Tesso Nilo Terancam? Praktisi Hukum Ungkap Dugaan Pembiaran Oknum Aparat!
Sorotan Praktisi Hukum Riau¶
Praktisi Hukum di Riau, Yogi Ramadhan Dwiputra SH MH, buka suara soal polemik yang melanda Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Dengan tegas, ia menyatakan dukungan penuh kepada Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam upaya pemulihan TNTN. Menurut Yogi, langkah Satgas PKH saat ini sudah sangat tepat dan krusial.
Ia menekankan bahwa TNTN merupakan aset negara yang sangat berharga. Aset ini, kata Yogi, wajib dijaga dan dilestarikan. Tujuannya adalah agar warisan alam ini bisa dinikmati oleh anak cucu bangsa di masa depan.
Sejarah Panjang Kawasan Tesso Nilo¶
Yogi Ramadhan menjelaskan bahwa permasalahan di TNTN sebenarnya bukanlah isu baru. Pemerintah, sejak lama, sudah berulang kali memberikan peringatan kepada masyarakat yang bermukim di wilayah tersebut. Ini menunjukkan bahwa persoalan ini sudah menjadi perhatian serius pihak berwenang selama bertahun-tahun.
Ia mengulas sejarah kawasan ini, menyebutkan bahwa sebagian wilayah TNTN dulunya merupakan kawasan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Dwi Marta. Kemudian, pengelolaan beralih ke PT Inhutani IV. Perubahan fungsi kawasan hutan ini menjadi titik awal pembentukan TNTN.
Pada tahun 2004, status kawasan ini berubah drastis. Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 255/Menhut/2004 tanggal 12 Juli 2004, dibentuklah kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Luas awalnya mencakup area seluas kurang lebih 38.576 hektar, menjadikannya salah satu kawasan konservasi penting di Sumatera.
Pengembangan TNTN tidak berhenti di situ. Yogi menambahkan, pada tahun 2009, ada perluasan kawasan taman nasional. Berdasarkan SK Menhut Nomor 663/Menhut-II/2009 tanggal 15 Oktober 2009, sebagian Kawasan Hutan Produksi Terbatas Kelompok Hutan Tesso Nilo seluas sekitar 44.492 hektar di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, diubah fungsinya. Area ini kemudian digabungkan menjadi perluasan TNTN, menjadikan total luasnya semakin signifikan untuk upaya konservasi.
Rangkaian Peringatan dari Pemerintah¶
Yogi membeberkan fakta bahwa pemerintah pusat telah jauh hari mengirimkan sinyal peringatan kepada pemerintah daerah terkait kondisi TNTN. Pada tahun 2013, Kementerian Kehutanan melalui surat Nomor S/133/Menhut-II/2013 tertanggal 18 Februari 2013, menyurati Bupati Pelalawan. Inti surat tersebut sangat jelas: meminta Bupati pada masa itu untuk segera mengubah Peraturan Daerah (Perda) terkait pembentukan desa di dalam kawasan dan membatalkan status Desa Bagan Limau. Surat ini juga secara tegas meminta penghentian aktivitas perambahan hutan karena lokasinya berada di dalam kawasan TNTN.
Tidak hanya dari pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau juga telah mengambil langkah serupa. Pada tahun 2007, Pemprov Riau mengeluarkan Surat Gubernur Riau Nomor Kpts.271.a/VII/2007 tanggal 3 Juli 2007. Surat ini berisi pembentukan tim khusus. Tim tersebut dibentuk dengan mandat untuk menanggulangi perambahan hutan dan lahan serta mengatasi perluasan pemukiman ilegal di kawasan TNTN.
Lebih lanjut, pada tahun 2008, Pemprov Riau kembali mengeluarkan peringatan. Melalui Surat Nomor 522/Ekbang/73.29 tanggal 14 November 2008, Pemprov Riau menyurati dan memberikan peringatan keras kepada masyarakat yang berada di kawasan TNTN. Surat ini juga ditembuskan kepada Bupati Pelalawan dan Bupati Indragiri Hulu, menegaskan pentingnya penanganan masalah ini. Dalam surat tersebut, dijelaskan secara gamblang mengenai perluasan TNTN dan imbauan untuk segera meninggalkan kawasan hutan. Surat itu juga melarang penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh kepala desa atau camat di area TNTN, menandakan upaya pencegahan pendudukan ilegal secara administratif.
Yogi juga menyoroti peringatan yang ditujukan kepada para ninik mamak atau batin yang wilayah adatnya berada di sekitar kawasan TNTN. Jauh sebelumnya, Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui surat Nomor S.276/PHLHK/PPH/GKM.2/9/2016 tanggal 8 September 2016, telah memberikan peringatan. Peringatan ini ditujukan kepada delapan ninik mamak atau batin, melarang mereka melakukan aktivitas apapun di dalam kawasan TNTN, termasuk praktik jual beli lahan di area tersebut.
Bahkan, Pemprov Riau pada Tahun 2005 sudah mengambil tindakan proaktif. Mereka menyurati Bupati Pelalawan, Bupati Indragiri Hulu, dan Bupati Kuantan Singingi melalui surat Nomor: 413/VH/91.20 tertanggal 21 September 2005. Surat ini terkait dengan pemukiman liar di Kawasan Sungai Toro, yang saat ini dikenal sebagai Toro. Surat ini menindaklanjuti laporan dari Forum Masyarakat Untuk Pelestarian Hutan Tesso Nilo (Forum Tesso Nilo) Nomor 11/FTN-Ex/VIII/2005 tanggal 31 Agustus 2005 perihal pemukiman liar di Sungai Toro. Ini menunjukkan bahwa isu pendudukan ilegal di TNTN sudah mencuat setidaknya sejak tahun 2005 dan telah dilaporkan oleh masyarakat sipil.
Permasalahan Desa Bagan Limau yang Rumit¶
Salah satu contoh nyata dari kerumitan masalah di TNTN, kata Yogi, adalah keberadaan Desa Bagan Limau di Kecamatan Ukui. Yogi menegaskan bahwa pembentukan desa ini sejak awal sudah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Secara spesifik, pembentukannya melanggar Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Kementerian Kehutanan telah berulang kali mengeluarkan peringatan dan teguran terkait masalah ini. Teguran tersebut ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Riau, dan Bupati Pelalawan. Tujuannya adalah agar dilakukan peninjauan kembali terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2007. Perda ini mengatur tentang pemekaran Desa Bagan Limau di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Yogi membeberkan beberapa surat penting yang menunjukkan upaya pemerintah pusat dalam mengatasi masalah Perda ini. Diantaranya adalah Surat Dari Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo Nomor S.383/IV-T45/2008 yang menyoroti wilayah Desa Bagan Limau yang masuk dalam wilayah TNTN. Ada juga Surat dari Dirjen PMD Kemendagri tanggal 13 April 2009 kepada Gubernur Riau terkait peninjauan kembali Peraturan Daerah tentang pemekaran Dusun Bagan Limau menjadi Desa.
Selain itu, Yogi juga menyebutkan surat dari Menteri Kehutanan yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri No. S138/Menhut-IV/2009 Tanggal 27 Februari 2009. Surat ini berisi permohonan peninjauan kembali Perda Nomor 11 Tahun 2007 tentang Desa Bagan Limau. Yogi juga merujuk pada surat dari Departemen Kehutanan Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi No. S55/IV-KK/2009 dan Surat Menteri Kehutanan R.I No.S.138/Menhut-11/2013. Surat-surat ini kembali menegaskan inkonsistensi dan pertentangan antara Perda Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pemekaran Desa Bagan Limau dengan dua undang-undang kehutanan yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 41 Tahun 1999 dan UU Nomor 5 Tahun 1990.
Berikut adalah rangkuman linimasa beberapa peringatan penting yang disebutkan oleh Yogi Ramadhan:
| Tanggal/Tahun | Pengirim | Penerima/Subjek Peringatan | Pokok Peringatan |
|---|---|---|---|
| 31 Agustus 2005 | Forum Tesso Nilo | (Laporan kepada Pemprov Riau) | Laporan pemukiman liar di Sungai Toro |
| 21 September 2005 | Pemprov Riau | Bupati Pelalawan, Inhu, Kuansing | Terkait pemukiman liar di Kawasan Sungai Toro |
| 3 Juli 2007 | Gubernur Riau | (Pembentukan Tim) | Pembentukan tim penanggulangan perambahan hutan dan perluasan TNTN |
| 2008 | Kepala Balai TNTN | (Internal/Pusat) | Status wilayah Desa Bagan Limau yang masuk TNTN |
| 14 November 2008 | Pemprov Riau | Masyarakat, Bupati Pelalawan & Inhu | Peringatan meninggalkan kawasan hutan, larangan penerbitan SKT di TNTN |
| 27 Februari 2009 | Menteri Kehutanan | Menteri Dalam Negeri | Mohon peninjauan kembali Perda 11/2007 tentang Desa Bagan Limau |
| 13 April 2009 | Dirjen PMD Kemendagri | Gubernur Riau | Terkait peninjauan kembali Perda pemekaran Dusun Bagan Limau jadi Desa |
| 18 Februari 2013 | Menteri Kehutanan | Bupati Pelalawan | Minta ubah Perda, batalkan status Desa Bagan Limau, hentikan perambahan di TNTN |
| 2013 | Menteri Kehutanan R.I | Kemendagri, Gubernur Riau, Bupati Pelalawan | Penegasan pertentangan Perda 11/2007 dengan UU 41/1999 & UU 5/1990 |
| 8 September 2016 | Dirjen Gakkum KLHK | Delapan ninik mamak/batin | Larangan aktivitas dan jual beli di dalam kawasan TNTN |
Dugaan Pembiaran dan Pertanyaan Besar¶
“Akibat dari pembiaran pemerintah daerah yang tidak menggubris peringatan dari pemerintah pusat,” ujar Yogi, kita bisa melihat dampaknya saat ini. Ia mengajak semua pihak untuk melihat kondisi TNTN. “berapa yang tersisa lahan TNTN,” tanyanya retoris. Ia juga mempertanyakan kapan perkebunan sawit di kawasan itu mulai ditanam dan berapa usianya sekarang. “Bisa kita liat di satelit kapan ada lahan sawit di TNTN?” tambahnya, mengisyaratkan adanya bukti historis pendudukan ilegal yang bisa dilacak.
Menyoroti aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat yang mengklaim tinggal di kawasan TNTN pada Rabu (18/6/2025) di Pekanbaru, Yogi merasa heran. Baginya, aksi ini menimbulkan tanda tanya besar. Ia mempertanyakan mengapa masyarakat melakukan aksi seolah-olah mereka tidak pernah menerima peringatan sebelumnya bahwa mereka berada di wilayah yang salah atau ilegal.
Yogi melontarkan pertanyaan-pertanyaan kritis yang mengarah pada dugaan adanya kelalaian pihak tertentu. “Apa tidak ada sosialisasi dari Pemda Pelalawan pada masa itu kepada masyarakatnya?” tanyanya. Ia juga mempertanyakan mengapa Pemda Pelalawan di masa lalu terkesan mengabaikan surat-surat penting dari Pemerintah Pusat.
“Ini artinya telah terjadi pembiaran. Ada apa ini?” tegas Yogi, menunjukkan kecurigaan serius. Ia kembali menanyakan alasan kuat mengapa Pemda Pelalawan pada masa itu memilih untuk tidak mengindahkan surat-surat dari Pemerintah Pusat dan Pemprov Riau. Pertanyaan ini menggantung, menyiratkan perlunya investigasi lebih lanjut terkait dugaan pembiaran oleh oknum aparatur daerah yang mungkin terlibat dalam masalah ini. Yogi Ramadhan sendiri merupakan Praktisi Hukum yang pernah mendapatkan Piagam Penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia pada tahun 2015, menambah bobot pandangannya terhadap isu-isu seperti ini.
Implikasi Jangka Panjang¶
Situasi di TNTN bukan hanya masalah lahan, tapi juga konservasi keanekaragaman hayati. Taman Nasional Tesso Nilo adalah rumah bagi berbagai spesies langka dan dilindungi, termasuk gajah Sumatera. Perambahan hutan untuk perkebunan sawit secara masif mengancam habitat alami satwa-satwa tersebut, mendorong konflik antara manusia dan satwa liar. Hilangnya hutan juga berdampak pada siklus hidrologi dan kualitas lingkungan di sekitarnya, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.
Kerugian negara akibat praktik perambahan dan pendudukan ilegal ini sangat besar. Bukan hanya hilangnya potensi ekonomi dari pengelolaan hutan yang lestari, tetapi juga biaya rehabilitasi yang sangat mahal. Dugaan pembiaran yang diungkap oleh Yogi Ramadhan ini memperlihatkan adanya lubang dalam sistem penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan di tingkat lokal yang perlu segera diperbaiki. Jika peringatan dari pusat dan provinsi diabaikan, maka upaya perlindungan kawasan konservasi akan sia-sia dan kerusakan lingkungan akan semakin parah.
Refleksi dan Harapan¶
Kasus TNTN menjadi cerminan kompleksitas antara kebutuhan ekonomi masyarakat, penegakan hukum, dan upaya konservasi. Pandangan Yogi Ramadhan menekankan pentingnya ketegasan pemerintah dalam menjaga aset negara dan tidak membiarkan pelanggaran hukum berlarut-larut. Pembiaran, jika benar terjadi, bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga meruntuhkan wibawa negara dan menciptakan preseden buruk. Diharapkan Satgas PKH dapat bekerja efektif dan didukung penuh oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk memulihkan kembali fungsi TNTN sesuai peruntukannya.
Penanganan masalah ini membutuhkan solusi komprehensif. Selain penegakan hukum, perlu juga ada program pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan di sekitar kawasan penyangga (buffer zone) TNTN. Tujuannya agar masyarakat memiliki alternatif mata pencaharian yang legal dan ramah lingkungan, sehingga tekanan terhadap kawasan hutan konservasi bisa berkurang secara signifikan. Namun, langkah awal yang krusial adalah mengembalikan kawasan yang sudah beralih fungsi secara ilegal ke status semula sebagai taman nasional.
Mari bersama-sama menjaga kelestarian alam Riau, khususnya Taman Nasional Tesso Nilo. Kawasan ini adalah paru-paru dunia dan warisan tak ternilai yang harus kita jaga untuk generasi mendatang.
Bagaimana pendapat Anda mengenai pandangan Praktisi Hukum ini? Apakah Anda setuju bahwa dugaan pembiaran oleh oknum aparat perlu diselidiki tuntas? Yuk, sampaikan pemikiran Anda di kolom komentar!
Posting Komentar