Buku Reggae Ras Muhamad Disita Polisi, Kok Bisa? Ini Kata Sang Musisi!
Pernahkah kalian membayangkan, sebuah buku tentang musik, perjalanan, dan semangat persatuan tiba-tiba disita oleh polisi sebagai barang bukti kasus penghasutan? Kedengarannya seperti skenario film, tapi ini beneran terjadi di Indonesia. Musisi reggae kenamaan, Ras Muhamad, baru-baru ini dibuat terheran-heran ketika mengetahui buku karyanya, “Negeri Pelangi,” ikut disita dalam penangkapan seorang aktivis.
Kejadian ini sontak memicu banyak pertanyaan. Bagaimana bisa sebuah karya seni yang merayakan persatuan dan keberagaman, seperti yang diusung oleh musik reggae, dianggap sebagai alat penghasutan? Ini bukan hanya soal buku Ras Muhamad, tapi juga tentang kebebasan berkespresi dan pemahaman terhadap karya seni di mata hukum. Mari kita selami lebih dalam kronologi dan implikasi dari peristiwa yang bikin geger jagat maya ini.
Ketika “Negeri Pelangi” Jadi Barang Bukti¶
Semuanya bermula dari penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Targetnya adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, yang tersangkut kasus dugaan penghasutan. Penggeledahan itu dilakukan di apartemen orang tua Delpedro di Jakarta Utara pada Kamis, 4 September 2025. Yang mengejutkan, di antara barang-barang yang disita, ada satu judul yang menarik perhatian: “Negeri Pelangi,” buku karya Ras Muhamad.
Berita penyitaan ini pertama kali mencuat dari portal berita Suara.com, yang kemudian juga diunggah oleh Ras Muhamad di akun Instagram pribadinya. Potongan berita itu menyebut bahwa buku yang membahas soal persatuan dan keberagaman ini kini dikaitkan dengan dugaan tindak penghasutan anarkis yang menjerat Delpedro. Ras Muhamad, yang dikenal vokal menyuarakan keadilan dan perdamaian lewat musiknya, tentu saja tidak bisa tinggal diam. Ia merasa bingung dan mempertanyakan logika di balik penyitaan tersebut.
Reaksi Awal Ras Muhamad: Sebuah Pertanyaan Retoris¶
Mendengar kabar ini, Ras Muhamad langsung menunjukkan keheranannya di media sosial. Pada Minggu, 7 September 2025, ia mengunggah tangkapan layar berita tersebut di Instagram. Dengan nada santai namun penuh tanda tanya, ia menuliskan kalimat yang menyentil: “Hmmmm, buku Negeri Pelangi masih available kok di @rasmuhammad_merch. Kalo pengen bedah, menghasut darimana ya?”
Komentar ini bukan sekadar tanggapan biasa. Ini adalah sebuah pertanyaan retoris yang menggiring kita untuk berpikir: di mana letak penghasutan dalam sebuah buku yang justru mengisahkan perjalanan spiritual dan budaya musik reggae? Musik reggae, dengan akar Rastafari-nya, seringkali diidentikkan dengan pesan damai, persatuan, dan perlawanan terhadap penindasan sistemik, bukan ajakan anarki. Buku “Negeri Pelangi” sendiri adalah buah dari perjalanannya mendalami filosofi tersebut.
Delpedro Marhaen: Di Balik Jerat Tuduhan Penghasutan¶
Untuk memahami konteks penyitaan buku ini, penting untuk sedikit menengok kasus yang menimpa Delpedro Marhaen. Aktivis ini ditangkap oleh Kepolisian pada 1 September 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Delpedro dituduh melakukan ajakan atau tindakan pidana penghasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis. Yang lebih serius, ia juga diduga melibatkan pelajar, termasuk anak-anak, dalam aksi tersebut. Selain itu, tuduhan lain yang dihadapkan padanya adalah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keresahan publik serta membiarkan anak di bawah umur ikut unjuk rasa tanpa perlindungan yang memadai.
Jerat Pasal Berlapis untuk Seorang Aktivis¶
Kasus Delpedro tidak main-main. Kepolisian menjeratnya dengan pasal berlapis yang cukup berat. Ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menindak dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan. Pasal-pasal yang disangkakan antara lain:
- Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan: Pasal ini kerap menjadi “pasal karet” dalam kasus-kasus yang melibatkan kritik sosial atau aksi protes.
- Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang ITE: Pasal ini berkaitan dengan penyebaran informasi elektronik yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA.
- Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak: Pasal-pasal ini menunjukkan fokus pada dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam kegiatan yang berisiko.
Berikut adalah gambaran alur peristiwa yang mengarah pada penyitaan buku:
mermaid
graph TD
A[Penangkapan Delpedro Marhaen] --> B{Dugaan Penghasutan Anarkis & Berita Bohong};
B --> C[Penggeledahan Apartemen Orang Tua Delpedro];
C --> D[Penyitaan Barang Bukti, Termasuk Buku "Negeri Pelangi"];
D --> E[Berita Menyebar & Ras Muhamad Terkejut];
E --> F[Ras Muhamad Mempertanyakan Korelasi Buku dengan Penghasutan];
F --> G[Seruan untuk Literasi & Keberpihakan Aparat];
Menariknya, dalam daftar panjang tuduhan serius ini, muncul nama buku “Negeri Pelangi.” Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana sebuah karya sastra bisa masuk dalam ranah bukti pidana, apalagi yang berhubungan dengan penghasutan anarkis.
Ras Muhamad: Speechless dan Harapan untuk Literasi¶
Dalam wawancara eksklusif dengan Medcom.id, Ras Muhamad mengungkapkan perasaannya secara lebih mendalam. Ia mengaku speechless ketika mengetahui bukunya dijadikan barang bukti yang dikaitkan dengan penghasutan. Baginya, ini adalah suatu bentuk kesalahpahaman yang mendalam terhadap isi dan semangat bukunya.
“Aku mau kasih statement untuk buku Negeri Pelangi. Awalnya sih aku berusaha tidak reaktif ya, tetapi rasaku sih speechless pas buku itu dijadikan sebagai barang bukti, bahwa buku itu (dibilang) soal penghasutan lah atau apa gitu,” ungkap Ras Muhamad. Perasaan terkejut dan bingung ini wajar, mengingat bagaimana ia sendiri memahami makna dan pesan yang terkandung dalam karyanya.
Pentingnya Literasi dan Kebijakan Aparat¶
Musisi berusia 42 tahun ini menekankan pentingnya literasi dan pemahaman yang lebih bijak dari aparat penegak hukum. Menurutnya, sampul belakang buku “Negeri Pelangi” sudah secara gamblang memuat sinopsis yang menjelaskan bahwa isinya adalah pembahasan mengenai musik reggae, persatuan, dan keberagaman. Jelas sekali, tidak ada indikasi ajakan anarkis di dalamnya.
“Untuk soal buku, semoga kita terhindar dari soal kurangnya literasi. Karena edukasi dan juga literasi itu sangat penting, di mana kita bisa memproses sebuah informasi,” kata Ras Muhamad. Ia melanjutkan, “Berhubung juga di buku Negeri Pelangi kan di belakangnya (tertera dengan jelas) adanya sinopsis bahwa isi bukunya itu seperti ini.” Ini adalah poin krusial. Bagaimana mungkin sebuah institusi yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat bisa salah menafsirkan sebuah karya tulis yang informasinya sudah tersedia secara transparan?
Kurangnya literasi, bukan hanya di masyarakat umum tapi juga di kalangan penegak hukum, bisa berakibat fatal. Interpretasi yang sempit atau salah terhadap sebuah karya seni bisa berdampak pada pembungkaman ekspresi dan pencideraan hak asasi manusia. Di sinilah letak urgensi edukasi dan pemahaman mendalam, agar tidak ada lagi karya seni yang “dihukum” tanpa pemahaman yang memadai.
Negara Harus Melayani, Bukan Melawan Rakyat¶
Menutup pernyataannya, Ras Muhamad menyuarakan harapan besar untuk Indonesia. Ia ingin melihat negara ini membaik dalam segala hal, baik dari sisi pemerintahan maupun di lapangan. Harapan utamanya adalah agar pemerintah dan aparat lebih memihak kepada rakyat.
“Semoga Indonesia membaik dalam segala hal, baik di pemerintahan maupun di lapangan. Semoga kita menuju Indonesia dengan pemerintahan yang lebih bersih, dan juga aparat lebih memihak kepada rakyat,” ucapnya. Bagi Ras Muhamad, esensi negara adalah melayani rakyat, bukan memperlakukan rakyat sebagai lawan. Aparat dipilih dan menjabat atas nama rakyat, serta dibiayai dari pajak rakyat. Oleh karena itu, sudah sepatutnya mereka bertindak sebagai pelayan dan pelindung, bukan sebaliknya.
Pernyataan ini bukan hanya kritik, melainkan sebuah refleksi mendalam tentang hubungan antara negara dan warga negara. Ketika ada kesenjangan pemahaman dan kepercayaan, keadilan akan sulit tercapai. Kasus penyitaan buku “Negeri Pelangi” ini menjadi salah satu penanda penting dalam diskusi tentang kebebasan berpendapat dan peran aparat di negeri ini.
Mengenal Lebih Dekat “Negeri Pelangi”: Sebuah Perjalanan Reggae dan Kemanusiaan¶
Jadi, sebenarnya apa itu buku “Negeri Pelangi” yang bikin heboh ini? Buku ini adalah buah karya Ras Muhamad yang dirilis pada tahun 2012. Isinya menceritakan perjalanan pribadinya sebagai musisi reggae Indonesia dalam menelusuri jejak sejarah musik reggae. Ini bukan sekadar sejarah musik biasa, melainkan eksplorasi mendalam tentang akar budaya, filosofi, dan semangat yang diusung oleh reggae.
Istilah “Negeri Pelangi” sendiri merujuk pada Ethiopia. Bagi para kaum Rastafari, Ethiopia bukan hanya sebuah negara di Afrika, melainkan sebuah tanah harapan, Zion, yang menyimbolkan semangat dan perjuangan untuk hidup lepas dari penindasan. Ras Muhamad sempat melakukan perjalanan spiritual dan riset ke Ethiopia, dan pengalaman itulah yang kemudian dirangkumnya dalam buku ini.
Konten buku ini lebih banyak menceritakan sejarah reggae, bagaimana musik ini lahir dari gejolak sosial dan perjuangan. Di dalamnya juga dibahas tentang tokoh-tokoh penting dalam sejarah reggae seperti Bob Marley, serta bagaimana musik ini beserta para pelakunya memberi perspektif pandangan terkait musik, budaya, dan kehidupan sosial. Ini adalah sebuah narasi tentang persatuan, perdamaian, dan perlawanan tanpa kekerasan melalui seni.
Filosofi Reggae: Lebih dari Sekadar Musik¶
Untuk memahami lebih lanjut mengapa penyitaan buku ini dianggap ironis, kita perlu memahami filosofi dasar musik reggae. Reggae bukanlah sekadar genre musik dengan irama yang khas. Ia adalah sebuah gerakan budaya dan spiritual yang lahir dari kaum tertindas di Jamaika pada tahun 1960-an. Akar-akarnya sangat kental dengan gerakan Rastafari, yang memandang Kaisar Haile Selassie I dari Ethiopia sebagai sosok mesianik.
Pesan inti reggae seringkali berputar pada tema-tema universal seperti:
* Unity (Persatuan): Menyerukan persatuan di antara semua ras dan bangsa, menolak diskriminasi.
* Love (Cinta): Mengajarkan kasih sayang dan kemanusiaan sebagai jalan keluar dari konflik.
* Peace (Perdamaian): Menolak kekerasan dan konflik, menyerukan harmoni.
* Justice (Keadilan): Melawan penindasan, ketidakadilan sosial, dan korupsi yang dilakukan oleh “Babylon” (sistem opresif).
* Freedom (Kebebasan): Memperjuangkan kebebasan dari belenggu fisik dan mental.
Gerakan ini, meskipun seringkali kritis terhadap sistem dan kekuasaan, jarang sekali menyerukan anarkisme dalam artian kekerasan atau kehancuran. Sebaliknya, ia mendorong perlawanan melalui kesadaran, spiritualitas, dan ekspresi artistik. Lagu-lagu reggae, dari Bob Marley hingga Ras Muhamad, adalah seruan untuk bangun, berpikir, dan bersatu menghadapi ketidakadilan dengan kepala tegak dan hati yang damai.
Video pendek tentang sejarah dan filosofi reggae bisa memberikan gambaran lebih jelas:
*Ini adalah contoh video tentang sejarah musik reggae yang relevan untuk memperkaya konteks.*
Kebebasan Berkespresi di Ujung Tanduk?¶
Kasus penyitaan buku “Negeri Pelangi” ini bukan hanya tentang Ras Muhamad atau Delpedro Marhaen. Ini adalah cerminan dari tantangan yang lebih besar terhadap kebebasan berkespresi dan berekspresi di Indonesia. Ketika sebuah karya seni, yang secara inheren membawa pesan positif dan mendalam, bisa disalahartikan dan dijadikan barang bukti pidana, ada kekhawatiran serius tentang ruang gerak bagi seniman, penulis, dan aktivis.
Ada banyak preseden di masa lalu, baik di Indonesia maupun di kancah internasional, di mana karya seni disalahpahami, dilarang, atau bahkan dihukum karena dianggap “berbahaya” oleh pihak berwenang. Seringkali, misinterpretasi ini berasal dari kurangnya pemahaman terhadap konteks, genre, atau filosofi di balik karya tersebut. Padahal, peran seni dan sastra adalah untuk memprovokasi pemikiran, merayakan keberagaman, dan menawarkan perspektif baru.
Jika setiap karya yang kritis atau bernada perlawanan langsung dicurigai sebagai penghasutan, maka kita berisiko menciptakan lingkungan di mana seniman takut untuk berbicara dan masyarakat kehilangan suara-suara penting yang berani menyuarakan kebenaran. Ini adalah bahaya nyata bagi sebuah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan sipil.
Melangkah Maju dengan Literasi dan Dialog¶
Untuk menghindari terulangnya kasus serupa, diperlukan upaya kolektif dari berbagai pihak. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu meningkatkan literasi mereka terhadap berbagai bentuk ekspresi seni dan budaya. Dialog antara seniman, akademisi, aktivis, dan aparat harus diperkuat agar tercipta pemahaman bersama.
Masyarakat juga memiliki peran penting. Dengan meningkatkan literasi kritis, kita bisa lebih bijak dalam mencerna informasi dan tidak mudah terjebak dalam narasi tunggal. Mendukung kebebasan berekspresi berarti mendukung keragaman ide dan pemikiran, yang merupakan fondasi masyarakat yang dinamis dan beradab.
Kasus “Negeri Pelangi” ini bisa menjadi momentum untuk merenungkan kembali arti kebebasan, keadilan, dan peran seni dalam masyarakat kita. Semoga ke depannya, tidak ada lagi buku yang disita karena kesalahpahaman, dan setiap karya seni dapat diapresiasi sesuai dengan pesan dan niat penciptanya.
Bagaimana pendapat kalian tentang kasus penyitaan buku Ras Muhamad ini? Apakah kalian pernah membaca “Negeri Pelangi” atau karya Ras Muhamad lainnya? Yuk, bagikan pandangan kalian di kolom komentar di bawah!
Posting Komentar