Pam Swakarsa: Dulu vs Sekarang, Kok Bisa Jaga Keamanan Bareng Polisi?

Table of Contents

Pam Swakarsa Dulu vs Sekarang

Belakangan ini, istilah Pam Swakarsa kembali mencuat dan jadi perbincangan hangat, terutama setelah ada instruksi dari pihak TNI. Kabarnya, instruksi ini mengajak berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan di seluruh Indonesia. Tentu saja, hal ini memicu banyak pertanyaan, mengingat sejarah Pam Swakarsa yang cukup bergejolak di masa lalu.

Instruksi yang beredar di media sosial ini meminta ormas-ormas untuk berkoordinasi dengan satuan TNI di wilayah masing-masing sebelum melaksanakan kegiatan Pam Swakarsa. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Freddy Ardianzah, menjelaskan bahwa ini adalah ajakan partisipasi masyarakat. Beliau menegaskan bahwa keterlibatan ormas ini bukan berarti mengambil alih peran aparat keamanan yang sudah ada, melainkan sebagai bentuk kolaborasi.

Menurut Brigjen Freddy, kekompakan warga masyarakat sangat efektif dalam mencegah potensi kerusuhan, perusakan, dan penjarahan di banyak kota. Oleh karena itu, TNI, melalui Aster Panglima TNI, mendorong agar partisipasi aktif masyarakat dan ormas ini dapat terus ditingkatkan. Tujuannya jelas, yakni demi menjaga situasi di setiap daerah tetap kondusif dan aman.

Apa Itu Pam Swakarsa? Pengertian dan Filosofinya

Secara umum, Pam Swakarsa bisa diartikan sebagai bentuk pengamanan yang lahir dari inisiatif masyarakat itu sendiri. Ini adalah upaya kolektif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar, didasari oleh kemauan dan kesadaran bersama. Namun, penting untuk digarisbawahi bahwa mereka tidak bekerja sendirian, melainkan berkolaborasi erat dengan pihak kepolisian.

Konsep keamanan yang melibatkan partisipasi masyarakat sebenarnya sudah ada sejak lama di Indonesia, bahkan sejak zaman kolonial. Kala itu, masyarakat seringkali harus mengorganisir sistem keamanan mereka sendiri karena keterbatasan atau ketidakpercayaan pada otoritas yang ada. Inisiatif semacam ini menunjukkan bahwa jiwa gotong royong dalam menjaga lingkungan sudah mendarah daging di tengah masyarakat kita.

Setelah kemerdekaan pun, semangat ini terus berlanjut. Namun, pada masa-masa awal, seringkali muncul kelemahan dalam aspek legalitas yang menyebabkan tumpang-tindih peran. Banyak sistem keamanan yang diinisiasi dan dimobilisasi oleh para pemuda, yang saat itu merasa memiliki tanggung jawab besar untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan di tengah transisi negara.

Menurut Jurnal Bidang Hukum Info Singkat Vol. XIII, No.3/I/Puslit/Februari/2021, TNI pada suatu waktu pernah mengumumkan agar setiap individu mengikuti aturan hukum dalam persoalan keamanan. Pada era Orde Baru, kita juga mengenal berbagai bentuk pengamanan sejenis seperti hansip, linmas, dan satgas, yang masing-masing memiliki asosiasi dan kontrol yang berbeda, ada yang terkait militer, polisi, atau birokrasi pemerintahan. Meskipun demikian, semangat Pam Swakarsa terus hidup dan beradaptasi hingga saat ini.

Mengenang Sejarah Kelam Pam Swakarsa Tahun 1998

Jika mendengar nama “Pam Swakarsa,” mungkin banyak dari kita yang langsung teringat pada peristiwa kontroversial di tahun 1998. Ya, pada masa itu, pasukan Pam Swakarsa dibentuk menjelang Sidang Istimewa MPR yang krusial. Kisah ini diceritakan dalam buku Fenomena Kriminologi oleh Dr. Drs. Irman Syahriar, SH, MHum dan Khairunnisah, SH, MH.

Latar Belakang Pembentukan

Tahun 1998 adalah masa-masa krusial bagi Indonesia. Setelah puluhan tahun di bawah Orde Baru, gelombang reformasi dan tuntutan perubahan politik memuncak. Mahasiswa dan masyarakat turun ke jalan, menyuarakan aspirasi mereka, dan menuntut mundurnya Presiden Soeharto. Suasana kala itu sangat tegang dan penuh ketidakpastian.

Sidang Istimewa MPR yang dijadwalkan pada 10-13 November 1998 menjadi titik fokus perhatian. Ada kekhawatiran besar dari pihak pemerintah akan potensi kerusuhan dan gangguan keamanan yang bisa muncul dari massa yang kontra terhadap sidang tersebut. Dalam situasi inilah, ide pembentukan Pam Swakarsa muncul sebagai upaya “pengamanan” terhadap jalannya sidang.

Peran Kivlan Zen dan Rekrutmen Massa

Pembentukan pasukan Pam Swakarsa kala itu diinisiasi oleh Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen. Yang menarik, menurut putusan pengadilan No.354/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim, pembentukan ini dilakukan tanpa surat perintah atau penetapan penugasan resmi dari Jenderal TNI (Purnawirawan) Wiranto kepada Kivlan Zen. Ini menjadi salah satu poin yang sering dipertanyakan dalam sejarah Pam Swakarsa 1998.

Kivlan Zen kemudian menindaklanjuti permintaan tersebut dengan mengadakan rapat bersama berbagai organisasi masyarakat. Ormas-ormas seperti Pelajar Islam Indonesia (PII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), remaja masjid, dan organisasi lainnya turut diundang dalam pertemuan tersebut. Hasilnya, terkumpullah massa sejumlah sekitar 30.000 orang yang bersedia menjadi bagian dari Pam Swakarsa. Mereka kemudian diorganisir dalam struktur militeristik, terbagi menjadi divisi, brigade, batalyon, kompi, regu, dan peleton, untuk memastikan koordinasi dan komando yang jelas.

Misi Pengamanan dan Pecahnya Kerusuhan

Pada tanggal 10 November 1998, pasukan Pam Swakarsa ini mulai bergerak. Mereka disebar ke sembilan titik strategis untuk mengamankan beberapa lokasi penting, termasuk Gedung MPR, Jembatan Semanggi, Hotel Century, Stadion Tenis Senayan, Hotel Mulia, Gedung Basket Senayan, Departemen Kehutanan, dan Stadion Utama Senayan. Misi utama mereka adalah mencegah massa anti-sidang mendekat dan mengganggu jalannya Sidang Istimewa MPR.

Namun, situasi di lapangan jauh dari kata kondusif. Kerusuhan tak terhindarkan dan pecah di berbagai titik. Konfrontasi antara massa Pam Swakarsa dengan massa yang kontra Sidang Istimewa MPR menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Baik dari sisi massa yang menolak sidang maupun dari pihak Pam Swakarsa sendiri, ada yang terluka dan meninggal dunia. Tragedi ini kemudian dikenal luas sebagai peristiwa Semanggi, yang hingga kini masih menyisakan luka mendalam bagi bangsa. Peristiwa ini melibatkan kekerasan, penembakan, dan korban sipil, yang membuat Pam Swakarsa pada masa itu memiliki citra yang sangat kontroversial dan dianggap sebagai alat kekuasaan.

Pembubaran dan Dampak Sejarah

Tekanan publik dan desakan dari berbagai pihak untuk membubarkan Pam Swakarsa semakin menguat. Deklarasi Ciganjur, yang merupakan pertemuan penting tokoh-tokoh reformasi, juga turut menyerukan pembubaran. Akhirnya, pada tanggal 21 November 1998, Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen secara resmi membubarkan pasukan Pam Swakarsa.

Warisan Pam Swakarsa 1998 ini sangat kompleks. Di satu sisi, ada klaim bahwa mereka dibentuk untuk menjaga ketertiban. Namun, di sisi lain, banyak yang melihatnya sebagai alat represif yang digunakan untuk membendung aspirasi rakyat dan bahkan menimbulkan korban. Pengalaman pahit ini meninggalkan trauma kolektif dan menjadi pelajaran penting tentang bagaimana pengorganisasian keamanan masyarakat harus dilakukan dengan hati-hati dan dalam koridor hukum yang jelas. Citra “Pam Swakarsa” dari periode ini melekat kuat di benak banyak orang sebagai kelompok yang berpotensi memicu konflik, sebuah bayangan yang perlu diluruskan dengan pemahaman tentang Pam Swakarsa di era modern.

Pam Swakarsa Masa Kini: Legalitas dan Peran

Berbeda jauh dengan citra kontroversial di tahun 1998, Pam Swakarsa di era sekarang memiliki landasan hukum yang kuat dan peran yang lebih terstruktur. Ini menunjukkan adanya evolusi dalam cara pandang negara terhadap partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan. Mereka kini diakui sebagai bagian integral dari sistem keamanan nasional, namun dengan batasan dan aturan yang jelas.

Landasan Hukum yang Jelas

Keberadaan Pam Swakarsa saat ini secara tegas diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pasal ini menyatakan bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Polri, yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan/atau bentuk-bentuk Pam Swakarsa. Frasa “dibantu oleh” sangat penting, karena ini menegaskan bahwa Pam Swakarsa tidak menggantikan peran Polri, melainkan melengkapinya.

Lebih lanjut, undang-undang ini mendefinisikan bentuk-bentuk Pam Swakarsa sebagai suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri. Namun, agar memiliki legalitas dan dapat beroperasi secara resmi, mereka wajib memperoleh pengukuhan dari Polri. Hal ini menjamin bahwa setiap kegiatan Pam Swakarsa berada di bawah pengawasan dan koordinasi aparat berwenang, sehingga mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang atau tindakan di luar batas hukum.

Batasan Kewenangan dan Lingkup Kerja

Pam Swakarsa modern memiliki kewenangan kepolisian yang bersifat terbatas. Batasan ini berlaku dalam “lingkungan kuasa tempat” yang spesifik, meliputi lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, dan lingkungan pendidikan. Artinya, mereka hanya memiliki wewenang untuk menjaga keamanan di area-area tersebut dan dalam batasan tugas yang telah ditetapkan. Misalnya, Satpam di lingkungan kerja bertugas mengamankan aset perusahaan dan karyawan, sedangkan Satkamling di pemukiman bertugas menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal.

Kewenangan terbatas ini dirancang untuk mencegah Pam Swakarsa bertindak layaknya aparat penegak hukum yang berwenas luas. Mereka tidak diperbolehkan melakukan penangkapan, penyelidikan, atau tindakan lain yang merupakan domain eksklusif Polri. Peran utama mereka adalah melakukan pencegahan, pengawasan, dan pelaporan kejadian kepada pihak kepolisian. Dengan batasan yang jelas ini, diharapkan Pam Swakarsa dapat menjalankan tugasnya secara efektif tanpa menimbulkan masalah hukum atau konflik dengan masyarakat.

Beragam Satuan Pam Swakarsa di Indonesia

Di Indonesia, Pam Swakarsa hadir dalam berbagai bentuk, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan konteks lingkungan masing-masing. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpolri) Nomor 4 Tahun 2020 secara spesifik mengatur dan mengklasifikasikan bentuk-bentuk Pam Swakarsa ini, menunjukkan komitmen Polri untuk mengelola partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan.

Satpam dan Satkamling

Dua bentuk Pam Swakarsa yang paling familiar adalah Satuan Pengamanan (Satpam) dan Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling). Satpam biasanya kita temui di lingkungan kerja seperti perkantoran, pusat perbelanjaan, pabrik, atau perumahan elit. Mereka dilatih secara profesional dan memiliki seragam serta prosedur kerja yang standar untuk menjaga keamanan aset, karyawan, dan pengunjung. Keberadaan Satpam sangat vital untuk menciptakan rasa aman di lingkungan bisnis dan industri.

Sementara itu, Satkamling, atau yang lebih dikenal dengan sebutan “ronda,” adalah bentuk Pam Swakarsa yang beroperasi di lingkungan pemukiman. Anggotanya adalah warga masyarakat itu sendiri yang secara sukarela bergiliran menjaga keamanan kampung atau kompleks perumahan. Satkamling berfungsi sebagai mata dan telinga kepolisian di tingkat paling dasar, mencegah tindakan kriminal kecil seperti pencurian, dan siap melaporkan kejadian yang lebih besar kepada pihak berwajib. Aktivitas ronda malam juga turut mempererat tali silaturahmi antarwarga.

Pranata Sosial dan Kearifan Lokal

Selain Satpam dan Satkamling, Perpolri juga mengakui adanya Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial atau kearifan lokal. Bentuk-bentuk ini sangat kaya dan beragam di seluruh Indonesia, mencerminkan kekayaan budaya bangsa. Contoh paling menonjol adalah pecalang di Bali, yang tidak hanya menjaga keamanan tetapi juga berperan dalam upacara adat dan menjaga ketertiban selama perayaan keagamaan. Pecalang adalah contoh sempurna bagaimana tradisi lokal dapat berintegrasi dengan sistem keamanan modern.

Ada pula Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdar Kamtibmas), yang merupakan kelompok masyarakat yang secara aktif membantu Polri dalam menjaga kamtibmas. Kemudian, ada juga Siswa Bhayangkara dan Mahasiswa Bhayangkara, yang merupakan pelajar dan mahasiswa yang dilatih untuk menjadi duta kamtibmas dan berpartisipasi dalam kegiatan sosial kepolisian. Bentuk-bentuk Pam Swakarsa yang berbasis kearifan lokal ini harus terlebih dahulu memperoleh pengukuhan dari Kepala Korbinmas Baharkam Polri, setelah mendapatkan rekomendasi dari Direktur Pembinaan Masyarakat Kepolisian Daerah. Prosedur ini memastikan bahwa mereka beroperasi sesuai dengan koridor hukum dan tidak menyimpang dari tujuan utama.

Pam Swakarsa: Dulu Alat Politik, Kini Mitra Keamanan Komunitas

Perjalanan Pam Swakarsa dari masa ke masa memang penuh liku dan transformasi yang signifikan. Jika melihat kembali ke tahun 1998, Pam Swakarsa kala itu sering dipersepsikan sebagai alat politik yang sarat kepentingan. Pembentukannya yang terkesan mendadak, tanpa dasar hukum yang kuat, dan keterlibatannya dalam kekerasan selama gejolak politik reformasi, meninggalkan citra negatif di benak masyarakat. Pada era tersebut, Pam Swakarsa cenderung dilihat sebagai kekuatan yang digunakan untuk membendung aspirasi perubahan, bukan sebagai mitra keamanan yang melayani masyarakat.

Namun, Pam Swakarsa di era modern kini telah bertransformasi menjadi bentuk partisipasi masyarakat yang terstruktur, dilegitimasi oleh undang-undang, dan berfungsi sebagai mitra strategis bagi aparat keamanan. Perbedaan ini sangat tajam dan fundamental. Saat ini, Pam Swakarsa hadir sebagai wujud nyata dari kemauan masyarakat untuk terlibat aktif dalam menjaga lingkungan mereka sendiri, dengan batasan yang jelas dan di bawah pengawasan Polri. Mereka bukan lagi alat untuk tujuan politik tertentu, melainkan kekuatan kolektif yang bertujuan menciptakan rasa aman bagi seluruh warga.

Peran Pam Swakarsa modern sangat vital dalam pencegahan kejahatan dan menjaga ketertiban. Mereka adalah “mata dan telinga” polisi di lapangan, yang dapat memberikan informasi awal tentang potensi ancaman atau kejadian kriminal. Kehadiran mereka di lingkungan pemukiman, kerja, atau pendidikan secara tidak langsung memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Bagi kepolisian, Pam Swakarsa menjadi jembatan komunikasi yang efektif dengan masyarakat, membantu membangun kepercayaan dan kolaborasi dalam menjaga kamtibmas. Sementara bagi masyarakat sendiri, adanya Pam Swakarsa menumbuhkan rasa memiliki terhadap keamanan lingkungan dan memberdayakan mereka untuk ikut serta dalam pembangunan keamanan.

Jadi, ketika kita mendengar lagi istilah Pam Swakarsa, penting untuk memahami bahwa konteksnya sudah sangat berbeda dengan pengalaman pahit di masa lalu. Kini, mereka adalah bagian dari sistem keamanan komunitas yang sah, berlandaskan hukum, dan berfokus pada kolaborasi demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi kita semua.

Bagaimana pendapat kalian tentang peran Pam Swakarsa di lingkungan sekitar? Apakah kalian punya pengalaman dengan Satpam, Satkamling, atau bentuk Pam Swakarsa lainnya? Yuk, bagikan cerita dan pandangan kalian di kolom komentar!

Posting Komentar