Geger di MK: Jualan Ketoprak Pun Bisa Jadi Kasus Korupsi? Ini Kata Hakim!
Wah, ada kabar yang lagi bikin heboh di Mahkamah Konstitusi (MK) nih, guys! Topik pembahasannya serius banget, tapi contoh yang dipakai itu loh, bikin kita geleng-geleng kepala sekaligus mikir keras. Bayangkan saja, pedagang kaki lima, khususnya pedagang ketoprak, disebut-sebut bisa kena kasus korupsi.
Masa iya sih, jualan ketoprak di pinggir jalan sampai bisa jadi perkara korupsi? Tentu saja ini bukan soal bumbu kacang atau lontongnya, ya! Melainkan, ini adalah cara para hakim dan ahli untuk menyoroti betapa luasnya jangkauan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sidang MK: Ketoprak Jadi Contoh Panas¶
Beberapa waktu lalu, tepatnya pada Selasa (9/9/2025), suasana di Gedung MK, Jakarta Pusat, kembali ramai dengan perdebatan sengit tentang UU Tipikor. Sidang dengan perkara nomor 123/PUU-XXIII/2025 ini membahas gugatan terhadap undang-undang tersebut. Di tengah perdebatan itu, muncul lagi contoh yang sangat relatable tapi sekaligus kontroversial: pedagang ketoprak.
Hakim MK, Arsul Sani, dengan tegas mengungkapkan kegelisahannya. “Nah jadi Undang-Undang Tipikor ini kan kemudian seperti palugada yang bisa memalu semua kejahatan,” ujarnya. Ia melanjutkan dengan menyinggung pendapat seorang ahli di ruangan itu: “kalau ada penjual ketoprak di trotoar dan itu merugikan keuangan negara, itu kan enggak bayar (sewa trotoar), bisa dituntut di Tipikor.”
Coba bayangkan, hanya karena dianggap “merugikan keuangan negara” lantaran tidak membayar sewa trotoar, seorang pedagang ketoprak bisa berurusan dengan hukum korupsi. Ini tentu saja memicu pertanyaan besar: apakah definisi korupsi sudah menjadi terlalu lebar dan tidak jelas batasannya? Contoh pedagang kaki lima ini bukan yang pertama, sebelumnya pedagang pecel lele juga pernah jadi bahan perumpamaan serupa.
Kekhawatiran Hakim: UU Tipikor Terlalu Luas?¶
Arsul Sani tidak sendiri dalam kekhawatirannya ini. Ia secara khusus meminta pihak DPR dan pemerintah untuk lebih memperjelas penerapan pasal-pasal yang sedang digugat. Menurutnya, tujuan memberantas korupsi memang sangat mulia dan didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia. Namun, bukan berarti semua tindakan pelanggaran bisa langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Tapi ketika semua menjadi ditipikorkan, itulah yang menjadi tanda tanya,” imbuhnya. Pernyataan ini menunjukkan keresahan mendalam tentang potensi penyalahgunaan atau penafsiran yang terlalu ekstrem terhadap UU Tipikor. Jika setiap pelanggaran kecil bisa langsung dicap korupsi, bagaimana dengan kejelasan hukum dan keadilan bagi masyarakat?
Publik tentu ingin melihat koruptor kakap diganjar hukuman setimpal, bukan pedagang kecil yang mencari nafkah. Inilah esensi dari kekhawatiran yang disuarakan di MK. Hukum haruslah jelas dan proporsional, agar tidak menimbulkan kebingungan atau bahkan ketakutan yang tidak beralasan di masyarakat.
Pemerintah Buka Suara: “Tak Mungkin Kami Pidana!”¶
Pertanyaan dan kekhawatiran dari hakim MK ini kemudian dijawab langsung oleh perwakilan pemerintah. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, tampil untuk memberikan klarifikasi dan jaminan. Asep mengakui bahwa pemerintah memahami betul kekhawatiran publik terkait penerapan UU Tipikor yang dirasa seperti “jaring laba-laba”, bisa menjerat siapa saja.
Namun, ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak akan sembarangan. “Tapi kami sangat selektif. Tidak semua kemudian, tadi seperti contoh Pak Arsul Sani, enggak mungkin kami mentipikorkan seorang penjual ketoprak di pinggir jalan dengan Undang-Undang Tipikor,” ucap Asep. Pernyataan ini tentu sedikit melegakan, menunjukkan bahwa ada batasan dan common sense dalam penafsiran hukum di lapangan.
Asep juga menjelaskan bahwa fokus utama UU Tipikor adalah pada kasus-kasus serius. Ini termasuk pencucian uang atau dugaan kerugian negara yang terjadi di institusi pemerintahan. Dengan kata lain, pemerintah berjanji untuk tetap fokus pada target utama pemberantasan korupsi yang sebenarnya, bukan menyeret pedagang kecil ke meja hijau hanya karena masalah sewa trotoar.
Akar Masalah: Gugatan Pasal 14 UU Tipikor oleh Adelin Lis¶
Lantas, apa sih yang jadi pangkal masalah dari semua perdebatan ini? Usut punya usut, ada seorang pemohon bernama Adelin Lis yang menggugat Pasal 14 UU Tipikor. Adelin Lis sendiri pernah diputus bersalah atas tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MARI) Nomor 68 K/PID.SUS/2008. Kasusnya menarik, karena inti permasalahannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan).
Dalam putusan itu, UU Tipikor diberlakukan padanya, padahal UU Kehutanan sendiri tidak secara eksplisit menyebut pelanggaran Adelin Lis sebagai tindak pidana korupsi. Hal inilah yang menjadi dasar gugatannya. Adelin Lis merasa Pasal 14 UU Tipikor terlalu fleksibel dan bisa digunakan untuk mengaitkan pidana lain dengan kasus korupsi, meskipun pidana tersebut aslinya bukan korupsi.
Mari kita lihat bunyi Pasal 14 yang kontroversial ini:
Pasal 14
Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
Pasal ini, menurut pemohon, memiliki ketidakpastian hukum yang inheren. Artinya, pasal ini tidak jelas kapan dapat diterapkan dan kapan tidak. Pemohon berargumen bahwa Pasal 14 gagal mencapai fungsi teleologis atau tujuannya sebagai penerapan asas systematische specialiteit (kekhususan yang sistematis) untuk memberikan kepastian hukum. Asas ini seharusnya memastikan bahwa hukum yang lebih khusus berlaku untuk kasus yang lebih spesifik, bukannya malah menarik semua pelanggaran ke ranah korupsi. Tanpa kepastian ini, masyarakat bisa merasa terombang-ambing dan kehilangan pegangan hukum.
Dilema Penegakan Hukum: Antara Kejelasan dan Kekuatan¶
Perdebatan ini menyoroti dilema klasik dalam penegakan hukum: bagaimana menyeimbangkan antara memiliki undang-undang yang kuat untuk memberantas kejahatan serius, di satu sisi, dengan memastikan kejelasan dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara, di sisi lain. UU Tipikor memang didesain agar efektif menjerat para pelaku korupsi yang seringkali licin. Namun, jika interpretasinya terlalu luas, bukan hanya koruptor yang terjerat, tetapi juga mungkin mereka yang melakukan pelanggaran lain yang tidak semestinya dikategorikan sebagai korupsi.
Misalnya, pelanggaran tata kota seperti berdagang di trotoar tanpa izin, secara umum, adalah pelanggaran administratif. Sanksinya berupa denda atau penertiban, bukan penjara dengan tuduhan korupsi. Memang, jika ada aparat yang memungut biaya tidak resmi dari pedagang tersebut, itu baru bisa dikategorikan pungutan liar atau suap, dan itu adalah korupsi. Namun, jika pedagang itu sendiri yang dianggap merugikan negara, batasnya menjadi sangat tipis dan membingungkan.
Agar lebih jelas, mari kita lihat perbandingan sederhana antara pelanggaran administratif dan tindak pidana korupsi:
| Aspek | Pelanggaran Administratif (Ex: Jualan di Trotoar) | Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) |
|---|---|---|
| Dasar Hukum | Peraturan Daerah (Perda), UU Lalu Lintas, dll. | UU No. 31/1999 Jo. UU No. 20/2001 (Tipikor) |
| Tujuan | Menertibkan, mengatur ketertiban umum | Memberantas penyalahgunaan kekuasaan/jabatan untuk memperkaya diri/orang lain |
| Kerugian | Biasanya berupa denda/penalti, kerugian fasilitas umum | Kerugian keuangan negara dalam skala besar/sistematis, penyalahgunaan wewenang |
| Unsur Niat | Niat melanggar aturan tata kota | Niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri secara ilegal atau orang lain |
| Subjek Hukum | Siapa saja yang melanggar aturan | Penyelenggara negara, pejabat, atau pihak lain yang bersekongkol dan punya kewenangan terkait keuangan negara |
Dari tabel ini saja, kita bisa lihat perbedaannya cukup signifikan. Korupsi biasanya melibatkan unsur penyalahgunaan wewenang atau jabatan demi keuntungan pribadi atau kelompok, yang secara langsung merugikan keuangan negara dalam skala besar dan sistematis. Sementara pelanggaran administratif lebih pada ketidakpatuhan terhadap aturan tata tertib umum.
Memahami Esensi Korupsi: Bukan Sekadar Kerugian Negara Kecil¶
Esensi dari pemberantasan korupsi adalah memerangi penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan publik demi keuntungan pribadi. Ini biasanya melibatkan pejabat negara atau pihak-pihak yang memiliki akses ke sumber daya atau kebijakan publik. Niat jahat atau mens rea menjadi sangat penting dalam kasus korupsi. Seseorang harus punya niat untuk memperkaya diri atau orang lain secara ilegal melalui penyalahgunaan wewenang.
Jika setiap kerugian negara, sekecil apapun, dianggap korupsi, maka konsep korupsi itu sendiri akan kehilangan maknanya. Fokus utama pemberantasan korupsi seharusnya tetap pada grand corruption atau korupsi besar yang merusak sendi-sendi negara dan merugikan miliaran hingga triliunan rupiah. Menyeret pedagang ketoprak ke ranah korupsi hanya karena tidak bayar sewa trotoar bisa jadi akan mengalihkan perhatian dan sumber daya penegak hukum dari target sebenarnya.
Selain itu, hal ini juga bisa menimbulkan ketidakadilan. Bagaimana mungkin seorang pedagang kecil yang mungkin hanya mencari makan sehari-hari bisa disamakan dengan pejabat yang menggelapkan dana proyek miliaran? Skala dan dampak kerugian yang ditimbulkan sangat jauh berbeda. Inilah mengapa kejelasan dan batasan hukum sangat vital.
Dampak Psikologis dan Sosial¶
Jika ketidakjelasan ini terus berlanjut, akan ada dampak psikologis dan sosial yang cukup serius di masyarakat. Masyarakat bisa jadi bingung dan takut. Jika setiap orang bisa sewaktu-waktu dicap koruptor hanya karena hal sepele, maka rasa percaya terhadap sistem hukum bisa terkikis. Ini akan menciptakan suasana ketidakpastian dan bahkan kecurigaan.
Bagaimana masyarakat bisa beraktivitas dengan tenang dan produktif jika bayang-bayang UU Tipikor selalu menghantui, bahkan untuk hal-hal yang tidak disangka? Pentingnya edukasi hukum yang jelas dan interpretasi yang proporsional akan membangun kembali kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan keadilan itu sendiri. Hukum sejatinya diciptakan untuk melindungi dan menertibkan, bukan untuk menakut-nakuti atau menjerat tanpa pandang bulu.
Menuju UU Tipikor yang Lebih Jelas dan Proporsional¶
Sidang di MK ini merupakan kesempatan emas untuk meninjau kembali dan memperbaiki UU Tipikor agar lebih presisi. Harapannya, hasil dari gugatan Pasal 14 ini akan membawa kejelasan hukum yang sangat dibutuhkan. DPR dan pemerintah memiliki peran besar dalam memastikan bahwa undang-undang ini tidak hanya kuat, tetapi juga adil dan tidak multitafsir.
Masyarakat menantikan adanya revisi atau setidaknya interpretasi yang lebih ketat terhadap Pasal 14 UU Tipikor. Tujuannya agar hukum antikorupsi kita benar-benar fokus pada target yang tepat, yaitu para pelaku korupsi sejati, bukan justru membuat cemas pedagang ketoprak atau pecel lele yang sedang berusaha mencari nafkah halal. Mari kita dukung upaya untuk menciptakan hukum yang tegak lurus, jelas, dan berkeadilan bagi semua.
Nah, bagaimana menurut kalian, guys? Setujukah kalau UU Tipikor perlu diperjelas agar tidak “menjerat” pedagang ketoprak atau pecel lele? Bagikan pendapat kalian di kolom komentar ya!
Posting Komentar