Qurban 2025 di Masjidmu: Contoh Proposal + Anggaran, Yuk Download!
Hari Raya Idul Adha 2025 sudah makin dekat nih! Ini jadi momen seru buat kita yang mau ikutan kegiatan sosial keagamaan, salah satunya lewat pengajuan proposal permohonan qurban di masjid. Setiap tahun, masjid-masjid di Indonesia ramai jadi pusat aktivitas qurban, mulai dari penyembelihan hewan sampai pembagian daging buat saudara-saudara kita yang membutuhkan. Nah, pernah kepikiran nggak sih buat berkontribusi lebih jauh dari sekadar nyumbang hewan qurban?
Ada cara nyata lho yang bisa kamu lakukan, yaitu dengan bikin proposal permohonan qurban. Proposal ini biasanya dibuat oleh pengurus masjid atau panitia khusus qurban untuk diajukan ke calon donatur, entah itu perorangan, perusahaan, atau instansi lain yang punya potensi buat nyalurin hewan qurban mereka. Adanya proposal ini bikin seluruh rangkaian kegiatan qurban jadi lebih rapi, jelas, dan pastinya lebih profesional di mata para donatur.
Tapi, bikin proposal itu bukan cuma sekadar ngetik di Word lho ya. Di dalamnya harus tercermin niat yang tulus, rencana yang matang banget, plus data-data yang valid dan terpercaya. Jangan sampai proposal yang udah susah-susah dibuat malah nggak dilirik cuma gara-gara penyusunannya kurang maksimal. Nah, kalau kamu lagi cari-cari inspirasi atau pengen liat contohnya, artikel ini bakal kasih kamu gambaran lengkap tentang gimana sih bentuk proposal permohonan qurban Idul Adha 2025 di masjid itu.
Yuk, langsung aja kita bedah penjelasannya dan liat contohnya di bawah ini. Siapa tahu bisa jadi referensi oke banget buat kegiatan qurban di masjid kesayangan kamu tahun ini!
Contoh Proposal Permohonan Hewan Qurban Idul Adha 2025 di Masjid¶
Berikut ini adalah contoh proposal permohonan hewan qurban yang bisa banget kamu sesuaikan sama kondisi dan kebutuhan masjid kamu masing-masing. Ingat ya, ini cuma contoh, jadi pastikan kamu lengkapi data-datanya sesuai fakta di lapangan.
PROPOSAL PERMOHONAN HEWAN QURBAN
DALAM RANGKA HARI RAYA IDUL ADHA 1446 H / 2025 M
MASJID AL-BAROKAH
RT 03 RW 05, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Sekretariat Panitia Qurban Idul Adha 1446 H / 2025 M
Jl. Raya Sukamaju No. 10, Jakarta Pusat
Telp: (021) xxxxxx / 0812 xxxx xxxx
Email: masjid.albarokah@email.com
I. PENDAHULUAN¶
Hari Raya Idul Adha adalah momen yang sangat berarti bagi seluruh umat Islam di dunia. Peringatan ini nggak cuma tentang pelaksanaan ibadah haji di tanah suci, tapi juga jadi waktu yang istimewa buat kita semua merayakan semangat berkurban dan berbagi rezeki dengan sesama. Menyembelih hewan qurban adalah salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan, menunjukkan ketaatan kita kepada Allah SWT dan kepedulian sosial terhadap lingkungan sekitar.
Kegiatan penyembelihan hewan qurban ini bukan cuma sekadar menjalankan syariat, tapi juga jadi sarana ampuh buat mempererat tali silaturahmi dan ukhuwah islamiyah. Lewat pendistribusian daging qurban, kita bisa menjangkau saudara-saudara kita yang mungkin kurang beruntung, memberikan mereka kebahagiaan dan merasakan keberkahan hari raya. Masjid, sebagai pusat kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan, punya peran vital dalam memfasilitasi pelaksanaan ibadah qurban ini agar bisa berjalan lancar, amanah, dan tepat sasaran.
II. LATAR BELAKANG¶
Masjid Al-Barokah terletak di lingkungan yang heterogen, dengan sebagian besar warganya bekerja sebagai buruh, pekerja informal, dan ada juga yang tergolong prasejahtera. Setiap tahun, Panitia Qurban Masjid Al-Barokah selalu berupaya memfasilitasi pelaksanaan ibadah qurban bagi jamaah dan warga sekitar. Antusiasme masyarakat untuk berqurban cukup tinggi, namun masih banyak juga warga di lingkungan sekitar yang belum mampu melaksanakan ibadah qurban secara mandiri.
Melihat kondisi ini, Panitia Qurban Masjid Al-Barokah merasa terpanggil untuk memperluas jangkauan manfaat daging qurban. Kami ingin memastikan bahwa lebih banyak lagi keluarga prasejahtera di lingkungan RT 03 RW 05 Kelurahan Sukamaju dan sekitarnya bisa turut merasakan nikmatnya daging qurban pada Idul Adha 1446 H / 2025 M nanti. Oleh karena itu, kami berinisiatif menyusun proposal ini untuk mengajak berbagai pihak, termasuk Bapak/Ibu donatur sekalian, untuk bersama-sama mewujudkan niat mulia ini melalui donasi hewan qurban atau dana terkait pelaksanaannya.
III. DASAR HUKUM¶
Kegiatan ibadah qurban ini dilandasi oleh beberapa dasar hukum dalam syariat Islam, antara lain:
- Al-Qur’an: Firman Allah SWT dalam Surat Al-Kautsar ayat 2, yang artinya: “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” Ayat ini secara eksplisit memerintahkan umat Islam untuk berkurban.
- Hadits Nabi Muhammad SAW: Salah satunya Hadits riwayat Tirmidzi dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada amalan yang paling dicintai oleh Allah dari Bani Adam ketika hari raya Idul Adha selain menyembelih hewan kurban…” Hadits ini menunjukkan betapa agungnya nilai ibadah qurban.
- Kesepakatan Ulama (Ijma’): Para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa ibadah qurban adalah syariat yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah) bagi umat Islam yang mampu melaksanakannya.
- Program Kerja Tahunan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Masjid Al-Barokah: Pelaksanaan qurban merupakan salah satu agenda rutin tahunan yang tercantum dalam program kerja resmi kepengurusan masjid.
Dasar hukum ini semakin menguatkan niat kami dalam melaksanakan dan memfasilitasi ibadah qurban, serta menjadi landasan syar’i bagi ajakan kami kepada para donatur.
IV. TUJUAN KEGIATAN¶
Pelaksanaan Qurban Idul Adha 1446 H / 2025 M di Masjid Al-Barokah memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:
- Mengajak Umat Islam Menunaikan Ibadah Qurban: Memfasilitasi jamaah dan masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah qurban sesuai dengan syariat Islam melalui kepanitiaan yang amanah.
- Meningkatkan Ketakwaan dan Kepedulian Sosial: Menumbuhkan semangat berbagi dan empati terhadap sesama, khususnya masyarakat yang kurang mampu, sebagai wujud nyata dari nilai-nilai Islam.
- Mendistribusikan Daging Qurban kepada yang Berhak: Memastikan daging qurban tersalurkan secara merata dan tepat sasaran kepada fakir miskin, yatim piatu, dan warga prasejahtera lainnya di lingkungan sekitar masjid.
- Mempererat Silaturahmi dan Kebersamaan: Menjadi momen kebersamaan bagi panitia, jamaah, donatur, dan masyarakat dalam menjalankan syariat dan merayakan Idul Adha.
- Mendukung Program Kesejahteraan Masyarakat: Turut berkontribusi dalam upaya peningkatan gizi dan kebahagiaan masyarakat prasejahtera di momen hari raya.
V. NAMA DAN TEMA KEGIATAN¶
Nama Kegiatan:
“Pelaksanaan Ibadah Qurban Idul Adha 1446 H / 2025 M”
Tema Kegiatan:
“Qurban Berkah, Berbagi Kebahagiaan, Eratkan Persaudaraan”
Tema ini dipilih untuk menggambarkan esensi dari ibadah qurban itu sendiri, yaitu keberkahan dari Allah SWT, momen kebahagiaan yang bisa kita hadirkan bagi orang lain melalui berbagi, dan kekuatan persaudaraan yang semakin erat berkat kepedulian antar sesama.
VI. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN¶
Waktu Pelaksanaan:
- Pelaksanaan Shalat Idul Adha: 10 Dzulhijjah 1446 H / bertepatan tanggal (tanggal perkiraan 10 Dzulhijjah 2025 M)
- Pelaksanaan Penyembelihan dan Pendistribusian Daging Qurban: Dimulai setelah Shalat Idul Adha pada tanggal tersebut dan dilanjutkan pada Hari Tasyrik (tanggal perkiraan 11, 12, 13 Dzulhijjah 2025 M), sampai seluruh hewan qurban selesai disembelih dan didistribusikan.
(Catatan: Tanggal pasti akan disesuaikan dengan pengumuman resmi Pemerintah Republik Indonesia mengenai penentuan 1 Dzulhijjah 1446 H).
Tempat Pelaksanaan:
- Shalat Idul Adha: Lapangan Terbuka di samping Masjid Al-Barokah (atau di dalam masjid jika cuaca tidak memungkinkan).
- Penyembelihan Hewan Qurban: Area khusus penyembelihan yang telah disiapkan di halaman belakang Masjid Al-Barokah.
- Pendistribusian Daging Qurban: Halaman depan Masjid Al-Barokah.
Kami telah mempersiapkan lokasi dengan sebaik mungkin, memastikan kebersihan, keamanan, dan kenyamanan bagi seluruh pihak yang terlibat, serta sesuai dengan syariat dan standar kesehatan hewan.
VII. SASARAN KEGIATAN¶
Sasaran utama dari kegiatan Qurban Idul Adha 1446 H / 2025 M di Masjid Al-Barokah adalah:
- Jamaah Masjid Al-Barokah: Terutama yang melaksanakan qurban melalui panitia masjid.
- Masyarakat Sekitar Masjid: Keluarga prasejahtera, fakir miskin, yatim piatu, janda dhuafa, dan warga yang membutuhkan lainnya di lingkungan RT 03 RW 05 Kelurahan Sukamaju dan sekitarnya.
- Panitia Pelaksana: Sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras mereka.
- Masyarakat Luas: Mengajak donatur perorangan maupun instansi untuk berpartisipasi dan merasakan keberkahan berqurban.
Kami menargetkan bisa mendistribusikan daging qurban kepada minimal 300 Kepala Keluarga yang membutuhkan di lingkungan kami. Jumlah ini bisa bertambah tergantung pada jumlah hewan qurban yang terkumpul.
VIII. SUSUNAN PANITIA¶
Susunan Panitia Pelaksana Qurban Idul Adha 1446 H / 2025 M Masjid Al-Barokah terdiri dari gabungan pengurus masjid, remaja masjid, dan warga yang aktif. Berikut susunan panitia intinya:
Pelindung: Ketua DKM Masjid Al-Barokah (Bapak H. Ahmad Subagyo)
Penasihat: Ketua RT 03 RW 05 (Bapak Rahmat Santoso)
Ketua Pelaksana: (Nama Ketua Panitia)
Sekretaris: (Nama Sekretaris)
Bendahara: (Nama Bendahara)
Seksi-seksi:
- Seksi Penerimaan dan Pendataan Hewan Qurban
- Seksi Penyembelihan dan Pemotongan
- Seksi Penimbangan dan Pengepakan Daging
- Seksi Pendistribusian Daging
- Seksi Peralatan dan Perlengkapan
- Seksi Keamanan dan Ketertiban
- Seksi Dokumentasi dan Publikasi
- Seksi Konsumsi
(Nama-nama lengkap pengurus seksi akan dilampirkan secara terpisah dalam Lampiran 1).
Panitia telah dibentuk dan mulai bekerja untuk memastikan seluruh persiapan berjalan lancar dan sesuai rencana.
IX. ESTIMASI ANGGARAN¶
Berikut adalah estimasi anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan Qurban Idul Adha 1446 H / 2025 M di Masjid Al-Barokah. Anggaran ini mencakup biaya operasional dari awal hingga akhir kegiatan.
No. | Uraian Kebutuhan | Satuan | Volume | Harga Satuan (Rp) | Total (Rp) |
---|---|---|---|---|---|
1. | Pengadaan Hewan Qurban (Target) | ||||
- Sapi (Patungan 7 orang) | Ekor | 5 | 25,000,000 | 125,000,000 | |
- Kambing/Domba | Ekor | 15 | 3,500,000 | 52,500,000 | |
Subtotal Pengadaan Hewan Qurban (Estimasi) | 177,500,000 | ||||
2. | Biaya Operasional Pelaksanaan | ||||
- Sewa Tenda dan Terpal | Unit/Hari | 2 unit / 2 hari | 500,000 | 2,000,000 | |
- Pembelian Alat Penyembelihan (Pisau, Golok) | Paket | 1 | 1,000,000 | 1,000,000 | |
- Biaya Asah Pisau | Paket | 1 | 500,000 | 500,000 | |
- Tali dan Bahan Pengikat Hewan | Paket | 1 | 300,000 | 300,000 | |
- Plastik Pengepakan Daging | Kg | 50 | 30,000 | 1,500,000 | |
- Karet Gelang | Kg | 2 | 25,000 | 50,000 | |
- Biaya Kebersihan (Sapu, Pel, Kantong Sampah) | Paket | 1 | 400,000 | 400,000 | |
- Biaya Transportasi (Ambil/Antar Hewan) | Lot | 1 | 1,000,000 | 1,000,000 | |
- Biaya Konsumsi Panitia (Makan & Minum) | Orang/Hari | 30 org / 2 hari | 50,000 | 3,000,000 | |
- Biaya Kesehatan & P3K | Paket | 1 | 300,000 | 300,000 | |
- Dokumentasi (Foto & Video) | Paket | 1 | 500,000 | 500,000 | |
- Cetak Proposal & Laporan | Paket | 1 | 200,000 | 200,000 | |
- Dana Tidak Terduga (10% dari Total Ops) | 1,025,000 | ||||
Subtotal Biaya Operasional | 11,775,000 | ||||
TOTAL KESELURUHAN ESTIMASI ANGGARAN | 189,275,000 |
(Catatan: Harga hewan qurban adalah estimasi dan dapat berubah sewaktu-waktu. Harga sapi adalah harga per ekor untuk patungan 7 orang. Total anggaran akan disesuaikan dengan jumlah hewan qurban yang terkumpul).
Estimasi anggaran ini disusun seakurat mungkin berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya dan survey harga terkini. Transparansi dalam penggunaan dana akan menjadi prioritas utama kami.
X. SUMBER DANA¶
Sumber dana untuk membiayai pelaksanaan kegiatan Qurban Idul Adha 1446 H / 2025 M ini diharapkan berasal dari:
- Donasi Hewan Qurban Langsung: Dari jamaah masjid, masyarakat umum, perusahaan, atau instansi yang menyerahkan hewan qurban (sapi, kambing, atau domba) kepada panitia untuk disembelih dan didistribusikan.
- Titipan Qurban (Patungan Sapi atau Kambing): Dana dari jamaah atau masyarakat yang menitipkan dananya melalui panitia untuk dibelikan hewan qurban (baik patungan sapi per 1/7 bagian atau membeli kambing/domba utuh).
- Donasi Tunai/Transfer: Sumbangan sukarela berupa uang tunai atau transfer bank dari para donatur untuk membantu biaya operasional pelaksanaan qurban.
- Kas Masjid Al-Barokah: Alokasi dana dari kas masjid untuk menunjang sebagian biaya operasional jika diperlukan.
Kami mengajak Bapak/Ibu, para donatur yang budiman, untuk menyalurkan qurban atau donasinya melalui Panitia Qurban Masjid Al-Barokah. Setiap kontribusi, sekecil apapun, akan sangat berarti bagi suksesnya acara ini dan kebahagiaan saudara-saudara kita yang membutuhkan.
Untuk penyaluran donasi, dapat dilakukan melalui:
- Rekening Bank: (Nama Bank) No. Rekening: (Nomor Rekening) Atas Nama: Panitia Qurban Masjid Al-Barokah
- Penyerahan Tunai: Langsung kepada Bendahara Panitia dengan bukti tanda terima resmi.
Mohon konfirmasi setiap transfer atau penyerahan donasi untuk memudahkan pendataan.
XI. METODE PELAKSANAAN¶
Pelaksanaan Qurban Idul Adha 1446 H / 2025 M di Masjid Al-Barokah akan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- Pembentukan dan Rapat Panitia: Panitia dibentuk jauh-jauh hari untuk merencanakan seluruh aspek kegiatan.
- Sosialisasi Program Qurban: Mengumumkan kepada jamaah dan masyarakat tentang penerimaan titipan qurban dan donasi.
- Penerimaan dan Pendataan Hewan/Dana Qurban: Mencatat setiap titipan qurban (nama shohibul qurban) dan donasi yang masuk. Memastikan hewan qurban yang diterima sehat dan sesuai syariat.
- Persiapan Tempat dan Peralatan: Menyiapkan lokasi penyembelihan dan pendistribusian, serta peralatan yang dibutuhkan (pisau, golok, timbangan, plastik, dll).
- Pelaksanaan Penyembelihan: Dilakukan oleh jagal profesional yang memahami syariat penyembelihan, disaksikan oleh perwakilan panitia dan shohibul qurban (jika memungkinkan). Proses dilaksanakan secara higienis dan sesuai standar kesehatan.
- Pemotongan dan Pengepakan Daging: Daging dipotong-potong, ditimbang sesuai porsi standar per kantong, dan dikemas dalam plastik.
- Pendataan Mustahik (Penerima Daging): Mendata dan memverifikasi calon penerima daging qurban (fakir miskin, yatim, janda, dhuafa) berdasarkan data lingkungan dan survey lapangan.
- Pendistribusian Daging: Daging qurban didistribusikan langsung ke rumah-rumah mustahik atau dibagikan di lokasi masjid dengan sistem kupon untuk menghindari kerumunan, tergantung kondisi dan kebijakan panitia.
- Pelaporan dan Evaluasi: Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan, serta melakukan evaluasi untuk perbaikan di tahun mendatang.
Seluruh proses akan diupayakan berjalan tertib, amanah, dan mengedepankan protokol kesehatan yang berlaku.
XII. PENUTUP¶
Demikian proposal permohonan hewan qurban dan donasi untuk pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1446 H / 2025 M di Masjid Al-Barokah ini kami sampaikan. Proposal ini dibuat sebagai gambaran umum mengenai rencana kegiatan kami dan sebagai pengantar permohonan kepada Bapak/Ibu, para donatur yang dimuliakan Allah SWT.
Kami sangat berharap Bapak/Ibu dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan mulia ini, baik berupa donasi hewan qurban maupun dana pendukung operasional. Semoga setiap qurban dan donasi yang disalurkan menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya, membersihkan harta, serta membawa keberkahan dan kebahagiaan bagi kita semua, terutama bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan.
Atas perhatian, partisipasi, dan dukungan Bapak/Ibu sekalian, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi setiap langkah dan rezeki kita. Aamiin ya Rabbal Alamin.
Jakarta Pusat, 23 April 2025
Hormat kami,
Panitia Pelaksana Qurban Idul Adha 1446 H / 2025 M
Masjid Al-Barokah
(Tanda tangan)
Nama Ketua Panitia
XIII. LAMPIRAN¶
Beberapa lampiran yang bisa disertakan untuk melengkapi proposal ini antara lain:
- Susunan Panitia Lengkap: Daftar nama lengkap seluruh anggota panitia dan tugasnya.
- Daftar Calon Penerima Daging Qurban (Mustahik): Jika data awal sudah tersedia, bisa dilampirkan (nama/jumlah perkiraan kepala keluarga).
- Foto-foto Kegiatan Qurban Tahun Sebelumnya: Dokumentasi visual dari pelaksanaan qurban di masjid pada tahun-tahun sebelumnya untuk memberikan gambaran nyata kepada donatur.
- Legalitas Masjid: Fotokopi SK Pendirian Masjid atau dokumen legalitas lainnya.
- Desain Kupon Daging Qurban (Jika Menggunakan Sistem Kupon): Contoh kupon yang akan digunakan untuk pendistribusian.
- Surat Pernyataan Kesanggupan Panitia: Pernyataan resmi dari panitia untuk melaksanakan tugas dengan amanah.
Lampiran-lampiran ini akan semakin memperkuat proposal dan meyakinkan calon donatur mengenai keseriusan dan profesionalisme panitia.
Semoga contoh proposal ini bisa membantu kamu dalam menyusun proposal permohonan qurban di masjidmu ya! Persiapan yang matang bikin pelaksanaan ibadah ini jadi lebih lancar dan manfaatnya makin luas.
Gimana, ada bagian proposal yang butuh penjelasan lebih lanjut? Atau kamu punya tips lain seputar persiapan qurban di masjid? Yuk, diskusi di kolom komentar!
Posting Komentar