025 ini adalah strategi pemerintah buat ningkatin daya saing produk UMK. Baik di pasar dalam negeri maupun luar negeri. Jadi, jangan sampai ketinggalan kesempatan ini ya!
Kata Bapak Kepala BPJPH¶
“Alhamdulillah, mulai hari ini pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota satu juta sertifikasi halal gratis yang kami siapkan tahun ini. Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare silahkan bersegera memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” kata Bapak Haikal Hassan di Jakarta, Jumat, 11 April 2025, dikutip dari laman resmi BPJPH.
Tuh, jelas banget kan ajakan dari Bapak Kepala BPJPH? Ini bukan cuma sekadar program, tapi juga bentuk dukungan nyata dari pemerintah buat UMK. Yuk, manfaatin sebaik-baiknya!
Syarat-Syarat Sertifikasi Halal Gratis SEHATI¶
Oke, sekarang kita bahas syarat-syaratnya nih. Biar kamu nggak penasaran dan bisa langsung siapin dokumennya. Tenang, syaratnya nggak susah kok, yang penting kamu perhatiin baik-baik ya:
-
Punya NIB dan Skala Usaha Mikro/Kecil: Yang pertama, usaha kamu harus punya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan termasuk skala usaha Mikro atau Kecil. Kalau belum punya NIB, segera urus ya, karena ini penting banget buat legalitas usaha kamu.
-
Punya Akun di SIHALAL: Kamu juga wajib punya akun di SIHALAL (Sistem Informasi Halal). SIHALAL ini adalah platform online resmi dari BPJPH untuk semua urusan sertifikasi halal. Kalau belum punya akun, langsung daftar aja di ptsp.halal.go.id.
-
Produk Berupa Barang dan Tidak Berisiko: Produk yang diajukan harus berupa barang, bukan jasa, dan termasuk kategori produk yang tidak berisiko. Maksudnya tidak berisiko di sini adalah produk yang prosesnya sederhana dan minim potensi masalah kehalalan. Contohnya makanan ringan kering, produk kerajinan tangan, dan lain-lain.
-
Bahan Produk Dijamin Halal: Ini poin penting! Produk kamu harus menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Caranya gimana?
- Punya Sertifikat Halal Bahan: Kalau bahan-bahan yang kamu pakai sudah punya sertifikat halal, itu lebih bagus. Kamu tinggal lampirin aja sertifikat halalnya.
- Termasuk Daftar Bahan KMA Nomor 1360: Kalau bahan-bahan kamu termasuk dalam daftar bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1360, itu juga bisa. Kamu bisa cek daftar lengkapnya di KMA Nomor 1360 ya. Intinya, bahan-bahan tersebut dianggap sudah default halal.
-
Proses Produksi Sederhana dan Bebas Kontaminasi Najis: Proses produksi produk kamu harus sederhana dan dipastikan bebas dari kontaminasi najis dan bahan tidak halal. Ini berarti kamu harus menjaga kebersihan tempat produksi, peralatan, dan semua prosesnya. Jangan sampai ada bahan najis atau bahan haram yang nyampur ke produk kamu.
-
Peralatan Produksi Sederhana: Peralatan produksi yang digunakan juga harus sederhana, bisa manual atau semi otomatis. Program SEHATI ini memang lebih fokus ke usaha rumahan, bukan usaha pabrik besar. Jadi, kalau kamu usahanya masih skala rumahan, ini pas banget buat kamu.
-
Diverifikasi Pendamping PPH: Produk kamu harus sudah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Pendamping PPH ini adalah orang yang sudah dilatih dan kompeten untuk membantu UMK dalam proses sertifikasi halal. Kamu bisa cari Pendamping PPH di sekitar tempat tinggal kamu atau nanti akan diarahkan oleh BPJPH.
-
Pengawetan Produk Sederhana: Kalau produk kamu perlu diawetkan, proses pengawetannya juga harus sederhana. Tidak boleh menggunakan kombinasi metode pengawetan yang rumit. Misalnya, cukup dikeringkan, diasap, atau diasinkan.
-
Siap Lengkapi Dokumen Online di SIHALAL: Terakhir, kamu harus bersedia melengkapi semua dokumen pengajuan sertifikasi halal secara online melalui SIHALAL. Pastikan kamu punya koneksi internet yang stabil dan siapin semua dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk digital.
Penting diingat: Program SEHATI ini menggunakan mekanisme pernyataan mandiri (self declare). Artinya, kamu sebagai pelaku usaha menyatakan sendiri bahwa produk kamu memenuhi semua kriteria halal. Tapi, pernyataan ini tetap harus diverifikasi oleh Pendamping PPH dan BPJPH ya. Jadi, jangan sampai kamu kasih pernyataan yang nggak benar.
Alur Pendaftaran Sertifikasi Halal SEHATI: Step-by-Step¶
Nah, setelah tahu syarat-syaratnya, sekarang kita bahas alur pendaftarannya. Biar kamu nggak bingung, ini dia langkah-langkahnya:
Tahap 1: Pelaku Usaha¶
-
Buat Akun di PTSP Halal: Langkah pertama, kamu harus buat akun dulu di portal PTSP Halal BPJPH, alamatnya ptsp.halal.go.id. Ikuti semua instruksi pendaftaran yang ada di website.
-
Siapkan Data Permohonan dan Pilih Pendamping PPH: Setelah punya akun, kamu mulai siapkan data-data permohonan sertifikasi halal. Data-data ini biasanya meliputi informasi tentang usaha kamu, produk, bahan baku, dan proses produksi. Di tahap ini, kamu juga pilih Pendamping PPH. Kalau kamu belum kenal Pendamping PPH, biasanya sistem akan bantu mencarikan yang terdekat dengan lokasi kamu.
-
Lengkapi Data Bersama Pendamping PPH: Selanjutnya, kamu bekerja sama dengan Pendamping PPH untuk melengkapi semua data permohonan. Pendamping PPH akan bantu kamu memastikan bahwa semua data sudah benar dan sesuai dengan persyaratan. Manfaatkan kesempatan ini untuk bertanya dan konsultasi dengan Pendamping PPH ya.
-
Ajukan Permohonan di SIHALAL: Kalau semua data sudah lengkap dan diverifikasi oleh Pendamping PPH, langkah terakhir dari sisi pelaku usaha adalah mengajukan permohonan sertifikasi halal melalui SIHALAL. Ikuti semua langkah pengajuan yang ada di sistem.
Tahap 2: Pendamping Proses Produk Halal (PPH)¶
- Verifikasi dan Validasi Pernyataan Pelaku Usaha: Setelah kamu mengajukan permohonan, Pendamping PPH akan melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan mandiri yang kamu buat. Pendamping PPH akan memastikan bahwa produk kamu memang memenuhi semua kriteria sertifikasi halal self declare.
Tahap 3: BPJPH¶
-
Verifikasi dan Validasi Sistem: BPJPH juga akan melakukan verifikasi dan validasi secara sistem terhadap laporan hasil pendampingan dari Pendamping PPH. Ini adalah proses quality control dari BPJPH untuk memastikan semua berjalan sesuai prosedur.
-
Terbitkan STTD: Kalau semua proses verifikasi dan validasi lancar, BPJPH akan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD). STTD ini adalah bukti bahwa permohonan kamu sudah diterima dan sedang diproses lebih lanjut.
Tahap 4: Komite Fatwa Produk Halal¶
- Sidang Fatwa: Laporan hasil pendampingan proses produk halal yang sudah diverifikasi BPJPH akan diteruskan ke Komite Fatwa Produk Halal. Komite Fatwa akan melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk kamu. Proses sidang fatwa ini penting untuk memastikan aspek syariah dari produk kamu.
Tahap 5: BPJPH (Lagi!)¶
-
Terima Ketetapan Halal: Setelah sidang fatwa selesai, BPJPH akan menerima ketetapan kehalalan produk dari Komite Fatwa. Ketetapan ini adalah dasar bagi BPJPH untuk menerbitkan sertifikat halal.
-
Terbitkan Sertifikat Halal: Akhirnya, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal untuk produk kamu! Sertifikat halal ini berlaku selama jangka waktu tertentu dan bisa kamu gunakan sebagai bukti resmi bahwa produk kamu sudah halal.
Tahap 6: Pelaku Usaha (Lagi!)¶
-
Unduh Sertifikat Halal di SIHALAL: Kamu bisa mengunduh sertifikat halal dalam bentuk digital melalui akun SIHALAL kamu. Simpan baik-baik sertifikat ini.
-
Unduh Label Halal Nasional: Selain sertifikat halal, kamu juga bisa mengunduh label halal nasional untuk dicantumkan pada kemasan produk kamu. Label halal ini penting banget buat identitas produk halal kamu di mata konsumen.
Diagram Alur Pendaftaran (Sederhana):
mermaid
graph LR
A[Pelaku Usaha: Buat Akun PTSP] --> B(Pelaku Usaha: Siapkan Data & Pilih Pendamping PPH);
B --> C{Pelaku Usaha & Pendamping PPH: Lengkapi Data};
C --> D[Pelaku Usaha: Ajukan Permohonan SIHALAL];
D --> E[Pendamping PPH: Verifikasi & Validasi];
E --> F[BPJPH: Verifikasi Sistem];
F --> G[BPJPH: Terbitkan STTD];
G --> H[Komite Fatwa: Sidang Fatwa];
H --> I[BPJPH: Terima Ketetapan Halal];
I --> J[BPJPH: Terbitkan Sertifikat Halal];
J --> K[Pelaku Usaha: Unduh Sertifikat & Label];
Tabel Syarat Sertifikasi Halal SEHATI:
| No. | Syarat | Penjelasan |
|---|---|---|
| 1 | Punya NIB dan Skala UMK | Usaha harus legal dan termasuk skala Mikro atau Kecil |
| 2 | Punya Akun SIHALAL | Wajib terdaftar di platform online sertifikasi halal BPJPH |
| 3 | Produk Barang & Tidak Berisiko | Produk berupa barang, proses sederhana, minim risiko masalah kehalalan |
| 4 | Bahan Produk Halal | Gunakan bahan bersertifikat halal atau termasuk daftar bahan KMA 1360 |
| 5 | Proses Produksi Sederhana & Bebas Najis | Jaga kebersihan, hindari kontaminasi najis dan bahan haram |
| 6 | Peralatan Produksi Sederhana | Gunakan peralatan manual atau semi otomatis, usaha rumahan, bukan pabrik besar |
| 7 | Diverifikasi Pendamping PPH | Produk sudah diperiksa dan divalidasi kehalalannya oleh Pendamping PPH |
| 8 | Pengawetan Produk Sederhana | Metode pengawetan tidak rumit, hindari kombinasi metode |
| 9 | Siap Lengkapi Dokumen Online di SIHALAL | Bersedia mengurus semua dokumen secara online melalui SIHALAL |
Jangan Tunda Lagi, Yuk Daftar SEHATI Sekarang!¶
Program Sertifikasi Halal Gratis SEHATI 2025 ini beneran kesempatan langka. Jangan sampai kamu lewatkan ya. Prosesnya juga nggak terlalu sulit kok, apalagi ada Pendamping PPH yang siap bantu kamu. Dengan sertifikasi halal, produk UMK kamu bisa makin berkembang, omzet meningkat, dan berkah pastinya.
Tunggu apa lagi? Segera siapin semua syaratnya, daftar akun SIHALAL, dan ajukan permohonan sertifikasi halal gratis SEHATI sekarang juga! Kuota satu juta sertifikat halal ini pasti bakal cepet banget habisnya. Jangan sampai menyesal karena kehabisan kuota ya!
Gimana menurut kamu program SEHATI 2025 ini? Apakah kamu tertarik buat ikut? Atau mungkin kamu punya pengalaman menarik terkait sertifikasi halal? Yuk, share pendapat dan pengalamanmu di kolom komentar di bawah ini!
Posting Komentar