Femisida Meningkat Jadi Feminisida: Negara Gagal Lindungi Perempuan?

Table of Contents

Istilah feminisida mungkin masih terdengar asing di telinga kita, apalagi di Indonesia. Tapi, coba deh perhatikan, fenomena ini sebenarnya sudah menghantui perempuan dari dulu. Bayangkan aja, ada ibu-ibu miskin yang meninggal karena pendarahan saat melahirkan, cuma bisa minta tolong dukun karena akses kesehatan susah banget.

Ada juga remaja putri yang terbaring lemah di rumah sakit dengan komplikasi parah akibat aborsi gak aman setelah jadi korban perkosaan pasangannya sendiri. Atau, perempuan yang dibunuh keji cuma karena dituduh punya hubungan sama organisasi yang “gak disukai” negara waktu itu. Horor banget, kan?

Feminisida ini bukan cuma kejadian di dalam rumah, lho. Bisa terjadi di jalanan, di sekolah, rumah sakit, bahkan di wilayah konflik bersenjata. Ini nunjukkin betapa seringnya nyawa perempuan dianggap sebelah mata, seolah gak layak dilindungi. Jadi, feminisida ini bukan sekadar kekerasan biasa, tapi lebih kayak penyakit sistemik yang udah berakar dan nyebar ke mana-mana. Parahnya, negara kita kayaknya masih ogah-ogahan buat ngakuin kenyataan pahit ini.

Feminisida Meningkat Jadi Feminisida

Apa Sih Bedanya Femisida Sama Feminisida?

Nah, ini menarik. Meskipun mirip dan saling terkait, istilah femisida dan feminisida itu gak sama persis. Beberapa peneliti atau aktivis malah lebih suka pakai istilah feminisida buat ngejelasin pembunuhan perempuan. Kenapa? Karena feminisida ini punya makna sosial-politik yang jauh lebih dalam dan kompleks.

Konsep feminisida ini awalnya berkembang di Amerika Latin. Gak bisa dilepasin dari sosok antropolog feminis Meksiko, Marcela Lagarde y de Los Ríos. Dia yang pertama kali memperkenalkan dan mempopulerkan istilah ini.

Jadi gini ceritanya, di Ciudad Juarez, Meksiko, sekitar pertengahan 1990-an sampai 2006, angka femisida itu melonjak tajam banget. Bayangin, hampir 300 perempuan dibunuh dalam kurun waktu itu! Keluarga korban udah teriak-teriak, demo di jalanan, bikin tenda protes nuntut keadilan, tapi pemerintah setempat kayak diem aja. Gak ada respons yang serius.

Pembunuhan tetep terjadi, penegakan hukum lemah, proses penuntutan kasus kekerasan berbasis gender itu gak efektif, bahkan kadang gak ada sama sekali. Aparat negara kayak kehilangan jejak gitu, gak tahu berapa banyak perempuan yang hilang atau dibunuh.

Melihat kondisi yang kacau balau ini, Lagarde ngerasa kalau istilah femisida aja itu gak cukup buat menggambarkan kerumitan sosial dan budaya di balik kekerasan yang ekstrem terhadap perempuan. Makanya, dia memperkenalkan istilah feminicidio, yang kemudian kita kenal sebagai feminisida.

Jadi, feminisida itu bukan cuma sekadar pembunuhan perempuan karena dia perempuan. Lebih dari itu, istilah ini juga menunjuk pada kegagalan negara dalam melindungi warganya, khususnya perempuan. Gak cuma gagal melindungi, negara kadang malah kayak terlibat, entah karena membiarkan sistem patriarki berkuasa, atau gak menindak tegas pelaku kekerasan, sehingga mereka bisa terus beraksi tanpa konsekuensi. Ini yang bikin feminisida beda dan lebih berat maknanya.

Istilah femisida itu memang lebih umum dan fokus pada motif kebencian berbasis gender yang berujung pada kematian. Pembunuhan perempuan yang motifnya jelas karena dia perempuan, seperti korban KDRT yang dibunuh pasangan, atau korban revenge porn yang dibunuh pelaku, itu masuk femisida. Tapi feminisida itu melingkupi konteks yang lebih luas. Dia mencakup kegagalan negara, institusi, atau bahkan masyarakat secara umum dalam mencegah kekerasan ekstrem terhadap perempuan, atau dalam memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Kalau negara abai, kalau sistem hukum gak jalan, kalau masyarakat mentolerir kekerasan, dan itu berujung pada kematian perempuan, itulah feminisida. Jadi, feminisida ini kayak femisida yang diperparah oleh kelalaian atau bahkan keterlibatan sistem. Ini mencerminkan betapa buruknya sebuah negara menghargai separuh populasinya.

Nyata Adanya, Walau Belum Punya Nama Resmi

Di Indonesia, istilah feminisida memang belum kita temukan secara resmi dalam undang-undang atau kebijakan pemerintah. Tapi, jujur aja, fenomenanya itu nyata banget di sekeliling kita. Menurut Siti Aminah Tardi, Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resource Center (ILRC), feminisida ini kelihatan banget dalam berbagai bentuk pelanggaran hak hidup perempuan di negara kita. Mulai dari kematian ibu saat melahirkan akibat sistem layanan kesehatan yang amburadul, kasus aborsi yang gak aman dan berujung maut, sampai kejadian-kejadian yang masuk kategori pelanggaran HAM berat.

“Kalau bicara pelanggaran HAM berat di masa lalu, kayak kasus perkosaan massal Mei 1998, penangkapan dan pembunuhan perempuan di tragedi 1965-1966, sampai pembunuhan Marsinah, itu semua bisa kita masukkan dalam konteks feminisida,” kata Siti kepada Magdalene. Ini menunjukkan bahwa kegagalan negara itu punya sejarah panjang di Indonesia dalam urusan melindungi perempuan.

Coba kita lihat satu per satu contohnya.

Kasus Mei 1998: Waktu itu, Jakarta dan beberapa kota lain di Indonesia dilanda kerusuhan besar. Dalam kerusuhan itu, terjadi kekerasan seksual massal terhadap perempuan, terutama dari komunitas Tionghoa. Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) mencatat banyak kasus perkosaan massal yang sebagian bahkan berujung pada kematian korbannya. Laporan dari Komnas Perempuan waktu itu menyoroti banget soal pembiaran yang dilakukan oleh aparat keamanan dan gimana kasus-kasus ini gak pernah dituntaskan secara hukum sampai tuntas. Bayangin, bahkan ada pejabat negara (saat itu Menteri Kebudayaan yang dijabat Fadli Zon) yang sempat mempertanyakan kebenaran peristiwa mengerikan ini. Ini jelas bentuk kegagalan negara dalam mengakui dan menindak kejahatan yang berujung kematian pada perempuan. Pembiaran ini adalah salah satu pilar feminisida.

Tragedi 1965-1966: Periode ini juga jadi contoh kelam feminisida yang dilakukan oleh negara. Banyak banget perempuan yang dituduh terkait dengan organisasi Gerwani (Gerakan Wanita Indonesia) mengalami perlakuan kejam. Mereka disiksa, mengalami kekerasan seksual, bahkan dibunuh secara massal. Laporan dari Asia Justice and Rights (AJAR) tahun 2015 menyebutkan kalau ribuan perempuan meninggal dalam eksekusi massal di masa itu. Dan sampai sekarang, negara belum pernah mengakui kejahatan-kejahatan ini dalam jalur hukum formal. Ini bentuk lain dari feminisida: pembunuhan yang didukung atau dibiarkan oleh negara, dan tanpa pertanggungjawaban hukum.

Konflik di Papua: Konflik yang gak kunjung usai di Papua juga menyisakan cerita sedih feminisida. Laporan dari Amnesty International tahun 2018 nunjukkin gimana perempuan jadi korban yang sangat rentan dalam operasi militer, penembakan, dan pengungsian paksa. Tahun 2022, LBH Papua mencatat ada 11 perempuan yang meninggal saat mengungsi. Mereka meninggal bukan karena baku tembak, tapi karena kelaparan dan susahnya akses kesehatan. Negara gagal menyediakan keamanan dan kebutuhan dasar buat perempuan di wilayah konflik, dan kegagalan itu berujung pada kematian. Ini juga feminisida, di mana kelalaian negara menyebabkan hilangnya nyawa perempuan.

Feminisida ternyata gak selalu dalam bentuk kekerasan fisik langsung yang disengaja, lho. Kematian ibu saat melahirkan akibat sistem layanan kesehatan yang gak memadai juga merupakan bentuk feminisida. Data dari BPS dan Kemenkes tahun 2023 nunjukkin angka kematian ibu (AKI) di Indonesia masih tinggi, yaitu 189 per 100.000 kelahiran hidup. Angka ini masih jauh banget dari target SDGs yang cuma 70 per 100.000 kelahiran hidup. Laporan Human Rights Watch tahun 2021 berjudul “In Silence: Maternal Mortality in Indonesia” negasin kalau banyak kematian ibu terjadi karena susahnya akses layanan kesehatan, biayanya mahal, dan adanya diskriminasi berdasarkan status ekonomi dan lokasi tempat tinggal. Kalau negara gak bisa menyediakan layanan kesehatan yang layak dan merata, dan itu berujung pada kematian perempuan, itu juga feminisida.

Contoh lain yang sering kita dengar tapi mungkin belum kita sadari sebagai feminisida adalah kasus aborsi tidak aman. WHO mencatat tahun 2022 ada sekitar 1,7 juta kasus aborsi per tahun di Indonesia, dan sebagian besar dilakukan secara tidak aman. Kenapa tidak aman? Salah satunya karena aborsi masih dikriminalisasi di Indonesia, kecuali dalam kasus tertentu yang sempit banget. Kriminalisasi ini bikin perempuan takut mencari layanan aborsi yang aman dan legal, sehingga mereka nekat melakukan aborsi di tempat yang berisiko tinggi, seringkali tanpa tenaga medis terlatih, dan ini berpotensi menyebabkan komplikasi parah hingga kematian. Negara yang justru menghukum perempuan yang terpaksa aborsi, daripada menyediakan opsi aman dan pendidikan kesehatan reproduksi yang memadai, juga berkontribusi pada feminisida.

“Gimana perempuan bisa menikmati hak-haknya secara utuh? Kalau hak atas hidup aja gak dilindungi dengan baik sama negara,” kata Siti. “Akses kesehatan dasar aja belum memadai di banyak daerah. Maka jelas, feminisida itu konteksnya sangat erat kaitannya dengan kegagalan negara,” tambahnya. Ini menegaskan bahwa feminisida bukan sekadar isu kriminal biasa, tapi isu hak asasi manusia yang akut dan perlu penyelesaian struktural dari negara. Kegagalan negara menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi perempuan secara fundamental melanggar hak mereka untuk hidup.

Kenapa Negara Harus Bertanggung Jawab?

Intinya, feminisida ini bukan cuma masalah individu pelaku kejahatan, tapi ini masalah sistem. Sistem yang membiarkan kekerasan terhadap perempuan terus terjadi, sistem yang gagal melindungi warganya, dan sistem yang gak memberikan keadilan. Di sinilah letak tanggung jawab negara. Negara itu punya kewajiban konstitusional dan internasional untuk melindungi hak-hak warganya, termasuk hak atas hidup dan hak untuk bebas dari kekerasan.

Menurut Siti, mengakui istilah dan fenomena feminisida adalah langkah pertama yang penting banget buat mendorong akuntabilitas negara. Kalau negara udah ngakuin, “Oke, ini ada masalah serius yang namanya feminisida, dan ini bukan cuma kejahatan individu, tapi juga karena ada kegagalan di pihak negara,” maka negara akan terdorong untuk ngambil langkah serius.

Setelah mengakui, negara wajib banget menyusun kebijakan yang konkret dan efektif buat melindungi perempuan. Ini mencakup upaya pencegahan kekerasan berbasis gender dari akarnya, sampai memastikan sistem hukum berjalan adil dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.

Salah satu langkah konkret yang disarankan adalah membentuk mekanisme yang namanya Femicide Watch. Apa itu Femicide Watch? Ini semacam lembaga atau unit khusus yang tugasnya ngumpulin, menganalisis, dan merilis data-data tentang pembunuhan perempuan yang motifnya terkait gender. Tujuannya biar kita semua punya gambaran jelas seberapa parah masalah ini, polanya kayak apa, dan di mana titik-titik kritis kegagalan negara.

“Negara-negara lain di Amerika Latin seperti Meksiko dan Brasil itu sudah punya mekanisme Femicide Watch ini sebagai bentuk kewajiban mereka dalam melawan kekerasan ekstrem terhadap perempuan,” jelas Siti. “Dan sebenarnya, Komite CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) Perserikatan Bangsa-Bangsa juga sudah merekomendasikan pembentukan femicide watch sejak tahun 2015. Jadi, pemantauan dan pendataan kasus pembunuhan berbasis gender pada perempuan ini seharusnya bukan cuma tugas LSM atau kolektif masyarakat sipil aja, tapi itu tugas utama negara,” tambahnya.

Selain itu, Siti juga menekankan pentingnya memperluas definisi siapa yang disebut “korban”. Dalam banyak peraturan hukum pidana, termasuk di Indonesia kayaknya, korban seringkali didefinisikan secara sempit cuma sebagai korban langsung yang ngalamin kekerasan. Padahal, dalam kasus feminisida, dampak psikologis, sosial, dan ekonomi itu dirasakan juga oleh keluarga yang ditinggalkan, bahkan komunitas di sekitarnya.

“Dalam deklarasi hak-hak korban internasional, keluarga dan tanggungan korban, seperti anak-anak yang ditinggal ibunya meninggal karena feminisida, itu punya hak yang sama dengan korban langsung,” ucap Siti. “Jadi, definisi korban itu perlu diperluas. Bukan cuma individu yang meninggal, tapi juga keluarga intinya, anak-anaknya yang jadi yatim, bahkan komunitasnya juga perlu diakui sebagai korban yang berhak mendapatkan keadilan, kompensasi, dan rehabilitasi,” tutupnya.

Pengakuan terhadap feminisida dan kesediaan negara untuk bertanggung jawab serta mengambil langkah nyata adalah kunci utama untuk menghentikan lingkaran kekerasan dan memastikan bahwa setiap perempuan punya hak fundamental untuk hidup dengan aman dan bermartabat di negeri ini. Tanpa akuntabilitas negara, feminisida akan terus jadi hantu yang nyata bagi perempuan Indonesia.

Gimana pendapat kamu tentang fenomena feminisida dan tanggung jawab negara ini? Yuk, diskusi di kolom komentar!

Posting Komentar