Tukin Dosen ASN Kemendiktisaintek: Gini Lho Cara Hitungnya Biar Nggak Bingung!
Akhirnya penantian panjang para dosen di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) terjawab sudah! Kabar baiknya adalah tunjangan kinerja (tukin) yang selama ini ditunggu-tunggu akhirnya bakal segera cair. Bisa dibilang, ini angin segar banget buat para dosen ASN Kemendiktisaintek.
Perpres Tukin Sudah Diketok Palu!¶
Kepastian soal tukin ini bukan isapan jempol belaka lho. Soalnya, sudah ada payung hukum yang jelas, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek. Perpres ini bahkan sudah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 27 Maret lalu. Jadi, insyaAllah semuanya sudah clear dan tinggal pelaksanaan saja.
Kapan Cairnya Tukin Dosen?¶
Nah, ini yang paling penting buat ditungguin. Mendiktisaintek Bapak Brian Yuliarto sendiri sudah kasih pernyataan resmi. Katanya, pencairan tukin dosen ASN ini bakal dilakukan setelah ada penilaian kinerja selama satu semester. Periode penilaiannya itu dari Januari sampai Juni 2025.
Beliau juga menambahkan, “Untuk tahun ini kita baru bisa lihat hasil penilaian satu semester di bulan Juni. Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, target kita pencairan tukin ini baru bisa di bulan Juli. Itu untuk penilaian kinerja semester pertama ini ya,” kata Pak Brian waktu acara Taklimat Media di Jakarta hari Selasa (15/4) kemarin. Jadi, sabar-sabar sedikit lagi ya Bapak Ibu Dosen, sebentar lagi tukinnya mendarat di rekening!
Siapa Saja yang Berhak Dapat Tukin Dosen ASN Ini?¶
Penting juga nih buat tahu, dosen-dosen mana saja sih yang berhak menerima tukin ASN ini? Jadi, tukin dosen ASN ini adalah penghasilan tambahan di luar gaji pokok yang bakal diterima oleh para pengajar yang bekerja di:
- PTN BLU Non Remunerasi (Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum Non Remunerasi)
- PTN Satker (Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja)
- Dosen pada LL Dikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi)
Kalau Bapak Ibu Dosen termasuk dalam kategori di atas, berarti insyaAllah berhak mendapatkan tukin ini. Lumayan banget kan buat tambahan penghasilan?
Cara Hitung Tukin Dosen ASN: Gampang Kok!¶
Mungkin ada yang bertanya-tanya, “Terus, gimana sih cara ngitung tukin dosen ASN ini? Biar nggak bingung, dan biar tahu kira-kira dapatnya berapa.” Tenang, cara hitungnya sebenarnya nggak ribet kok. Yang perlu diingat adalah, besaran tukin yang diterima itu adalah selisih antara tunjangan profesi dan tukin pegawai Kemendiktisaintek.
Rumus Sederhananya:
Tukin Dosen ASN = Tukin Pegawai Kemendiktisaintek (sesuai jabatan) - Tunjangan Profesi
Penting!
- Kalau tunjangan profesi Bapak Ibu ternyata lebih besar dari tukin pegawai Kemendiktisaintek, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi saja. Tidak ada tambahan tukin.
- Tapi, kalau tukin pegawai Kemendiktisaintek lebih besar dari tunjangan profesi, nah selisihnya itulah yang akan menjadi tukin dosen ASN Bapak Ibu.
Biar lebih jelas, kita lihat contoh perhitungan untuk jabatan Guru Besar dan Lektor ya.
Contoh Perhitungan Tukin Dosen ASN: Guru Besar¶
Misalnya, seorang Guru Besar setelah dinilai kinerjanya selama satu semester, ternyata layak mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 19.280.000 per bulan. Angka ini setara dengan tukin pegawai Kemendiktisaintek kelas jabatan 15.
Nah, Guru Besar ini biasanya sudah menerima tunjangan profesi sebesar Rp 6.737.200 per bulan.
Perhitungannya:
Tukin Dosen ASN = Rp 19.280.000 (Tukin Pegawai Kemendiktisaintek Kelas Jabatan 15) - Rp 6.737.200 (Tunjangan Profesi Guru Besar)
Tukin Dosen ASN = Rp 12.542.800 per bulan
Jadi, tukin dosen ASN yang akan diterima oleh Guru Besar dalam contoh ini adalah Rp 12.542.800 per bulan. Angka ini adalah selisih dari tunjangan profesi yang sudah biasa beliau terima. Intinya, selisih inilah yang disebut sebagai tukin. Jadi, tukin dosen itu nggak sama persis dengan tukin yang diterima oleh pegawai struktural di Kemendiktisaintek ya.
Contoh Perhitungan Tukin Dosen ASN: Lektor¶
Sekarang kita lihat contoh untuk dosen dengan jabatan Lektor. Misalkan, seorang dosen Lektor ini sudah biasa menerima tunjangan profesi sebesar Rp 3.571.000 per bulan. Setelah dilakukan penilaian kinerja semesteran, dosen Lektor ini berhak menerima tukin yang setara dengan pegawai Kemendiktisaintek kelas jabatan 13, yaitu sebesar Rp 9.896.000 per bulan.
Perhitungannya:
Tukin Dosen ASN = Rp 9.896.000 (Tukin Pegawai Kemendiktisaintek Kelas Jabatan 13) - Rp 3.571.000 (Tunjangan Profesi Lektor)
Tukin Dosen ASN = Rp 6.325.000 per bulan
Dari perhitungan ini, didapatkan selisih sebesar Rp 6.325.000. Nah, selisih inilah yang akan menjadi tukin yang diterima oleh dosen ASN dengan jabatan Lektor dalam contoh ini.
Tabel Ringkasan Contoh Perhitungan Tukin Dosen ASN
| Jabatan Dosen | Tukin Pegawai Kemendiktisaintek (Kelas Jabatan) | Tunjangan Profesi | Tukin Dosen ASN (Selisih) |
|---|---|---|---|
| Guru Besar | Rp 19.280.000 (Kelas 15) | Rp 6.737.200 | Rp 12.542.800 |
| Lektor | Rp 9.896.000 (Kelas 13) | Rp 3.571.000 | Rp 6.325.000 |
Kesimpulan
Jadi, intinya tukin dosen ASN Kemendiktisaintek ini adalah tambahan penghasilan yang dihitung berdasarkan selisih antara tunjangan kinerja pegawai Kemendiktisaintek (sesuai jabatan) dengan tunjangan profesi dosen. Semoga penjelasan ini bisa membantu Bapak Ibu Dosen untuk lebih memahami cara perhitungan tukin ini ya. Dan yang paling penting, semoga tukinnya segera cair dan bermanfaat!
Gimana, sudah lebih jelas kan soal perhitungan tukin dosen ASN ini? Kalau masih ada pertanyaan atau mau diskusi lebih lanjut, jangan ragu tulis di kolom komentar ya!
Posting Komentar