Makar, Kudeta, Subversi: Apa Bedanya? Ini Kata Ahli Hukum!

Table of Contents

Belakangan ini, istilah-istilah seperti makar, kudeta, dan subversi sering sekali muncul dalam pemberitaan, terutama di tengah gelombang demonstrasi. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto sempat melabeli beberapa aksi unjuk rasa sebagai tindakan makar. Hal ini terjadi setelah adanya perusakan dan pembakaran gedung-gedung pemerintah selama demonstrasi yang berujung ricuh. Tentu saja, penggunaan istilah ini memicu banyak pertanyaan di benak masyarakat.

Pada 31 Agustus 2025, Presiden Prabowo menyoroti adanya upaya melawan hukum yang mengarah ke makar dan terorisme dalam unjuk rasa. Beliau menyampaikan pernyataan ini didampingi pimpinan partai politik di Istana Kepresidenan, Jakarta. Prabowo menegaskan bahwa hak berkumpul damai harus dihormati, namun tindakan melawan hukum, apalagi yang mengarah pada makar dan terorisme, tidak bisa dibenarkan. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyikapi situasi tersebut.

Sehari kemudian, tepatnya 1 September 2025, Presiden Prabowo kembali menegaskan pandangannya. Pembakaran gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar di Sulawesi Selatan secara spesifik disebutnya sebagai tindakan makar. “Ini tindakan makar dan bukan penyampaian aspirasi,” ujar Prabowo saat menjenguk polisi yang dirawat pasca-demonstrasi di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta. Pernyataan ini semakin memperjelas garis tegas antara penyampaian aspirasi dan tindakan kriminal.

Pasti banyak dari kita yang bertanya-tanya, apa sih sebenarnya perbedaan antara makar, kudeta, dan subversi? Ketiga istilah ini memang seringkali terdengar mirip, namun dalam konteks hukum dan politik, mereka punya makna serta implikasi yang berbeda. Mari kita telaah lebih jauh bersama para ahli hukum untuk memahami nuansa masing-masing. Memahami perbedaan ini penting agar kita tidak salah kaprah dalam menilai suatu peristiwa.

Makar, Kudeta, Subversi: Apa Bedanya? Ini Kata Ahli Hukum!

Memahami Istilah Makar: Tipu Daya dalam Hukum

Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau, Erdianto Effendi, menjelaskan bahwa kata “makar” punya akar dari bahasa Arab, yaitu al-makr atau makran. Arti dasarnya adalah tipu daya atau rencana jahat. Dalam konteks hukum pidana di Indonesia, istilah ini sudah lama dikenal dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Secara politik, makar diartikan sebagai perbuatan atau upaya yang dilakukan dengan tujuan menggulingkan kekuasaan. Ini bisa berarti menjatuhkan kepala negara yang sah atau mengubah sistem pemerintahan yang berlaku. Erdianto Effendi mengklasifikasikan makar ke dalam tiga kategori utama di mata hukum Indonesia. Pemisahan kategori ini membantu memahami spektrum tindakan yang bisa dikategorikan sebagai makar.

Tiga Klasifikasi Makar Menurut Hukum Indonesia

Pertama, ada makar terhadap presiden atau wakil presiden. Tindakan ini mencakup berbagai upaya, mulai dari penyerangan fisik hingga pembunuhan terhadap kepala negara atau wakilnya. Tujuannya adalah membuat presiden atau wakil presiden tidak berdaya atau berhalangan tetap dalam menjalankan fungsinya. Pasal 104 KUHP secara jelas memidanakan perbuatan semacam ini, menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi pemimpinnya.

Kedua, kita mengenal makar terhadap pemerintah. Klasifikasi ini merujuk pada perbuatan yang bertujuan untuk mengambil alih pemerintahan secara tidak sah. Dampak dari tindakan ini adalah terganggunya atau bahkan terhentinya fungsi pemerintahan yang sah. Pasal 107 KUHP mengatur tentang pidana bagi pelaku makar jenis ini, menekankan pentingnya stabilitas pemerintahan.

Ketiga, ada makar terhadap wilayah. Ini adalah upaya untuk merebut atau memisahkan suatu wilayah, baik seluruhnya maupun sebagian, dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Secara politik, makar terhadap wilayah sering disebut sebagai separatisme. Pasal 106 KUHP menjadi landasan hukum untuk menindak perbuatan ini, menegaskan integritas wilayah negara.

Satu hal yang menarik dari definisi makar adalah bahwa setiap tindakan makar dianggap sebagai perbuatan selesai, bahkan sejak permulaan upaya tersebut. Artinya, niat dan langkah awal untuk melakukan makar sudah bisa dikategorikan sebagai makar yang selesai. Erdianto Effendi menekankan bahwa perbuatan ini tetap disebut makar meskipun tujuan akhir pelaku belum terwujud. Hal ini menunjukkan bahwa hukum sangat serius terhadap niat dan persiapan untuk menggulingkan kekuasaan. Ini adalah upaya pencegahan dini terhadap potensi ancaman stabilitas.

Sebagai contoh, jika seseorang sudah merencanakan dan mulai mengumpulkan massa atau logistik untuk aksi yang jelas-jelas bertujuan melengserkan presiden, meskipun belum terjadi bentrokan, perbuatannya sudah bisa dikategorikan makar. Konsep ini menunjukkan betapa negara menjaga agar tidak ada pihak yang mencoba menggoyahkan fondasi kekuasaan yang sah. Oleh karena itu, diskusi publik mengenai batasan “permulaan perbuatan” menjadi sangat krusial.

Tabel Perbandingan Jenis Makar

Jenis Makar Tujuan Utama Pasal KUHP Keterangan
Terhadap Presiden/Wapres Menyerang, membunuh, melumpuhkan presiden/wapres Pasal 104 Untuk menghalangi fungsi kepala negara secara fisik atau fungsional.
Terhadap Pemerintah Mengambil alih atau melumpuhkan pemerintahan Pasal 107 Agar pemerintahan yang sah tidak dapat berjalan, biasanya dengan kekuatan atau manipulasi.
Terhadap Wilayah Memisahkan sebagian/seluruh wilayah dari NKRI Pasal 106 Dikenal juga sebagai separatisme, mengancam keutuhan teritorial negara.

Kudeta: Penggulingan Kekuasaan yang Kuat

Istilah “kudeta” memang sangat populer dalam percakapan politik, namun Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengungkapkan hal menarik. Menurutnya, istilah kudeta sebenarnya tidak secara eksplisit dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kita. KUHP hanya mengenal dan menggunakan istilah “makar” sebagai payung hukumnya. Jadi, secara legal, kudeta akan dikategorikan sebagai salah satu bentuk makar.

Meskipun demikian, secara politik, makna kudeta sangat erat kaitannya dengan salah satu jenis makar, yaitu makar yang bertujuan menjatuhkan pemerintahan yang sah. Jenis makar ini diatur dalam Pasal 107 KUHP. Herdiansyah menjelaskan bahwa kudeta bisa diartikan sebagai percobaan menggulingkan pemerintahan secara paksa, biasanya dengan kekuatan bersenjata. Ini membedakannya dari bentuk makar lain yang mungkin tidak melibatkan penggunaan kekuatan langsung secara masif.

Kudeta, menurut Herdiansyah, sulit sekali dilakukan oleh masyarakat sipil yang tidak bersenjata. Mengapa demikian? Karena kudeta memerlukan upaya aktif dengan kekuatan yang sangat besar dan terorganisir. Ini bukan sekadar demonstrasi biasa, melainkan pengambilalihan kekuasaan yang membutuhkan kontrol terhadap infrastruktur penting negara seperti militer, media, dan komunikasi. Pelaku kudeta biasanya memiliki akses dan kemampuan untuk memobilisasi sumber daya tersebut.

Pihak yang memiliki kapabilitas paling besar untuk melakukan kudeta adalah kekuatan bersenjata, seperti tentara atau polisi. Mereka memiliki struktur komando, persenjataan, dan personel yang memadai untuk melancarkan operasi pengambilalihan kekuasaan. Herdiansyah menegaskan bahwa “yang sekarang bisa melakukan makar dalam konteks kudeta adalah kekuatan bersenjata.” Ini menyoroti bahwa kudeta cenderung menjadi ancaman internal dari institusi negara itu sendiri, bukan dari gerakan sipil biasa.

Untuk lebih memahami, coba bayangkan sebuah skenario: sekelompok kecil sipil yang hanya berbekal spanduk dan megafon akan sangat sulit menggulingkan pemerintah. Berbeda dengan sekelompok militer yang menguasai stasiun televisi, istana presiden, dan markas militer lainnya dalam waktu singkat. Skala dan jenis kekuatan yang terlibat adalah pembeda utamanya, menandakan sebuah tindakan yang terorganisir dan berdaya paksa tinggi.

Kudeta dalam Sejarah dan Implikasinya

Meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam KUHP, peristiwa kudeta memiliki dampak historis yang mendalam di berbagai negara. Kudeta seringkali mengubah arah politik, ekonomi, dan sosial suatu bangsa secara drastis dalam waktu singkat. Akibatnya, stabilitas negara bisa terguncang parah, bahkan berujung pada konflik berkepanjangan atau pelanggaran hak asasi manusia yang meluas.

Sebagai contoh, banyak negara di Afrika, Amerika Latin, dan Asia pernah mengalami serangkaian kudeta militer sepanjang abad ke-20. Peristiwa-peristiwa ini menunjukkan bagaimana kudeta seringkali dipicu oleh ketidakpuasan elite militer terhadap pemerintahan sipil yang dianggap korup atau tidak efektif. Atau, bisa juga terjadi karena perebutan kekuasaan antar faksi dalam tubuh militer itu sendiri, yang berakhir dengan penggulingan pimpinan militer atau politik.

Masyarakat internasional umumnya mengecam kudeta karena mengancam demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini karena kudeta seringkali membatalkan hasil pemilu yang sah dan menggantinya dengan rezim militer otoriter. Oleh karena itu, upaya pencegahan kudeta selalu menjadi prioritas bagi pemerintah yang demokratis. Pencegahan ini meliputi penguatan institusi demokrasi, menjamin supremasi sipil atas militer, serta menjaga kesejahteraan dan profesionalisme angkatan bersenjata.

Perbedaan Makar (Pasal 107) dan Kudeta (Secara Politik)

Kriteria Makar (Pasal 107 KUHP) Kudeta (Secara Politik)
Dasar Hukum Diatur jelas dalam KUHP sebagai tindak pidana Tidak diatur secara eksplisit, istilah politik untuk suatu fenomena.
Fokus Tujuan Mengambil alih/melumpuhkan pemerintahan secara tidak sah Menggulingkan pemerintahan yang sah secara paksa
Pelaku Potensial Siapa saja (lebih luas, dari individu hingga kelompok) Utamanya kekuatan bersenjata (militer/polisi) yang terorganisir
Sifat Tindakan Mencakup permulaan perbuatan (niat dan langkah awal) Melibatkan kekuatan masif, pengambilalihan paksa, dan kontrol strategis
Kekuatan Tidak selalu membutuhkan kekuatan bersenjata masif Hampir selalu membutuhkan kekuatan bersenjata masif dan terkoordinasi

Subversi: Ancaman Stabilitas di Masa Lalu

Istilah “subversi” juga memiliki sejarah panjang dan makna yang cukup kompleks, terutama dalam konteks politik Indonesia. Erdianto Effendi menjelaskan bahwa subversi adalah perbuatan-perbuatan yang dianggap dapat mengganggu stabilitas negara. Ini adalah konsep yang sangat luas, dan interpretasinya bisa berbeda-beda tergantung pada rezim yang berkuasa. Pada masanya, istilah ini adalah momok bagi banyak aktivis.

Di era Orde Baru, khususnya di bawah pemerintahan Presiden Suharto, tindakan subversif dimaknai secara sangat luas. Pemerintah Orde Baru kerap menuding individu atau kelompok sipil melakukan perbuatan subversif, terutama mereka yang mengkritik kekuasaan atau memiliki ideologi yang berbeda. Label “subversif” ini menjadi alat ampuh untuk membungkam perbedaan pendapat dan menjaga kekuasaan tetap stabil di tangan rezim.

Tuduhan subversif bisa mencakup berbagai macam hal, mulai dari tindakan yang dianggap mengganggu stabilitas politik, ekonomi, hingga ideologi negara. Erdianto Effendi mencontohkan, “Semua tindakan yang dianggap mengganggu stabilitas negara, mengganggu stabilitas politik, ekonomi, dan ideologi negara” bisa saja dicap sebagai subversif. Ini menunjukkan betapa elastisnya konsep ini pada masa itu, sehingga sangat mudah untuk diterapkan pada siapa saja yang dianggap “tidak sejalan”.

Indonesia bahkan pernah memiliki aturan khusus yang memidanakan kegiatan subversif. Aturan tersebut adalah Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi, atau yang lebih dikenal sebagai UU Subversi. Beleid ini ditetapkan oleh Presiden Sukarno pada 16 Oktober 1963 dan kemudian banyak digunakan selama era Orde Baru di bawah Presiden Suharto sebagai dasar penindakan hukum.

UU Subversi dan Maknanya di Era Orde Baru

Dalam UU Subversi, seseorang bisa dijerat pidana subversi jika memiliki niatan untuk merongrong ideologi negara, dalam hal ini Pancasila. Tidak hanya itu, aturan ini juga menargetkan orang-orang yang berniat menggulingkan atau merusak kewibawaan pemerintahan dan aparatur negara. Bahkan, menyebarkan rasa permusuhan di kalangan masyarakat pun bisa dianggap sebagai tindakan subversif, menunjukkan betapa luasnya jangkauan UU tersebut.

Lebih jauh lagi, UU Subversi juga mengancam orang yang menyatakan simpati bagi musuh negara atau pihak yang dianggap anti-pemerintah. Pelaku perusakan bangunan yang memiliki fungsi kepentingan umum secara luas juga bisa terancam pidana ini jika dikaitkan dengan niat subversif. Bahkan, kegiatan mata-mata dan sabotase pun masuk dalam kategori tindak pidana subversi. Daftar panjang ini mencerminkan paranoia rezim terhadap segala bentuk ancaman, baik yang nyata maupun yang dipersepsikan.

Penggunaan UU Subversi ini seringkali dianggap kontroversial karena potensi penyalahgunaannya untuk memberangus hak-hak sipil dan politik. Kritik terhadap pemerintah, aktivisme mahasiswa, bahkan sekadar diskusi yang dianggap “berbeda” bisa berujung pada penangkapan dengan tuduhan subversif. Ini menciptakan iklim ketakutan dan membatasi ruang gerak demokrasi serta kebebasan berpendapat secara signifikan.

Pencabutan UU Subversi: Tanda Reformasi

Seiring dengan gelombang Reformasi pada tahun 1998, tuntutan untuk mencabut UU Subversi semakin menguat. Aturan ini dinilai tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia yang baru berkembang. Akhirnya, UU Subversi resmi dicabut melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1999 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 11/PNPS/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi.

Pencabutan ini diteken oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie dan menjadi salah satu tonggak penting Reformasi. Ini menandai berakhirnya era di mana kritik terhadap pemerintah bisa dengan mudah dicap sebagai tindakan subversif. Langkah ini membuka jalan bagi kebebasan berekspresi dan berpendapat yang lebih luas di Indonesia, sebuah kemajuan besar bagi demokrasi. Dengan demikian, masyarakat bisa lebih leluasa menyuarakan aspirasinya tanpa bayang-bayang tuduhan subversi yang represif.

Meskipun UU Subversi telah dicabut, konsep “mengganggu stabilitas” masih relevan dalam konteks hukum pidana modern, namun dengan definisi yang lebih ketat dan spesifik. Misalnya, tindakan terorisme atau makar (yang sudah kita bahas) memiliki definisi yang lebih jelas dan tidak lagi seluas subversi ala Orde Baru. Hal ini menunjukkan kematangan sistem hukum kita dalam menyeimbangkan keamanan negara dan hak-hak warga. Negara kini lebih berhati-hati dalam menindak, memastikan dasar hukum yang kuat dan tidak multitafsir.

Perbandingan Kritis: Makar, Kudeta, dan Subversi

Setelah menelaah satu per satu, mari kita rangkum perbedaan mendasar antara ketiga istilah ini. Memahami nuansanya sangat penting agar kita tidak terjebak dalam generalisasi yang keliru. Setiap istilah memiliki konteks hukum, politik, dan sejarahnya sendiri. Ketiganya, meskipun sama-sama merujuk pada upaya perubahan kekuasaan, memiliki cara, pelaku, dan dasar hukum yang berbeda.

Makar adalah istilah hukum yang jelas diatur dalam KUHP, dengan fokus pada upaya menggulingkan atau melumpuhkan kekuasaan, baik itu presiden, pemerintah, maupun memisahkan wilayah. Makar dianggap selesai sejak adanya permulaan perbuatan, menunjukkan keseriusan hukum terhadap niat dan perencanaan. Pelaku bisa siapa saja, meskipun dengan intensi dan tindakan yang berbeda-beda.

Kudeta, di sisi lain, lebih merupakan istilah politik yang merujuk pada penggulingan pemerintahan secara paksa, biasanya dengan kekuatan bersenjata. Meskipun secara hukum masuk dalam kategori makar (Pasal 107), kudeta menekankan pada aspek kekuatan militer atau kepolisian sebagai pelakunya. Sulit bagi sipil tak bersenjata untuk melancarkan kudeta yang sukses karena keterbatasan kekuatan dan sumber daya.

Sementara itu, subversi adalah konsep yang jauh lebih luas dan kontroversial, terutama di masa lalu. Ia merujuk pada tindakan yang dianggap mengganggu stabilitas negara secara umum, seringkali digunakan untuk membungkam kritik dan perbedaan pendapat. UU Subversi telah dicabut, menandakan perubahan signifikan dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Kini, fokus hukum lebih pada tindakan spesifik seperti terorisme atau makar dengan definisi yang lebih jelas.

Mermaid Diagram: Perbedaan Istilah Politik & Hukum

```mermaid
graph TD
A[Tindakan Menggulingkan / Mengganggu Kekuasaan] → B{Apa Dasarnya?};

B --> C{Dasar Hukum KUHP?};
C -- Ya --> D[Makar];
D --> D1[Pasal 104: Terhadap Presiden/Wapres];
D --> D2[Pasal 107: Terhadap Pemerintah];
D --> D3[Pasal 106: Terhadap Wilayah (Separatisme)];
D1 -- Contoh --> D1A(Penyerangan, Pembunuhan atau membuat tak berdaya);
D2 -- Contoh --> D2A(Pengambilalihan paksa pemerintahan yang sah);
D3 -- Contoh --> D3A(Upaya memisahkan provinsi atau pulau);

C -- Tidak (Lebih ke Istilah Politik/Sejarah) --> E{Siapa Pelakunya dan Bagaimana Caranya?};
E -- Kekuatan Bersenjata Dominan & Pengambilalihan Paksa --> F[Kudeta];
F --> F1(Penggulingan Pemerintahan Secara Paksa dan Cepat);
F --> F2(Dilakukan oleh Militer/Polisi atau Kelompok Bersenjata);

E -- Berbagai Tindakan Mengganggu Stabilitas (luas) & Pembungkaman Kritik --> G[Subversi];
G --> G1(Membungkam Kritik Politik dan Oposisi);
G --> G2(UU Subversi dicabut tahun 1999 pasca Reformasi);
G --> G3(Fokus pada ideologi, kewibawaan negara, penyebaran permusuhan);

B --> H[Ringkasan];
H --> H1(Makar: Konsep Legal, spesifik di KUHP, niat=selesai, spektrum luas);
H --> H2(Kudeta: Konsep Politik, pelaku utama kekuatan bersenjata, cara paksa dan cepat);
H --> H3(Subversi: Konsep Historis, sangat luas, alat penindas kritik, sudah dicabut);

```

Memahami Konteks dan Implikasinya

Penting untuk diingat bahwa penggunaan istilah-istilah ini dalam diskursus publik harus dilakukan dengan hati-hati. Memberi label suatu tindakan sebagai “makar” atau “kudeta” memiliki konsekuensi hukum dan politik yang serius. Ini bisa memengaruhi bagaimana publik memandang sebuah peristiwa, bagaimana aparat penegak hukum akan bertindak, dan bahkan bisa memicu polarisasi di masyarakat.

Di negara demokrasi seperti Indonesia, kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat adalah hak fundamental yang dijamin konstitusi. Namun, hak tersebut juga memiliki batasan, yaitu tidak boleh melanggar hukum, apalagi jika mengancam keselamatan negara atau ketertiban umum. Batas antara unjuk rasa yang damai dengan tindakan makar seringkali menjadi perdebatan sengit dan memerlukan kajian yang mendalam.

Kasus pembakaran gedung DPRD di Makassar yang disebut sebagai makar oleh Presiden Prabowo, misalnya, akan dilihat dari perspektif hukum. Apakah tindakan perusakan tersebut merupakan bagian dari “permulaan perbuatan” untuk menggulingkan pemerintah daerah, atau sekadar tindakan anarkis yang terpisah dan tidak memiliki niat makar? Ini adalah pertanyaan yang harus dijawab oleh penegak hukum berdasarkan fakta dan bukti yang ada di lapangan, bukan semata-mata label politik.

Oleh karena itu, peran para ahli hukum dan penegak hukum menjadi krusial dalam memberikan penjelasan yang objektif dan transparan. Pemahaman yang akurat tentang definisi hukum akan membantu menghindari polarisasi dan kesalahpahaman di masyarakat. Dengan begitu, setiap tindakan bisa dinilai berdasarkan koridor hukum yang berlaku secara adil, bukan berdasarkan opini atau tafsiran yang bias dan emosional. Edukasi publik juga sangat penting untuk membangun kesadaran kolektif.

<iframe width="560" height="315" src="https://www.youtube.com/embed/k-p-D7Uq7vI?si=yqM8wM-9S9_bWcK6" title="YouTube video player" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe>

Video di atas adalah contoh simulasi dan edukasi mengenai hukum atau konflik politik, bukan berita langsung dari peristiwa dalam artikel.

Jadi, bagaimana menurut Anda? Apakah penjelasan dari para ahli hukum ini membantu Anda memahami perbedaan antara makar, kudeta, dan subversi? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar di bawah!

Posting Komentar