Mahfud MD Beberkan Kendala Mencopot Gibran, Emang Kenapa Sih?
JAKARTA – Wacana pergantian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka lagi jadi perbincangan hangat. Belakangan ini, isu tersebut muncul dari usulan sekelompok purnawirawan TNI. Menanggapi hal ini, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Mahfud MD, ikut berkomentar.
Menurut Mahfud, meskipun secara teori dan aturan hukum memungkinkan, upaya untuk mengganti atau memakzulkan Wapres Gibran ini bakalan sulit banget dalam praktiknya. Kenapa bisa begitu? Salah satu alasan utamanya adalah kekuatan politik yang dimiliki oleh koalisi pendukung Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Koalisi ini dikenal punya jumlah kursi yang besar banget di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Mekanisme Impeachment: Ribetnya Minta Ampun!¶
Mahfud menjelaskan kalau mekanisme pemakzulan atau impeachment seorang presiden atau wakil presiden di Indonesia itu diatur ketat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Prosesnya melibatkan tiga lembaga negara penting: DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Jadi, nggak bisa sembarangan tiba-tiba dicopot gitu aja.
Langkah awal impeachment dimulai di DPR. Untuk bisa mengadakan sidang paripurna dengan agenda usulan pemakzulan, minimal harus ada dua per tiga dari seluruh anggota DPR yang hadir. Nah, ini nih yang jadi kendala pertama gara-gara koalisi Prabowo yang super gemuk di parlemen.
Koalisi Gemuk Bikin Mandek Sidang DPR?¶
Mahfud MD menyebutkan bahwa koalisi pendukung Prabowo-Gibran itu menguasai sekitar 80 persen kursi di DPR. Angka ini tentu sangat signifikan. Bayangin aja, kalaupun ada pihak yang mau mengusulkan impeachment, untuk bisa mengumpulkan minimal dua per tiga anggota DPR yang hadir aja udah susah banget kalau fraksi-fraksi di koalisi itu kompak nggak mau datang atau menolak usulan tersebut.
Dengan dominasi sebanyak itu, fraksi-fraksi dari koalisi pendukung punya kekuatan tawar yang sangat tinggi untuk menghambat proses di tingkat DPR sejak awal. Mereka bisa menggagalkan quorum kehadiran sidang atau bahkan menolak usulan tersebut saat pengambilan keputusan awal. Makanya, Mahfud bilang, “Untuk menghadirkan sidang [impeachment] sudah tidak bisa,” karena kekuatan koalisi tersebut.
Alasan Sah untuk Impeachment: Bukan Sekadar Usulan¶
Selain kendala politik soal koalisi, ada juga syarat lain yang harus dipenuhi agar usulan pemakzulan bisa diproses lebih lanjut. Seorang presiden atau wakil presiden itu nggak bisa dimakzulkan cuma karena ada ketidakpuasan politik atau usulan dari kelompok tertentu. UUD 1945 secara spesifik menyebutkan alasan-alasan yang sah.
Ada enam alasan yang bisa dijadikan dasar untuk memakzulkan presiden dan/atau wapres. Empat alasan pertama itu terkait pelanggaran hukum berat, yaitu korupsi, pengkhianatan terhadap negara, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya yang ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. Jadi, harus ada bukti yang kuat bahwa pejabat tersebut memang benar-benar terlibat dalam kejahatan serius ini.
Dua alasan lainnya bersifat non-pidana tapi tetap dianggap serius. Yaitu melakukan perbuatan tercela yang bisa merusak martabat jabatannya, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. Contoh dari alasan terakhir adalah jika pejabat tersebut berhalangan tetap secara fisik atau mental untuk menjalankan tugasnya, misalnya sakit permanen selama minimal tiga bulan berturut-turut.
Peran MK dan MPR dalam Proses Impeachment¶
Kalaupun DPR berhasil melewati rintangan koalisi gemuk dan memutuskan untuk melanjutkan usulan pemakzulan dengan alasan yang sah, proses belum selesai. Usulan tersebut kemudian akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tugas MK di sini adalah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan presiden dan/atau wapres.
Mahfud menjelaskan, peran MK itu bukan untuk menjatuhkan vonis pencopotan. MK hanya mengkonfirmasi apakah dugaan pelanggaran yang dituduhkan oleh DPR itu terbukti secara hukum dan sesuai dengan alasan-alasan yang diatur dalam UUD. “MK hanya bilang, ‘Oh iya benar, saya hanya mengkonfirmasi, benar ini sudah melakukan tindakan ini’,” kata Mahfud. Jadi, MK hanya memberikan “lampu hijau” dari sisi hukum.
Setelah MK menyatakan bahwa tuduhan DPR itu terbukti, bola panas kembali ke tangan DPR. Jika DPR memutuskan untuk melanjutkan, usulan pemakzulan itu kemudian dibawa ke MPR. MPR lah yang punya kewenangan untuk memutuskan apakah presiden dan/atau wapres akan diberhentikan dari jabatannya atau tidak melalui sidang paripurna MPR.
Namun, bahkan di MPR pun, keputusan tidak otomatis pencopotan. Bisa saja MPR hanya memberikan rekomendasi atau arahan lain untuk perbaikan di masa depan. Proses di MPR juga membutuhkan suara mayoritas anggota untuk bisa menghasilkan keputusan.
Wacana Pemakzulan dari Purnawirawan TNI¶
Isu pemakzulan Wapres Gibran ini mencuat setelah adanya usulan dari Forum Purnawirawan TNI. Mereka mendeklarasikan pandangan mereka yang mencakup beberapa poin penting terkait kondisi bangsa, termasuk salah satunya adalah usulan untuk mengganti Wapres Gibran.
Forum ini cukup punya bobot karena didukung oleh banyak sekali perwira tinggi purnawirawan. Disebutkan ada 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana (dari Angkatan Laut), 65 marsekal (dari Angkatan Udara), dan 91 kolonel yang mendukung deklarasi ini. Beberapa nama besar yang turut serta antara lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi (Mantan Menag), Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto (Mantan KSAD), Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto (Mantan KSAL), dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan (Mantan KSAU). Kehadiran nama-nama ini tentu menarik perhatian publik.
Isi Lengkap Deklarasi Purnawirawan¶
Selain soal usulan pergantian Wapres, Deklarasi Forum Purnawirawan TNI-Polri ini juga memuat poin-poin krusial lainnya. Mereka menyoroti beberapa kebijakan pemerintah yang dianggap bermasalah, seperti pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dan kebijakan terkait tenaga kerja asing. Mereka juga mengusulkan adanya reshuffle atau perombakan kabinet untuk mencopot menteri-menteri yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.
Namun, memang poin yang paling menarik perhatian dan menjadi perbincangan luas adalah usulan spesifik terkait pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disampaikan langsung kepada MPR. Usulan ini menjadi dasar dari ramainya diskusi publik dan komentar dari berbagai tokoh, termasuk Mahfud MD.
Kenapa Secara Politik Sulit Banget?¶
Mahfud MD menyimpulkan, secara aturan main atau teoretis, mekanisme pemakzulan itu ada dan memungkinkan. Tapi, secara realitas politik, prosesnya susah banget. Kendala terbesar memang ada di DPR, di mana usulan itu harus dimulai. Dengan koalisi pendukung presiden terpilih yang menguasai mayoritas mutlak kursi, sangat sulit membayangkan DPR akan sepakat untuk memproses usulan pemakzulan.
Kekuatan politik ini bukan hanya soal jumlah kursi, tapi juga soliditas antar partai dalam koalisi. Apalagi, Wakil Presiden adalah pasangan dari Presiden yang punya dukungan kuat. Memakzulkan wakil presiden tanpa dukungan politik yang signifikan akan jadi misi yang hampir mustahil di tengah konfigurasi politik parlemen saat ini.
Analogi Proses Impeachment¶
Bayangkan proses impeachment seperti lari estafet dengan banyak rintangan dan penjaga di setiap pos. Pos pertama ada di DPR. Penjaga di pos ini kuat banget karena ada koalisi gemuk yang mayoritas. Kalau pelari (usulan impeachment) nggak bisa lewat pos pertama ini, dia nggak akan pernah sampai ke pos berikutnya (MK) apalagi pos terakhir (MPR).
Diagram Alur Proses Impeachment (Konsep)
```mermaid
graph TD
A[Usulan Dugaan Pelanggaran] → B{DPR};
B – Memeriksa dan Memutus Pendapat → C{Sidang Paripurna DPR};
C – Jika Disetujui ⅔ Anggota Hadir > ⅔ dari Jumlah Hadir → D{Permohonan ke MK};
D → E{MK};
E – Memeriksa, Mengadili, Memutus → F{MK Menyatakan Terbukti};
F – Hasil Keputusan MK → G{DPR Meneruskan Usulan};
G – Jika Disetujui DPR → H{Sidang Paripurna MPR};
H – Memutuskan Pemberhentian (Butuh ⅔ dari Seluruh Anggota MPR) → I[Presiden/Wapres Diberhentikan];
C – Jika Tidak Disetujui atau Quorum Tidak Tercapai → J[Proses Terhenti];
E – Jika MK Menyatakan Tidak Terbukti → J;
H – Jika Tidak Mencapai ⅔ → J;
B -- Koalisi Gemuk --> J;
```
Diagram di atas menggambarkan alur teoritis proses impeachment berdasarkan UUD 1945. Seperti dijelaskan Mahfud MD, hambatan politik, terutama kekuatan koalisi di DPR, sangat memengaruhi apakah proses ini bisa bergerak dari tahap awal.
Implikasi Wacana Ini¶
Munculnya wacana pemakzulan ini, meskipun dinilai sulit secara politik, tetap memiliki implikasi. Ini menunjukkan adanya dinamika politik di luar parlemen yang mencoba menyuarakan kritik atau ketidakpuasan terhadap kondisi atau tokoh tertentu. Dari sisi publik, wacana ini bisa memicu diskusi lebih lanjut tentang mekanisme konstitusional, kekuatan politik, dan peran berbagai pihak dalam sistem demokrasi.
Bagi pemerintah terpilih, ini bisa jadi catatan adanya suara-suara kritis yang perlu diperhatikan, meskipun usulan spesifiknya dinilai sulit terealisasi. Ini juga menyoroti betapa pentingnya soliditas koalisi pendukung dalam menjaga stabilitas politik, di saat yang sama juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas check and balance di parlemen ketika satu koalisi terlalu dominan.
Intinya, kata Mahfud, secara di atas kertas memang ada jalurnya. Tapi kalau melihat kondisi lapangan saat ini, terutama komposisi politik di DPR, rasanya sulit banget deh. Jadi, meskipun usulan itu ada, kemungkinan terwujudnya sangat kecil karena hambatan-hambatan politik dan prosedural yang kompleks itu.
Gimana nih pendapat kalian soal kendala pemakzulan ini? Setuju sama analisis Mahfud MD soal sulitnya secara politik? Yuk, sampaikan opini kalian di kolom komentar!
Posting Komentar