BPJS Kelas 1,2,3 Dihapus? Cek Bocoran Iuran Terbaru per 3 Juni 2025!
Kabar penting buat kamu para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan! Pemerintah punya rencana besar untuk mengubah sistem kelas perawatan yang selama ini kita kenal, yaitu Kelas 1, 2, dan 3. Perubahan ini rencananya akan mulai berlaku dalam waktu dekat, menggantikan sistem lama dengan model yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Rencana penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan ini memang sudah jadi perbincangan hangat sejak lama. Tujuannya sih mulia, yaitu untuk menciptakan kesetaraan fasilitas perawatan rawat inap bagi seluruh peserta JKN, tanpa memandang berapa besar iuran yang mereka bayarkan per bulan. Jadi, nantinya semua peserta diharapkan bisa mendapatkan fasilitas rawat inap dengan standar yang sama.
Nah, transisi dari sistem kelas 1, 2, dan 3 ke KRIS ini awalnya ditargetkan mulai efektif pada Juli 2025. Namun, dalam beberapa diskusi terbaru di level pemerintahan, muncul usulan agar jadwal implementasi ini bisa ditunda sedikit. Ada wacana untuk mengundurkan waktu penerapannya hingga Desember 2025, agar semua pihak, baik rumah sakit maupun BPJS Kesehatan, punya waktu lebih banyak untuk persiapan.
Sistem KRIS ini bukan cuma sekadar mengganti nama kelas, tapi juga mengubah standar fasilitas yang akan diterima peserta saat dirawat inap. Kalau dulu ada perbedaan signifikan antara Kelas 1, 2, dan 3 dari segi kamar perawatan, nantinya diharapkan semua kamar rawat inap untuk peserta JKN punya standar minimum yang sama. Ini tentu jadi harapan besar bagi banyak peserta, terutama yang selama ini berada di Kelas 3.
Salah satu pertanyaan terbesar yang muncul seiring dengan wacana KRIS ini adalah soal besaran iuran BPJS Kesehatan. Apakah iurannya akan berubah total? Apakah akan ada satu iuran tunggal untuk semua peserta? Sampai saat ini, pemerintah memang belum mengeluarkan peraturan resmi yang menetapkan besaran iuran baru di era KRIS nanti.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, beberapa waktu lalu menegaskan bahwa sampai sekarang belum ada keputusan final terkait nominal iuran di era KRIS. “Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada,” ujar beliau. Artinya, landasan hukum yang mengatur iuran BPJS Kesehatan saat ini masih mengacu pada aturan lama.
Aturan yang masih berlaku saat ini adalah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Perpres ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres 64/2020 inilah diatur besaran iuran yang berlaku sekarang, yang masih membagi iuran berdasarkan kelas kepesertaan.
Jadi, meskipun wacana KRIS sudah santer terdengar dan rencananya segera diimplementasikan, besaran iuran yang kamu bayarkan saat ini masih tetap sama sesuai dengan ketentuan di Perpres 64/2020. Belum ada kenaikan iuran yang resmi diberlakukan per 3 Juni 2025 ini, karena dasar hukumnya belum berubah.
Di laman resmi BPJS Kesehatan pun, informasi terkait tarif iuran masih menampilkan ketentuan lama. Tarif iuran ini memang dibedakan berdasarkan status kepesertaan dan kemampuan ekonomi, mencerminkan prinsip keadilan dan gotong royong dalam sistem JKN. Ada beberapa kategori peserta dengan mekanisme iuran yang berbeda.
Mari kita bedah detail iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku saat ini berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020, agar kamu tidak bingung. Ketentuan ini berlaku untuk berbagai jenis peserta, mulai dari yang mandiri hingga yang ditanggung oleh pemberi kerja atau pemerintah. Memahami struktur iuran saat ini bisa memberikan gambaran mengapa ada perbedaan di era kelas 1, 2, dan 3.
Untuk peserta dari kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), iuran BPJS Kesehatan ditetapkan berdasarkan kelas perawatan yang mereka pilih. Kategori ini mencakup orang-orang yang bekerja secara mandiri, wiraswasta, petani, nelayan, atau individu lain yang tidak menerima gaji rutin dari pemberi kerja. Mereka memilih sendiri kelas BPJS mereka saat mendaftar.
Besaran iurannya saat ini adalah Rp 42.000 per orang per bulan jika memilih manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Namun, perlu diingat bahwa sejak awal pemberlakuan Perpres 64/2020, ada skema subsidi untuk peserta Kelas III. Pada periode Juli hingga Desember 2020, peserta Kelas III hanya membayar Rp 25.500, sementara sisanya Rp 16.500 ditanggung oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
Skema subsidi ini sedikit berubah per 1 Januari 2021. Sejak tanggal tersebut, iuran yang dibayar mandiri oleh peserta Kelas III naik menjadi Rp 35.000 per bulan. Meskipun begitu, pemerintah masih memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000 per orang per bulan. Jadi, total iuran per orang untuk Kelas III sebenarnya adalah Rp 42.000, tapi sebagian disubsidi.
Bagi peserta PBPU dan BP yang memilih fasilitas ruang perawatan Kelas II, besaran iurannya adalah Rp 100.000 per orang per bulan. Iuran ini dibayarkan penuh oleh peserta yang bersangkutan tanpa subsidi dari pemerintah. Fasilitas kamar perawatan Kelas II tentu lebih baik dibanding Kelas III, biasanya dengan jumlah pasien per kamar yang lebih sedikit.
Sementara itu, untuk peserta PBPU dan BP yang memilih fasilitas ruang perawatan Kelas I, iurannya paling tinggi, yaitu Rp 150.000 per orang per bulan. Sama seperti Kelas II, iuran Kelas I ini juga dibayarkan penuh oleh peserta. Fasilitas kamar di Kelas I umumnya paling nyaman di antara ketiga kelas ini, dengan jumlah pasien per kamar yang paling sedikit.
Selain kategori PBPU dan BP, ada juga kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Kategori ini mencakup mereka yang bekerja pada lembaga pemerintahan atau di sektor swasta dan mendapatkan gaji atau upah secara rutin. Iuran untuk peserta PPU memiliki mekanisme perhitungan yang berbeda, yaitu berdasarkan persentase dari gaji atau upah per bulan.
Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, atau pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN), besaran iurannya adalah 5% dari gaji atau upah per bulan. Pembagian beban iurannya adalah 4% dibayar oleh pemberi kerja (instansi pemerintah tempat mereka bekerja) dan 1% dibayar oleh peserta (dipotong dari gaji).
Mekanisme serupa juga berlaku bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun di sektor swasta. Besaran iurannya sama, yaitu 5% dari gaji atau upah per bulan. Pembagiannya pun sama, 4% dibayar oleh pemberi kerja (perusahaan tempat mereka bekerja) dan 1% dibayar oleh peserta.
Perlu dicatat, perhitungan 5% dari gaji/upah ini mencakup peserta PPU itu sendiri, suami/istri sah, dan paling banyak 3 orang anak yang sah. Jadi, iuran 5% tersebut sudah mencakup satu keluarga inti (maksimal 5 orang). Ini adalah perbedaan signifikan dengan peserta PBPU/BP yang membayar iuran per orang per bulan.
Namun, jika seorang Peserta Pekerja Penerima Upah memiliki keluarga tambahan di luar tanggungan standar (anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, atau mertua), maka ada iuran tambahan. Besaran iuran untuk setiap anggota keluarga tambahan ini adalah 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran tambahan ini sepenuhnya dibayar oleh Peserta Pekerja Penerima Upah yang bersangkutan.
Selain PPU, PBPU, dan BP, ada juga kategori Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Kategori ini mencakup masyarakat miskin dan tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah. Iuran untuk peserta PBI sepenuhnya dibayar oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Mereka mendapatkan layanan kesehatan standar tanpa harus membayar iuran bulanan.
Terakhir, ada kategori khusus yaitu Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan. Iuran Jaminan Kesehatan untuk kategori ini juga dibayar oleh pemerintah. Besaran iurannya dihitung sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Ini adalah nilai yang menjadi acuan, meskipun iuran sebenarnya dibayar oleh negara.
Kembali ke wacana KRIS dan iuran baru, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, sempat menyampaikan pandangannya terkait prinsip penetapan iuran nantinya. Beliau menekankan bahwa sistem JKN, termasuk BPJS Kesehatan, berlandaskan konsep gotong royong. Prinsip ini penting dalam menetapkan iuran agar sesuai dengan semangat keadilan sosial.
“Yang jelas kami sampaikan kalau iurannya sama, iurannya ya, katakanlah Rp 70.000 (untuk) miskin dan kaya Rp 70.000. Itu menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial,” kata Ghufron. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa kemungkinan besar iuran di era KRIS nanti tidak akan menerapkan satu tarif tunggal yang sama persis untuk semua lapisan masyarakat.
Jika iuran ditetapkan sama rata, misalnya Rp 70.000 per orang per bulan untuk semua, tentu bagi orang kaya atau berpenghasilan tinggi nominal tersebut tidak memberatkan sama sekali. Namun, bagi masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah, iuran sebesar itu bisa jadi beban yang sangat berat, bahkan mungkin sulit untuk dibayarkan setiap bulan.
Prinsip gotong royong dalam JKN justru mengajak mereka yang mampu untuk berkontribusi lebih besar (dalam bentuk iuran) untuk membantu membiayai pelayanan kesehatan bagi mereka yang kurang mampu. Dengan demikian, seluruh masyarakat bisa mendapatkan akses yang sama terhadap fasilitas kesehatan yang standar di bawah sistem KRIS nantinya. Detail bagaimana prinsip gotong royong ini akan diterjemahkan dalam struktur iuran KRIS masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah.
Sambil menunggu kepastian iuran di era KRIS, tidak ada salahnya kita kembali mengingat perbedaan fasilitas dan manfaat yang diterima peserta di bawah sistem kelas 1, 2, dan 3 yang masih berlaku saat ini. Perbedaan ini bukan hanya terletak pada besaran iuran, tetapi juga pada fasilitas kamar rawat inap dan manfaat tambahan seperti subsidi kacamata.
Perbedaan Utama BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 (Saat Ini)¶
Untuk mempermudah pemahaman, berikut adalah rangkuman perbedaan mendasar antara BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 yang masih berlaku saat ini:
| Fitur | BPJS Kesehatan Kelas 1 | BPJS Kesehatan Kelas 2 | BPJS Kesehatan Kelas 3 |
|---|---|---|---|
| Iuran Bulanan | Rp 150.000 | Rp 100.000 | Rp 35.000 (setelah subsidi pemerintah Rp 7.000) / Awalnya Rp 42.000 dengan subsidi Rp 16.500 (Juli-Des 2020) |
| Kapasitas Kamar Rawat Inap (Minimum) | 2-4 orang per kamar | 3-5 orang per kamar | 4-6 orang per kamar |
| Subsidi Kacamata | Rp 330.000 | Rp 220.000 | Rp 165.000 |
Mari kita perjelas detail dari masing-masing perbedaan tersebut.
Besaran Iuran¶
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, besaran iuran per bulan menjadi pembeda paling langsung antara ketiga kelas ini, khususnya untuk peserta mandiri (PBPU/BP).
- BPJS Kesehatan Kelas 1: Peserta membayar Rp 150.000 per bulan. Ini adalah iuran tertinggi untuk peserta mandiri, mencerminkan fasilitas kamar yang paling privat.
- BPJS Kesehatan Kelas 2: Peserta membayar Rp 100.000 per bulan. Iurannya menengah, dengan fasilitas kamar yang lebih ramai dibanding Kelas 1 tapi lebih nyaman dibanding Kelas 3.
- BPJS Kesehatan Kelas 3: Peserta membayar Rp 35.000 per bulan secara mandiri, karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000 (dari total iuran Rp 42.000). Ini adalah iuran terendah, diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu atau memilih opsi paling terjangkau.
Untuk peserta PPU, iuran dihitung berdasarkan persentase gaji, dan kelas perawatan mereka ditetapkan berdasarkan gaji/golongan, bukan pilihan mandiri. Namun, mekanisme kelas ini yang rencananya akan dihapus dan diganti KRIS.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan saat ini sangat mudah. Kamu bisa membayarnya di kantor cabang BPJS terdekat, melalui aplikasi Mobile JKN di ponselmu, internet/mobile banking, dompet digital, hingga di minimarket. Berbagai kanal pembayaran ini disediakan untuk memudahkan peserta memenuhi kewajiban membayar iuran tepat waktu.
Fasilitas Rawat Inap¶
Perbedaan signifikan lainnya terletak pada standar fasilitas kamar rawat inap yang didapatkan peserta saat dirawat di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- BPJS Kesehatan Kelas 1: Peserta Kelas 1 berhak mendapatkan kamar rawat inap dengan kapasitas minimal 2 hingga 4 orang per kamar. Kamar ini biasanya dilengkapi dengan fasilitas yang lebih baik dibanding kelas di bawahnya. Jika kondisi memungkinkan dan ada kamar kosong, pasien Kelas 1 bahkan bisa mengajukan upgrade ke ruang VIP. Namun, penting untuk diingat bahwa biaya tambahan untuk perbedaan fasilitas antara kamar Kelas 1 dengan kamar VIP tidak ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan. Pasien harus membayar selisih biaya tersebut.
- BPJS Kesehatan Kelas 2: Peserta Kelas 2 mendapatkan kamar rawat inap dengan kapasitas minimal 3 hingga 5 orang per kamar. Kamar di Kelas 2 sedikit lebih ramai dibandingkan Kelas 1. Seperti halnya Kelas 1, peserta Kelas 2 juga memiliki opsi untuk mengajukan pindah kamar ke kelas yang lebih tinggi (Kelas 1 atau VIP) jika tersedia. Namun, sama seperti sebelumnya, biaya tambahan yang timbul akibat perbedaan fasilitas ini juga menjadi tanggung jawab pasien, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
- BPJS Kesehatan Kelas 3: Peserta Kelas 3 mendapat kamar rawat inap dengan kapasitas paling banyak, yaitu minimal 4 hingga 6 orang per kamar. Kamar di Kelas 3 umumnya paling sederhana fasilitasnya dan paling ramai pasiennya. Jika suatu rumah sakit rujukan memiliki ruang rawat inap Kelas 3 yang penuh, pihak fasilitas kesehatan (faskes) tidak bisa menolak pasien begitu saja. Mereka harus merujuk pasien tersebut ke faskes lain yang ruang inap Kelas 3-nya masih tersedia. Ini untuk memastikan bahwa setiap peserta JKN tetap mendapatkan hak rawat inapnya sesuai kelas.
Dengan adanya KRIS, perbedaan fasilitas kamar ini yang ingin distandarkan. Akan ada standar minimum fasilitas kamar yang harus dipenuhi oleh semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk melayani peserta JKN, terlepas dari berapa iuran yang dibayarkan peserta. Ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan rawat inap secara merata.
Manfaat Kacamata¶
Selain perawatan rawat inap, BPJS Kesehatan juga memberikan manfaat lain berupa subsidi untuk pembelian kacamata bagi peserta yang memerlukannya. Besaran subsidi ini juga berbeda-beda tergantung kelas kepesertaan. Ini adalah perbedaan yang mungkin tidak banyak diketahui, tapi cukup bermanfaat.
Besaran subsidi kacamata yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan telah diatur dalam Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023. Peraturan ini melakukan penyesuaian pada besaran subsidi kacamata sebelumnya.
- Hak rawat Kelas 3: Peserta berhak mendapatkan subsidi kacamata sebesar Rp 165.000.
- Hak rawat Kelas 2: Peserta berhak mendapatkan subsidi kacamata sebesar Rp 220.000.
- Hak rawat Kelas 1: Peserta berhak mendapatkan subsidi kacamata sebesar Rp 330.000.
Nominal subsidi ini mengalami kenaikan sekitar 10% dibandingkan aturan sebelumnya. Sebelumnya, subsidi kacamata untuk Kelas 3 hanya Rp 150.000, Kelas 2 Rp 200.000, dan Kelas 1 Rp 300.000. Kenaikan ini tentu menjadi kabar baik bagi peserta yang membutuhkan kacamata.
Penting juga untuk diketahui, ada ketentuan terkait frekuensi penggunaan subsidi kacamata ini. BPJS Kesehatan menetapkan bahwa subsidi kacamata hanya dapat dimanfaatkan setiap dua tahun sekali untuk setiap peserta. Jadi, jika kamu sudah menggunakan subsidi kacamata BPJS tahun ini, kamu baru bisa menggunakannya lagi dua tahun kemudian. Pembelian kacamata di luar ketentuan periode dua tahun ini tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, dan biayanya menjadi tanggungan peserta sepenuhnya.
embed video placeholder (ganti dengan video relevan)
Video di atas (mohon diganti dengan video relevan dari YouTube tentang KRIS atau BPJS) mungkin memberikan gambaran lebih lanjut mengenai rencana perubahan BPJS Kesehatan atau informasi terkait lainnya. Perkembangan mengenai implementasi KRIS dan penetapan iuran baru memang terus dinanti oleh masyarakat.
Saat ini, fokus utama adalah pada proses transisi menuju KRIS dan bagaimana standar pelayanan rawat inap bisa benar-benar setara bagi semua peserta. Sambil menunggu pengumuman resmi mengenai besaran iuran terbaru, pastikan kamu terus membayar iuran BPJS Kesehatanmu sesuai ketentuan yang berlaku saat ini agar status kepesertaanmu tetap aktif dan kamu bisa mendapatkan pelayanan kesehatan saat dibutuhkan.
Perubahan sistem ini adalah langkah besar dalam upaya mewujudkan jaminan kesehatan yang lebih adil dan merata di Indonesia. Tentu ada tantangan dalam implementasinya, termasuk kesiapan fasilitas kesehatan dan penyesuaian regulasi terkait iuran.
Bagaimana menurut kamu mengenai rencana penghapusan kelas BPJS ini? Apakah kamu setuju dengan konsep KRIS? Dan bagaimana harapanmu terkait besaran iuran di masa depan? Yuk, bagikan pendapat dan pengalamanmu di kolom komentar!
Posting Komentar