STNK Mati 2 Tahun Gara-Gara Nunggak Pajak? Ini Cara Aktifin Lagi!

Table of Contents

STNK Mati 2 Tahun Gara-Gara Nunggak Pajak? Jangan Panik, Aktifin Lagi Gampang Kok!

Bro dan Sis pemilik kendaraan bermotor, inget ya, yang namanya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) itu penting banget! Ibaratnya KTP buat kendaraan kalian. Nah, STNK ini wajib diperpanjang tiap tahun. Jangan sampai kelewat, apalagi sampai statusnya mati. Kenapa? Soalnya kalau STNK mati, urusannya bisa panjang. Polisi bisa bertindak tegas, mulai dari nyita kendaraan sampai data kendaraan dihapus dari sistem! Wah, serem juga ya?

Kata Bapak Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, STNK itu isinya lengkap banget. Ada identitas pemilik, identitas kendaraan, dan yang paling penting masa berlaku. Masa berlaku ini, termasuk pengesahannya, itu lima tahunan, tapi harus disahkan tiap tahun. Jadi, jangan mentang-mentang STNK berlaku lima tahun, terus pajaknya juga bayar lima tahun sekali. Salah besar! Pajak kendaraan itu ya tahunan, Bro Sis.

Kalau sampai STNK mati karena telat bayar pajak, apalagi sampai dua tahun lebih, wah ini bisa gawat. Kendaraan bisa disita, dan yang lebih parah lagi, data registrasi kendaraan bisa dihapus permanen. Jadi, kendaraan kalian kayak ‘ilang’ dari peredaran, secara administratif ya. Aturan ini bukan nakut-nakutin lho ya, tapi emang udah ada di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya di Pasal 74. Polisi nerbitin aturan ini juga bukan tanpa alasan, tapi sebagai sanksi biar pemilik kendaraan pada disiplin.

Terus, kalau udah kejadian STNK mati dua tahun karena nunggak pajak, gimana dong cara ngaktifinnya lagi? Nah, jangan panik dulu! Masih ada jalan kok buat ngurusnya. Yuk, simak caranya di bawah ini!

Cara Aktifin STNK Mati

Cara Aktifin STNK Mati

Buat kalian yang STNK-nya udah terlanjur mati, nih ada penjelasan langsung dari ahlinya, Bapak AKBP Prianggo Parlindungan Malau, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah. Beliau kasih tau langkah-langkahnya biar STNK kalian bisa aktif lagi. Ada dua kondisi nih yang perlu kalian perhatikan:

1. STNK Sudah Habis Masa Berlaku dan Telat Bayar Pajak Dua Tahun (Perpanjangan STNK)

STNK Sudah Habis Masa Berlaku

Kondisi pertama ini buat kalian yang STNK-nya emang udah kedaluwarsa dan pajaknya juga udah nunggak lama banget, sampai dua tahun atau lebih. Nah, prosesnya ini masuk kategori perpanjangan STNK.

Proses yang Dilakukan:

  • Datang ke Samsat sesuai alamat kendaraan terdaftar. Ini penting banget ya, jangan sampai salah Samsat. Kalau alamat di STNK kendaraan kalian Jakarta Barat, ya urusnya di Samsat Jakarta Barat. Gak bisa di Samsat Jakarta Pusat, apalagi Samsat Surabaya.
  • Cek fisik kendaraan di Samsat. Nah, ini nih yang kadang bikin males. Tapi ya mau gimana lagi, ini prosedur wajib. Cek fisik ini buat mastiin nomor rangka dan nomor mesin kendaraan kalian sesuai sama data di STNK dan BPKB. Biasanya ada petugas khusus yang bakal bantu ngecek, jadi kalian tinggal ikutin aja arahannya.

Persyaratan yang Harus Disiapkan:

  • Formulir SPRKB. Formulir ini biasanya udah disediain di Samsat, kalian tinggal minta dan isi aja. Isinya ya seputar data diri pemilik kendaraan dan data kendaraan.
  • BPKB Asli. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli wajib dibawa ya. Jangan fotokopian, apalagi cuma foto di HP. BPKB ini bukti sah kepemilikan kendaraan kalian.
  • Identitas Pemilik. Identitas pemilik ini bisa berupa KTP asli. Kalau pemiliknya badan hukum, ya bisa pakai SIUP, NPWP, dan identitas badan hukum lainnya. Pastiin identitas yang kalian bawa masih berlaku ya, jangan yang udah kadaluarsa juga.
  • Surat Kuasa Bermeterai Cukup (Jika Diwakilkan). Nah, kalau kalian gak bisa ngurus sendiri dan mau diwakilin sama orang lain, wajib bikin surat kuasa. Surat kuasa ini harus bermeterai cukup, biasanya meterai Rp 10.000. Jangan lupa, orang yang dikuasain juga harus bawa identitas diri ya.
  • STNK Asli. STNK asli yang mati juga tetep dibawa ya. Walaupun udah mati, tetep jadi salah satu syarat buat diaktifin lagi.
  • Hasil Cek Fisik Kendaraan. Setelah cek fisik, biasanya kalian bakal dikasih bukti hasil cek fisik. Nah, bukti ini juga dilampirin saat proses perpanjangan STNK.

2. STNK Masih Berlaku dan Telat Bayar Pajak Dua Tahun (Pengesahan STNK)

STNK Masih Berlaku

Kondisi kedua ini agak beda nih. STNK kalian sebenernya masih berlaku, tapi kalian telat bayar pajak sampai dua tahun atau lebih. Nah, prosesnya ini masuk kategori pengesahan STNK. Bedanya sama perpanjangan STNK apa? Kalau perpanjangan STNK itu masa berlaku STNK-nya juga diperpanjang, sedangkan pengesahan STNK ini cuma buat ngesahin pajaknya aja.

Proses yang Dilakukan:

  • Datang ke Samsat Induk atau Samsat Unggulan. Nah, kalau kondisinya kayak gini, kalian bisa lebih fleksibel nih. Gak cuma di Samsat Induk aja, tapi juga bisa di Samsat Unggulan. Samsat Unggulan ini contohnya Samsat Keliling, Samsat Pembantu, atau Samsat Gerai. Asalkan masih dalam satu provinsi sesuai lokasi kendaraan terdaftar. Misal, kendaraan kalian terdaftar di Jakarta Selatan, kalian bisa urus di Samsat Keliling Jakarta Selatan atau Samsat Gerai di mall-mall Jakarta Selatan. Lebih praktis kan?

Persyaratan yang Harus Disiapkan:

  • Identitas Pemilik. Sama kayak sebelumnya, identitas pemilik ini bisa berupa KTP asli. Kalau pemiliknya badan hukum, ya identitas badan hukum.
  • Surat Kuasa Bermeterai Cukup (Jika Diwakilkan). Kalau diwakilin, tetep wajib pakai surat kuasa bermeterai.
  • STNK Asli. STNK asli yang masih berlaku tetep dibawa.
  • Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). Nah, ini kadang suka lupa nih. TBPKP ini bukti pembayaran pajak kendaraan terakhir kalian. Biasanya bentuknya kayak kertas kecil gitu yang ditempel di STNK. Kalau TBPKP kalian hilang, coba cari lagi ya, atau bisa juga minta cetak ulang di Samsat.

Aturan Data Kendaraan Dihapus Jika STNK Mati Dua Tahun

Aturan Data Kendaraan Dihapus

Yang perlu kalian tau juga, aturan penghapusan data kendaraan karena STNK mati dua tahun ini bukan aturan baru ya. Udah lama ada, dan sekarang makin ditegasin lagi. Aturannya ada di Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Tapi, tenang aja Bro Sis, polisi gak serta merta langsung hapus data kendaraan kalian gitu aja kok. Ada tahapannya dulu. Jadi, gak langsung tiba-tiba data kendaraan ilang tanpa pemberitahuan. Ada proses peringatan dulu sebelum data kendaraan beneran dihapus.

Tahapan Peringatan Sebelum Penghapusan Data Kendaraan:

  • Peringatan Pertama: 3 Bulan Sebelum Penghapusan. Jadi, kalau STNK kalian udah mati dua tahun lebih, polisi bakal ngasih peringatan pertama. Peringatan ini dikasih 3 bulan sebelum data kendaraan dihapus dari sistem. Peringatannya bisa dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan, atau bisa juga lewat elektronik, misal SMS atau email.
  • Peringatan Kedua: 1 Bulan Setelah Peringatan Pertama. Kalau peringatan pertama gak direspon, alias pemilik kendaraan diem aja, polisi bakal ngasih peringatan kedua. Peringatan kedua ini dikasih sebulan setelah peringatan pertama. Isinya ya sama, ngingetin buat segera ngurus STNK yang mati.
  • Peringatan Ketiga: 1 Bulan Setelah Peringatan Kedua. Masih bandel juga gak diurus? Nah, polisi bakal kasih peringatan terakhir, yaitu peringatan ketiga. Peringatan ini juga dikasih sebulan setelah peringatan kedua. Ini udah peringatan terakhir ya, Bro Sis. Bener-bener dikasih waktu buat gercep ngurus STNK.

Nah, kalau udah dikasih tiga kali peringatan tapi tetep gak ada respon dari pemilik kendaraan, barulah data kendaraan kalian bisa dihapus dari sistem. Penghapusan ini juga gak langsung otomatis ya, tapi ada prosesnya lagi di internal kepolisian.

Peringatan ini penting banget ya, jadi jangan diabaikan kalau kalian nerima peringatan dari polisi soal STNK mati. Segera cek kondisi STNK kendaraan kalian, dan kalau emang udah mati, langsung urus ke Samsat. Jangan ditunda-tunda, apalagi sampai data kendaraan dihapus. Repot urusannya nanti!

Intinya, jangan sampai STNK kendaraan kalian mati, apalagi sampai dua tahun lebih. Selain bisa kena sanksi tilang, kendaraan juga bisa disita, dan yang paling parah data kendaraan bisa dihapus permanen. Rugi banget kan? Mendingan rutin perpanjang STNK dan bayar pajak kendaraan tepat waktu. Gak ribet kok, sekarang juga udah banyak cara bayar pajak kendaraan, bisa online juga.

Gimana, Bro Sis? Udah pada paham kan sekarang cara ngaktifin STNK yang mati karena nunggak pajak? Jangan lupa share artikel ini ke temen-temen kalian biar pada aware ya! Kalau kalian punya pengalaman ngurus STNK mati, cerita dong di kolom komentar!

Posting Komentar